• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Guru Rasnal dan Abdul Muis

Ketika Keadilan Dihukum: Suara Nurani dari Luwu Utara

November 12, 2025
Gus Din

Reformasi Agama Sebagai Pemikiran Politik

May 1, 2026
Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) Laporkan Dirut PT. TTP Diduga Menipu dan Gelapkan Dana 6,5 Miliar

Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) Laporkan Dirut PT. TTP Diduga Menipu dan Gelapkan Dana 6,5 Miliar

May 1, 2026
Semangat Kartini 2026: KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal "Kebaya Goes to UNESCO"

Semangat Kartini 2026: KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal “Kebaya Goes to UNESCO”

May 1, 2026
KOWANI Peringati Hari Kartini, Gelar Gerakan Nasional Wanita Berkebaya dan Fun Walk 1,2 km

KOWANI Peringati Hari Kartini, Gelar Gerakan Nasional Wanita Berkebaya dan Fun Walk 1,2 km

May 1, 2026
Handri Priatna Burhanudin, akrab disapa Andri atau Achoonk’s calonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikarang Kota periode 2026–2034

Sosok Muda dari Dusun II, Handri Priatna Burhanudin Siap Mengabdi sebagai Calon BPD Desa Cikarang Kota 2026–2034

April 30, 2026
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Warga NU, Kiai Kampung

Menyongsong Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35: Membincang Peluang, Menghitung Suara

April 30, 2026
Kiai Said Aqil Siroj Tegaskan Bangun Palang Pintu Perlintasan Kereta bukan Kewajiban KAI

Kiai Said Aqil Siroj Tegaskan Bangun Palang Pintu Perlintasan Kereta bukan Kewajiban KAI

April 29, 2026
Kiai Said Sebut Taksi Listrik Green SM Pemicu Tabrakan Maut Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line

Kiai Said Sebut Taksi Listrik Green SM Pemicu Tabrakan Maut Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line

April 29, 2026
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi

Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 29, 2026
BEM PTNU Wilayah Jakarta Dukung Pansus DPRD DKI dalam Pengelolaan Sampah dan Penguatan Inovasi Energi Berbasis Masyarakat

BEM PTNU Wilayah Jakarta Dukung Pansus DPRD DKI dalam Pengelolaan Sampah dan Penguatan Inovasi Energi Berbasis Masyarakat

April 29, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, May 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Lainnya Pendidikan

Ketika Keadilan Dihukum: Suara Nurani dari Luwu Utara

liputan9news by liputan9news
November 12, 2025
in Pendidikan
A A
0
Guru Rasnal dan Abdul Muis

Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, resmi dipecat tidak hormat setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka dalam kasus pengumpulan dana sukarela Rp20 ribu dari orang tua murid. (Foto: Ist./MSN)

594
SHARES
1.7k
VIEWS

LUWU UTARA | LIPUTAN9NEWS
Di sebuah ruang guru yang kini terasa sunyi, dua kursi kosong menjadi saksi betapa getirnya nasib dua pendidik negeri. Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, resmi dipecat tidak hormat setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka dalam kasus pengumpulan dana sukarela Rp20 ribu dari orang tua murid. Dana itu, yang dikumpulkan secara sukarela, dimaksudkan untuk membantu pembayaran gaji sepuluh guru honorer yang belum menerima upah selama sepuluh bulan.

Namun, langkah solidaritas itu berujung pada vonis. Sebuah keputusan hukum yang, bagi banyak kalangan, terasa kehilangan hati nurani.

“Jika guru yang menolong sesamanya dihukum, apa yang sedang kita ajarkan kepada anak-anak kita?” tanya KH. Arifin Junaidi, Ketua Umum Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (PP HISMINU), yang akrab disapa Kiai Arjuna.

Dalam percakapan telepon dari Jakarta, suara Kiai Arjuna terdengar tenang namun sarat kegelisahan.

BeritaTerkait:

Gus Yahya Resmi Dipecat, Kapan PBNU Gelar Muktamar?

Ketua 78 Agung Foundation, Relly Reagen, Apresiasi Langkah Dasco dalam Mendukung Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

Lonceng Demokrasi Itu Tersentak, Ketika Purnawirawan Mengetuk Nurani

Kurator dan Pengacara Diduga Kongkalikong dalam Putusan Sengketa Tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat, Cipinang Jakarta Timur

“Ini bukan soal hukum semata, ini soal keadilan. Hukum tanpa keadilan hanyalah teks dingin. Sedangkan tindakan dua guru itu—mengumpulkan uang sukarela dengan persetujuan orang tua dan komite—adalah perbuatan berjiwa sosial,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Bagi Kiai Arjuna, pemecatan Rasnal dan Abdul Muis adalah cermin dari sistem pendidikan yang kehilangan rasa.

