• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

August 8, 2025
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

liputan9news by liputan9news
August 8, 2025
in Nasional
A A
0
Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

512
SHARES
1.5k
VIEWS

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS
Kasus OTT kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Ahmad Radit masih tetap bergulir dalam proses pengadilan sampai hari ini. Padahal kejadian OTT 4 Juli 2023 lalu, yang dilakukan unit Tipikor Polres Manggarai Barat ditetapkan jadi tersangka sejak 26 Juli 2023.

Namun tersangka sampai saat ini tidak pernah ditahan. Ada apa gerangan? Kades Golo Bilas yang baru dilantik 29 Desember 2022 ini bisa diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.

Kemudian dalam minggu terakhir sedang terjadi proses peradilan di PN Labuan Bajo, yaitu dilakukan sidang pra-peradilan. Hal ini diartikan, Kades Golo Bilas tersebut dimungkinkan bisa bebas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi.

BeritaTerkait:

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Fauzi, S.H., M.H., Praktisi hukum di Jakarta, yang juga Sekjen Presidium Pusat Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP), saat diwawancarai Kamis pagi (08/08/25) terhadap adanya sidang pra-peradilan ini, menilai obyek OTT itu, sudah hampir pasti informasinya diperoleh langsung dari rakyat di Desa Golo Bilas yang mengalaminya.

Kata dia, dipastikan warga yang menjadi korban bukan hanya satu orang saja. Dimana dalam ruang publik, ada yang disebut rahasia umum. Sehingga rahasia umum ini meresahkan rakyat sedesa.

“Rakyat yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa tentu tidak keliru melihat adanya pungli seperti itu. Sekarang rakyat menunggu, apakah aparat di lembaga peradilan bertindak tegas atau tidak,” ucap Fauzi.

Menurutnya, apakah Polres di Labuan Bajo yang bertindak cepat mengatasi keresahan rakyat bawah ini dapat ditindaklanjuti oleh semangat serupa oleh kejaksaan dan hakim yang mengetok palu. Bahwa itu sebuah kejahatan korupsi? Sesungguhnya publik menantikan itu, bukan sebaliknya.

“Hidup ini akan damai bila benar, oleh karena itu carilah dahulu kebenaran?Maka semuanya akan diberikan kepadamu (Veritatem primum quaere, tum omnia tibi dabuntur, bhs Latin),” kata Fauzi mengutip ungkapan kalimat hukum.

Dugaan Mafia peradilan di Kasus OTT Kades di Labuan Bajo

Seperti diketahui, menurut Fauzi, mafia peradilan itu dilakoni oleh para penegak hukum sendiri. Mulai dari pengacara, polisi, jaksa dan hakim.

Kondisi ancaman hukuman besar dan denda besar menjadi obyek yang perlu dimainkan. Dan untuk kasus OTT Kades di Labuan Bajo itu, yang walau hanya korupsi OTT Rp. 3,5 juta, tapi ancaman hukumannya 20 tahun dan denda Rp. 1 milyar, Maka itulah barang yang lebih menarik bagi para mafioso peradilan.

“Kok bisa akan ada kemungkinan tersangka lepas dari hukuman dengan adanya pra-peradilan? Oleh karena itu, Polres di Labuan Bajo yang giat memberantas korupsi malah kandas di ruang sidang hakim. Maka dari itu, oknum di lembaga Kejari dan oknum hakim yang menangani kasus ini sangat patut dicurigai,” lanjut Fauzi.

“Logika kita pada kasus ini muncul otomatis dan bukan karangan semata, hal ini terlihat dari alur perjalanan waktu. Ibarat berkendaraan di jalan tol dimana harus ngegas tinggi, seperti yang sudah dilakukan unit tipikor Polres di Labuan Bajo. Eh malah ngerem ke pinggir untuk jeda sebentar di Kejaksaan dan PN Labuan Bajo,” sambung Fauzi.

Apalagi kata dia, bukan hanya jeda untuk melanjutkan proses, tapi juga ada kemungkinan bisa stop. Perbuatan ini siapa lagi kalau bukan pemegang setir di tahap itu, yaitu mereka yang memiliki kekuasaan.

“Oleh karena itu patut diduga kuat adanya pertemuan khusus antara oknum Kejari Labuan Bajo dengan Hakim PN Labuan bajo, yang menyidangkan pra-peradilan perkara ini. Bukan saja pra-peradilan, seumpama tidak dikabulkan di jeda itu, tapi juga di sidang reguler. Dimana diduga akan ada deal-deal pengurangan hukuman dan denda,” beber Fauzi.

Melihat kasus ini, terasa jarak antara rakyat yang dilayani dengan pejabat pemerintahan, dalam hal ini Pemerintahan Desa sangat dekat. Rakyat langsung mengalaminya. Tapi justru rakyat yang membutuhkan pelayanan diperas atau dipungli.

“Padahal dalam sistem pemerintahan, rakyat harus dilayani. Kenyamanan dan keselamatan rakyat adalah yang tertinggi dan yang harus diutamakan (Salus populi suprema lex esto). Organisasi kejahatan mafia peradilan yang melukai rasa keadilan yang berada dalam masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Selanjutnya Sekjen organisasi Presidium Pusat Barisan Pembaharuan itu mengutip Jurnal Media Hukum Universitas Indonesia tahun 2000 yang menulis sebagai berikut:

“Mafia peradilan merupakan cap buruk yang melekat pada budaya kerja aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, penasehat hukum, serta petugas permasyarakatan) yang mengesampingkan tata cara penegakan hukum secara benar serta melakukan perbuatan-perbuatan yang memperjualbelikan keadilan. Walaupun belum merupakan jaringan terorganisasi dan dan memiliki aturan-aturan yang mengikat pelaku mafia sebagai sebuah organisasi kejahatan telah nyata terlihat. Apabila tidak ditanggulangi secara serius, maka mafia peradilan akan menjadi organisasi kejahatan yang menguasai lembaga peradilan yang bertugas memerangi kejahatan”.

Lanjutnya, melihat kasus OTT ini di Labuan Bajo, terlihat Polres telah melakukan tugasnya dengan baik, menetapkannya jadi tersangka. Namun dengan sidang pra-peradilan, sosok tersangka bisa saja lepas bebas di tangan Jaksa dan Hakim.

“Untuk itu publik di Labuan Bajo, khususnya rakyat di Desa Golo Bilas harus ikut mengawasi proses Pra-peradilan ini. Kayaknya masyarakat Desa Golo Libas tidak bisa bertepuk tangan, apabila tersangka pengli tersebut bebas. Bukan saja rakyat di Desa Golo Libas yang biasa kecewa, tapi juga publik se-Indonesia,” tutup Fauzi.

(GD)

Tags: BPN Labuan BajoHakimhukumKades Golo BilasLabuan BajoMafiaMafia PeradilanOTT
Share205Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo Untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!
Nasional

Risalah Benda Kerep Cirebon: Islah Lirboyo untuk Mengembalikan Gus Yahya Ketum Hukumnya Haram. Ini alasannya!

by Moh. Faisal Asadi
January 29, 2026
0

CIREBON | LIPUTAN9NEWS Telah diselenggarakan Forum Bahtsul Masail para Kiai Muda Jawa Barat dan DKI Jakarta di Pondok Pesantren Benda...

Read more
Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

January 26, 2026
 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat" pada hari Kamis. (Foto: FJN/MSN)

LBH Ansor Jawa Timur Klaim Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sesuai Hukum

January 23, 2026
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

January 21, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In