• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Jialah

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

July 31, 2025
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Ji’alah: Akad Syariah yang Kembali Populer di Era Digital

liputan9news by liputan9news
July 31, 2025
in Opini
A A
0
Jialah

Foto: Ilustrasi Jialah

504
SHARES
1.4k
VIEWS

BOGOR | LIPUTAN9NEWS

Di tengah pesatnya inovasi digital dan ekonomi kreatif, banyak konsep fikih muamalah klasik yang kembali relevan dan diminati. Salah satunya adalah ji’ālah, sebuah akad berbasis syariah yang kini hadir dalam beragam bentuk kontemporer: dari sayembara digital, program “bug bounty” di dunia teknologi, hingga sistem reward dalam bisnis jaringan syariah.

Apa itu Ji’alah? Secara istilah, ji’alah adalah akad pemberian imbalan (ju’l) untuk pekerjaan tertentu, tanpa harus menetapkan siapa pelaksananya sejak awal. Contoh mudahnya:

“Siapa pun yang berhasil menemukan kucing saya yang hilang, akan mendapatkan Rp500.000.”

BeritaTerkait:

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

Ekosistem Digital: Peluang Baru UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Akad ini berbeda dari ijarah (sewa jasa), karena sifatnya terbuka, berbasis hasil, dan bisa dibatalkan sebelum pekerjaan selesai.

Landasan Hukum Ji’alah

Konsep ji’alah memiliki dasar kuat dalam syariat:

  1. Al-Qur’an – ketika saudara-saudara Yusuf menjanjikan hadiah atas penemuan barang milik raja:
    “Barangsiapa yang menemukannya akan mendapat beban makanan seberat unta, dan aku menjamin atasnya.” (QS. Yusuf: 72)
  2. Hadis Nabi SAW – riwayat Abu Said al-Khudri tentang sahabat yang meruqyah kepala suku dengan membaca al-Fatihah, lalu diberi hadiah seekor kambing. Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah dari Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737)
  3. Fatwa DSN-MUI No. 62/DSN-MUI/VI/2007 – yang mengatur keabsahan akad ini dalam transaksi modern, terutama dalam aktivitas berbasis jasa dan kompetisi.

Pandangan Ulama tentang Ji’alah

Mayoritas ulama dari empat mazhab mengakui keabsahan akad ji’alah:

  1. Imam Malik dan ulama Malikiyah menyatakan bahwa jialah adalah bentuk akad yang masyru’ (disyariatkan), karena terdapat maslahat dan didukung dalil.
  2. Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah pun menyetujui keabsahannya, dengan catatan: pekerjaan yang dijanjikan imbalan harus jelas, dan imbalan itu pun disebutkan secara pasti di awal

Pandangan Tokoh Islam Indonesia

Beberapa tokoh Islam Indonesia juga telah menyentuh konsep ji’ālah dalam pendekatan kontemporer.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab, dalam Wawasan Al-Qur’an, menjelaskan bahwa: “Islam membolehkan pemberian upah atas jasa, baik dalam bentuk ijarah maupun ji’ālah, selama tidak mengandung unsur gharar yang merusak dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.”

Fatwa MUI Terkait Ji’lah

Selain fatwa DSN-MUI No. 62/2007, beberapa fatwa lain yang berhubungan antara lain:

  1. Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah menyebutkan bahwa pemberian upah (fee) atas jasa penjaminan diperbolehkan dengan prinsip ijarah atau ji’alah.
  2. Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Lomba Berbasis Syariah, mengatur ketentuan lomba dan sayembara yang menggunakan akad ji’ālah: harus ada kejelasan hadiah, kehalalan pekerjaan, dan tidak mengandung unsur perjudian (maysir).

Relevansi di Era Digital

Kini, ji’ālah tidak hanya berlaku dalam konteks pencarian barang hilang. Banyak perusahaan dan komunitas digital mengadopsinya, seperti:

  1. Bug Bounty Program; Perusahaan teknologi menjanjikan imbalan bagi siapa saja yang menemukan celah keamanan dalam sistem mereka. Imbalan hanya diberikan jika hasilnya terbukti.
  2. Kompetisi Desain & Ide Kreatif; Sayembara logo, slogan, atau nama produk yang terbuka untuk umum, dengan imbalan hanya bagi karya terbaik.
  3. Bonus dalam Bisnis Syariah; Sistem Multi-Level Marketing (MLM) yang menawarkan bonus penjualan atau perekrutan, bisa dikategorikan ji’ālah bila dilakukan secara adil, terbuka, dan syar’i.

Kelebihan & Tantangan

• Kelebihan:

  1.  Mendorong inovasi dengan sistem berbasis hasil
  2. Efisien: pemberi tidak wajib membayar jika hasil tidak dicapai
  3. Cocok untuk sistem kompetisi dan crowdsourcing

• Tantangan:

  1. Harus ada kejelasan imbalan dan tugas
  2. Potensi penyimpangan bila dikemas sebagai bisnis syariah palsu
  3. Rentan gharār (ketidakjelasan) jika tidak transparan

Analisis Penulis

Dalam konteks era digital, ji’ālah bukan hanya warisan fikih klasik, tetapi solusi syariah atas kebutuhan dunia modern:

  1. Crowdsourcing
  2. Open innovation
  3. Freelance berbasis hasil
  4.  Reward-driven economy

Namun perlu digarisbawahi bahwa ji’alah bukan sekadar sayembara bebas, tetapi harus tunduk pada nilai-nilai syariah: transparansi, keadilan, kehalalan, dan kemaslahatan.

Aplikasi ji’alah yang sukses membutuhkan literasi fikih muamalah, kejelian hukum, dan niat baik dari semua pihak.

Penutup

Kembalinya konsep ji’ālah ke tengah masyarakat modern menunjukkan bahwa fikih Islam mampu menjawab kebutuhan zaman, selama dipahami dengan tepat. Untuk menjaga kemurnian dan manfaatnya, para pelaku usaha, penyelenggara kontes, serta regulator perlu memastikan akad dilakukan sesuai prinsip keadilan, kejelasan, dan keterbukaan.

Muhammad Labib, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor, Jurusan Teknik Informatika, Alumni Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an Menawan.

Tags: Akad SyariahDigitalHadiahJi'alahSyariahTransaksi
Share202Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif
Nasional

Mahasiswa Pagar Nusa Ngaji Hukum, Antisipasi Narasi Provokatif

by liputan9news
January 24, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS - Forum Mahasiswa Pagar Nusa (FMPN) menggelar diskusi bertajuk "Ngaji Hukum" yang dihadiri 41 peserta pada Senin...

Read more
PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

PNIB: Jadikan Ruang Digital Indonesia Bersih dari Konten Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

January 21, 2026
Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

Optimalisasi Kinerja Jaringan Komputer dalam Era Digital

January 17, 2026
Ekosistem Digital: Peluang Baru UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Ekosistem Digital: Peluang Baru UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

November 20, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In