KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Polres Metro Bekasi secara resmi menetapkan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan.
“Ya, istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ya, (Ade Zarkasih) statusnya sudah tersangka,” ujar Kombes Mustofa kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Mustofa menuturkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Namun, polisi belum membuka detail terkait modus maupun bentuk penipuan yang dilakukan oleh Ade Efendi Zarkasih.
“Perkaranya yang jelas adalah adanya pengaduan dari masyarakat yang kami terima, laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada teman-teman media,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mustofa menyampaikan dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah diperiksa. Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik dijadwalkan memanggil dan memeriksa Ade Zarkasih dalam waktu dekat.
“Secepatnya akan kami periksa dan kami sampaikan kepada teman-teman media. Doain saja minggu-minggu ini. Untuk saksi yang lain sudah cukup banyak yang diperiksa,” terangnya.
Sementara, terkait dengan kerugian yang ditimbulkan, Mustofa menjelaskan bahwa nilai pasti masih dalam tahap klarifikasi lebih lanjut.
“Kalau bicara kerugian harus menyinkronkan antara keterangan tersangka dengan pelapor ataupun saksi. Orang melaporkan dengan jumlah tertentu, ternyata si tersangka bisa membuktikan bahwa ternyata hanya sekian, kita enggak bisa langsung menyampaikan,” paparnya.
Tak hanya kasus ini, Ade Zarkasih juga sedang menghadapi proses hukum di tempat lain. Ia tercatat sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar yang saat ini ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, serta terlibat dalam dugaan tindak pidana khusus yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kapolres Mustofa pun membuka kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus yang mereka tangani dengan laporan lain di wilayah hukum berbeda.
“Sementara yang kami tangani dengan satu orang pelapor di Polres Metro Bekasi. Memang ada satu laporan di Polres Bekasi Kota, kalau tidak salah tinggal menunggu P21. Namun, kami tidak dulu-duluan, kan yang jelas kalau di Bekasi Kota sudah tahap satu,” pungkasnya.
























