• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Gus Alex-KPK

KPK Tetapkan Yaqut dan Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

January 9, 2026
Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya, Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan Percepatan KEK Tembakau Madura

Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya, Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan Percepatan KEK Tembakau Madura

May 12, 2026
PNIB Berharap Polres Pamekasan dan Polda Jatim Cekal Rizieq Shihab demi Jawa Timur dan Indonesia Aman Damai

PNIB Berharap Polres Pamekasan dan Polda Jatim Cekal Rizieq Shihab demi Jawa Timur dan Indonesia Aman Damai

May 11, 2026
Resonara Podcast Ungkap Strategi Baru Bapenda Palu, dari Tapping Box hingga Pengawasan “Jaragasi”

Resonara Podcast Ungkap Strategi Baru Bapenda Palu, dari Tapping Box hingga Pengawasan “Jaragasi”

May 11, 2026
Ketua BEM PTNU Se-Nusantara, Muhammad Ikhsanurrizqi

Rupiah Terjun Bebas ke Rp17.433/USD, BEM PTNU Se-Nusantara: Alarm Keras Kegagalan Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi

May 11, 2026
Kerjasama FBR dan Pemrpop DKI Jakarta Dalam Mengatasi Sampah

FBR Jalin Kerjasama dengan Pemrpop DKI Jakarta dalam Mengatasi Sampah

May 11, 2026
Foto: Pintu gerbang Ponpes Lirboyo

Lirboyo, dari “Sarang Penyamun” Menjelma Benteng Nusantara

May 11, 2026
Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

May 11, 2026
Dekan FTIK UIN Datokarama, DLH, dan Dewan Pendiri LS-ADI Bahas Krisis Lingkungan di Palu

Dekan FTIK UIN Datokarama, DLH, dan Dewan Pendiri LS-ADI Bahas Krisis Lingkungan di Palu

May 10, 2026
Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

May 8, 2026
Pertemuan Sesepuh Syuriyah PBNU di Kediaman Rais Aam (05/05/2026)

Titik Terang! Kiai Tajul Mafakhir Ungkap Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

May 7, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, May 12, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KPK Tetapkan Yaqut dan Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

Moh. Faisal Asadi by Moh. Faisal Asadi
January 9, 2026
in Nasional
A A
0
Gus Alex-KPK

Mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Foto: Jonathan Devin/kumparan)

533
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selain tetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama turut menempatkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (09/01/ 2026).

Budi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” terangnya.

BeritaTerkait:

KPK Ungkap Masih Ada Travel Haji yang Belum Kembalikan Uang

Khalid Basalamah Mengaku tidak Pernah Interaksi dengan Yaqut

KPK Panggil Ibnu Mas’ud, Namanya Disebut Pengusaha Travel Khalid Basalamah

Pengacara Bantah Yaqut Beri Uang ke Anggota DPR RI

Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

Terkait penanganan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada awak media.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para wartawan di Jakarta, dilansir Liputan9news, Jumat, 9 Januari 2026.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Dugaan Keterlibatan Asosiasi dan Biro Perjalanan

Perkembangan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain penanganan oleh KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin yang disorot pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam praktiknya, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Adapun ketentuan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut. Selain itu, KPK tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dari biro perjalanan haji khusus kepada sejumlah oknum di Kemenag, dengan besaran sekitar USD2.600-7.000 per kuota, yang diduga mengalir hingga level pimpinan.

(MFA)

Tags: AlexAnti KorupsiIshfah Abidal AzizKoruspi Kuota HajiKPKYaqutYaqut Cholil Qoumas
Share213Tweet133SendShare
Moh. Faisal Asadi

Moh. Faisal Asadi

Aktual, Faktual, Kompeten, Konsisten dan Terpercaya

BeritaTerkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Liputan9nwes/MSN)
Nasional

KPK Ungkap Masih Ada Travel Haji yang Belum Kembalikan Uang

by liputan9news
April 26, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah biro haji dan umrah yang tergabung sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus...

Read more
Khalid Basalamah Mengaku tidak Pernah Interaksi dengan Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Mengaku tidak Pernah Interaksi dengan Yaqut

April 25, 2026
KPK

KPK Panggil Ibnu Mas’ud, Namanya Disebut Pengusaha Travel Khalid Basalamah

April 25, 2026
Konferensi pers Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, di Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026). (Foto: Ibriza/Tribunnews)

Pengacara Bantah Yaqut Beri Uang ke Anggota DPR RI

April 16, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2559
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya, Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan Percepatan KEK Tembakau Madura

Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya, Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan Percepatan KEK Tembakau Madura

May 12, 2026
PNIB Berharap Polres Pamekasan dan Polda Jatim Cekal Rizieq Shihab demi Jawa Timur dan Indonesia Aman Damai

PNIB Berharap Polres Pamekasan dan Polda Jatim Cekal Rizieq Shihab demi Jawa Timur dan Indonesia Aman Damai

May 11, 2026
Resonara Podcast Ungkap Strategi Baru Bapenda Palu, dari Tapping Box hingga Pengawasan “Jaragasi”

Resonara Podcast Ungkap Strategi Baru Bapenda Palu, dari Tapping Box hingga Pengawasan “Jaragasi”

May 11, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In