• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

January 18, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

Oleh: KH. M. Cholil Nafis

liputan9news by liputan9news
January 18, 2026
in Opini
A A
0
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah (Foto: Dok. MUIDigital)

522
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS

Polemik pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat. Pemicunya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perdebatan publik mengerucut pada Pasal 402 yang mengatur pidana bagi seseorang yang menikah, padahal ada perkawinan lain yang menjadi penghalang yang sah.

Masalah utama terletak pada frasa “penghalang yang sah”. Rumusan ini tidak dijelaskan secara tegas. Ia membuka banyak tafsir. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan bukan perkara sepele. Hukum pidana menuntut kepastian. Ia tidak boleh dibangun di atas dugaan atau tafsir yang longgar.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengaturan poligami sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang masih terikat perkawinan tidak dapat kawin lagi, kecuali memenuhi ketentuan tertentu. Salah satunya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan.

Norma ini dimaksudkan untuk menata tanggung jawab dan perlindungan, bukan untuk menentukan sah atau tidaknya akad nikah. Dalam fikih Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh rukun dan syarat. Ada calon suami dan istri, wali, dua saksi, serta ijab dan kabul.

BeritaTerkait:

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

KH Ma’ruf Amin Mundur dari MUI dan Dewan Syuro PKB, Ada Apa?

MUI Usulkan Kompensasi Zakat sebagai Pajak

KH Cholil Nafis Tegaskan Konflik PBNU Terkait Penetrasi Zionis

Izin istri atau izin pengadilan tidak termasuk syarat sah akad. Ia adalah syarat administratif. Fungsinya memastikan keadilan dan kemampuan, bukan membatalkan pernikahan yang sudah sah secara agama.

Di titik inilah persoalan Pasal 402 menjadi rumit. Jika “penghalang yang sah” dimaknai sebagai ketiadaan izin istri atau pengadilan, maka banyak perkawinan yang sah secara agama berpotensi dipidana. Ini bukan sekadar soal tafsir hukum. Ini menyangkut rasa keadilan dan rasa aman warga negara.

Poligami Bukan Kejahatan Poligami sendiri bukan perintah wajib dari agama. Namun, ia juga bukan kejahatan. Dalam Islam, poligami adalah jalan keluar (emergency exit) dalam kondisi tertentu. Syaratnya berat.

Keadilan dan tanggung jawab menjadi ukurannya. Karena itu, negara memang perlu mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tetapi pengaturan tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.

Pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah jika poligami bukan kejahatan, lalu apa yang layak dipidana? Di sinilah garis pemisah harus ditegaskan.

Yang layak dipidana bukanlah poligaminya, melainkan perilaku yang merusak hak dan martabat orang lain. Penipuan terhadap pasangan. Pemalsuan identitas perkawinan. Penelantaran istri dan anak. Kekerasan, pemaksaan, atau eksploitasi atas nama perkawinan. Inilah perbuatan yang pantas masuk wilayah pidana.

Dengan penegasan ini, kritik terhadap Pasal 402 bukanlah pembelaan terhadap poligami serampangan. Juga bukan pengabaian terhadap hak perempuan dan anak. Justru sebaliknya, hukum pidana harus diarahkan untuk melindungi mereka dari praktik tidak bertanggung jawab, bukan untuk mengkriminalkan akad yang sah hanya karena tidak memenuhi prosedur administratif.

Perlindungan perempuan dan anak justru lebih efektif ditempuh melalui mekanisme perdata dan administratif yang kuat. Pencatatan perkawinan yang tertib, penegakan kewajiban nafkah, sanksi administratif yang tegas, serta akses perlindungan hukum yang mudah akan jauh lebih melindungi daripada ancaman pidana atas akad.

Kriminalisasi yang tidak proporsional berisiko mendorong praktik sembunyi-sembunyi, yang pada akhirnya justru memperlemah posisi perempuan dan anak.

