JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) terus mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji. Dalam pendalaman tersebut, Budi menyebutkan jika Khalid mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian berpindah ke haji khusus.
“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025).
Budi menjelaskan, Khalid Basalamah bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan. KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel.
Khalid diperiksa KPK pada Selasa (09/09/2025). Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam.
“Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” sebutnya.
“Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan telah menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/09/2025).
Mengenai hal tersebut, Meski begitu kata Budi uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelas Budi Prasetyo.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.