“Kita menghukum karena teks, bukan karena konteks. Padahal di sekolah itu, ada guru honorer yang lapar, ada anak-anak yang tetap belajar meski listrik padam. Dan dua guru itu memilih menjadi jembatan kasih, bukan pelanggar,” ucapnya lirih.

Kasus ini bermula ketika dua guru tersebut menggagas pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua murid. Tujuannya jelas: membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Tidak ada paksaan, tidak ada manipulasi, hanya surat persetujuan yang ditandatangani komite sekolah dan wali murid.

Namun, laporan dari Oknum LSM ke instansi pengawas pendidikan menjadikan perbuatan itu sebagai pelanggaran etik dan administrasi. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung menguatkan sanksi pemecatan tidak hormat.

“Dua guru yang mestinya mendapat penghargaan karena kepeduliannya, malah dicap mencoreng institusi. Padahal mereka hanya memperbaiki apa yang lalai dilakukan negara,” terang Kiai Arjuna lagi, dengan nada getir.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menyatakan keprihatinan mendalam. Masyarakat sekitar pun menilai pemecatan itu sebagai bentuk penghukuman terhadap empati.

Kyiai Arjuna menegaskan, “Jika hukum hanya memandang tindakan mereka sebagai pelanggaran administrasi, maka nurani kita yang sedang jatuh lebih rendah dari pasal-pasal. Guru itu bukan hanya pengajar kurikulum, tapi penanam nilai kemanusiaan.”

Ia menambahkan, HISMINU akan mendorong upaya advokasi moral bagi kedua guru tersebut.

“Kami tidak melawan hukum, tapi kami ingin menegakkan akal sehat. Keadilan bukan sekadar di ruang sidang, tapi di hati rakyat yang tahu siapa yang menipu dan siapa yang berkorban,” tegasnya.

Kini, Rasnal dan Abdul Muis bukan lagi guru negeri. Mereka kehilangan gaji, tapi tidak kehilangan martabat.
Sejumlah murid mengunggah pesan di media sosial: “Terima kasih, Pak Guru. Kami tahu Bapak tidak salah.”

Dalam catatan sejarah kecil di Luwu Utara, dua nama itu mungkin tak lagi tercatat di struktur ASN. Namun, di hati banyak orang, mereka tetap guru—bukan karena status, tapi karena ketulusan.

“Negeri ini,” tutup Kiai Arjuna, “kadang memecat yang berbuat, dan memelihara yang abai. Tapi saya percaya, sejarah selalu berpihak pada orang baik.” pungkasnya.

(Ai/MSN)

Tags: abdul MuisDipecatguru SMA Negeri 1 Luwu UtaraLuwu UtaraMahkamah AgungNuraniRasnal
Share238Tweet149SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Gus Yahya Resmi Dipecat, Kapan PBNU Gelar Muktamar?
Nasional

Gus Yahya Resmi Dipecat, Kapan PBNU Gelar Muktamar?

by Moh. Faisal Asadi
December 15, 2025
0

SURABAYA | LIPUTAN9NEWS Rais Aam pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar memastikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)...

Read more
Ketua 78 Agung Foundation, Relly Reagen, Apresiasi Langkah Dasco dalam Mendukung Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

Ketua 78 Agung Foundation, Relly Reagen, Apresiasi Langkah Dasco dalam Mendukung Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

November 17, 2025
Yusuf mars

Lonceng Demokrasi Itu Tersentak, Ketika Purnawirawan Mengetuk Nurani

June 23, 2025
Kurator dan Pengacara Diduga Kongkalikong dalam Putusan Sengketa Tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat, Cipinang Jakarta Timur

Kurator dan Pengacara Diduga Kongkalikong dalam Putusan Sengketa Tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat, Cipinang Jakarta Timur

May 19, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2559
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Gus Din

Reformasi Agama Sebagai Pemikiran Politik

May 1, 2026
Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) Laporkan Dirut PT. TTP Diduga Menipu dan Gelapkan Dana 6,5 Miliar

Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) Laporkan Dirut PT. TTP Diduga Menipu dan Gelapkan Dana 6,5 Miliar

May 1, 2026
Semangat Kartini 2026: KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal "Kebaya Goes to UNESCO"

Semangat Kartini 2026: KOWANI Galang Kekuatan Organisasi Perempuan Nasional untuk Kawal “Kebaya Goes to UNESCO”

May 1, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In