Perbaiki Tata Kelola, Perjelas Norma

Dalam prinsip hukum modern, pidana adalah ultimum remedium. Ia adalah jalan terakhir. Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menutup kelemahan pengaturan administratif. Jika mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi perdata tidak berjalan baik, solusinya adalah memperbaiki tata kelola, bukan langsung mengancam penjara.

Norma pidana harus dirumuskan secara ketat, jelas, dan terbatas. Negara hukum tidak boleh menghukum sesuatu yang tidak dirumuskan secara terang dan pasti.

Ketika hukum pidana digunakan secara longgar, yang terjadi bukan ketertiban, melainkan ketakutan. Orang tidak menjadi lebih taat hukum, tetapi lebih pandai bersembunyi. Dalam konteks perkawinan, dampaknya bisa serius.

Perempuan dan anak justru semakin rentan karena praktik dilakukan secara tertutup dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Menjadikan izin istri atau izin pengadilan sebagai syarat sah perkawinan juga merupakan kekeliruan konseptual. Izin tersebut berfungsi sebagai alat kontrol dan perlindungan. Ia tidak dimaksudkan sebagai alat kriminalisasi. Jika setiap pelanggaran administratif ditarik ke ranah pidana, hukum akan kehilangan proporsinya.

Negara tentu berwenang mengatur kehidupan sosial, termasuk perkawinan. Namun, negara tidak berhak memindahkan seluruh urusan moral ke penjara. Negara hadir untuk melindungi, bukan menggantikan peran etika, keluarga, dan agama. Negara juga tidak seharusnya mengkriminalkan praktik yang sah hanya karena sulit diatur secara administratif.

Yang dibutuhkan saat ini bukan ancaman pidana yang keras, melainkan kejelasan norma. Pasal 402 perlu dilengkapi dengan petunjuk teknis yang tegas.

Harus dijelaskan secara rinci perkawinan seperti apa yang dianggap tindak pidana. Unsur penipuan, kesengajaan, dan kerugian harus dirumuskan dengan jelas. Pelanggaran administratif harus dibedakan secara tegas dari tindak kriminal.

Perkawinan tidak boleh dipermainkan. Namun, perkawinan juga tidak boleh dipersulit tanpa alasan yang adil. Poligami bukan kejahatan. Ia adalah persoalan moral, tanggung jawab, dan kemanusiaan. Negara seharusnya hadir untuk menata agar tidak ada yang dirugikan, bukan semata menghukum.

Jadi, dalam persoalan ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal, melainkan arah nurani hukum itu sendiri. Ketika negara tergesa memenjarakan apa yang sah secara agama karena lemahnya tata kelola, hukum kehilangan kebijaksanaannya. Pidana yang kabur tidak melahirkan keadilan, tetapi ketakutan.

Menata poligami tanpa kriminalisasi adalah upaya mengembalikan hukum ke khitahnya. Melindungi martabat, menuntut tanggung jawab, dan mencegah kezaliman, bukan menggantinya dengan represi yang justru menutup jalan keadilan.

KH. M. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2022-2027.

Pleno, Momen Krusial untuk Islah dan Menata Kembali Bahtera Organisasi

Tags: KH. M Cholil NafisMUINikahNikah SiriPasal 402 KUHPPidanaPoligami
Share209Tweet131SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Cholil Nafis-MUI
Nasional

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

by Yuzep Ahmad
February 1, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump saling melempar senyum, saat menandatangani piagam Board of...

Read more
Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pamitan dan minta maaf pada para menteri dan kepala daerah karena masa jabatannya segera berakhir. (Foto: Sekpres/MSN)

KH Ma’ruf Amin Mundur dari MUI dan Dewan Syuro PKB, Ada Apa?

December 24, 2025
Cholil Nafis-MUI

MUI Usulkan Kompensasi Zakat sebagai Pajak

December 14, 2025
Cholil Nafis

KH Cholil Nafis Tegaskan Konflik PBNU Terkait Penetrasi Zionis

December 14, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In