JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menjelang habisnya masa cekal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro travel penyelenggara haji Maktour.
Pencekalan yang dimaksud terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/01/2026).
“KPK masih menunggu perkembangan sebelum memutuskan perpanjangan,” sambungnya.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang ke luar negeri, Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag), Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour).
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap KH Aizudin Abdurrahman (Gus Aiz), Dirjen PHU Hilman Latief yang juga Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Khalid Basalamah (pemilik Travel Haji). Sampai saat ini belum ada progres status hukumnya.
Kasus ini bermula dari sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024. Kemenag membaginya 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus), bertentangan dengan UU No. 8/2019 yang mengatur kuota khusus maksimal 8% dan reguler 92%.

























