JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH MH Bahaudin, menilai penyebutan jabatan saksi di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik.
“Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, saya berpandangan bahwa penyebutan atribusi jabatan struktural NU terhadap saksi tidak relevan dengan materi keterangan yang diminta,” ujar Gus Baha saat dimintai keterangan di Jakarta, Selasa (13/01/2026).
Menurut Gus Baha, substansi pemeriksaan seharusnya berfokus pada kapasitas personal dan fakta yang diketahui saksi, bukan pada jabatan sosial-keagamaan yang melekat dan tidak berkaitan langsung dengan perkara.
“Apa relevansinya jabatan saksi di lingkungan NU dengan materi keterangan yang diminta? Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai publik menarik kesimpulan seolah-olah ada keterkaitan institusional,” tanya Gus Baha.
Gus Baha juga mempertanyakan dasar pemanggilan saksi yang dikaitkan dengan posisi mereka di struktur NU.
Gus Baha menegaskan, sejauh yang ia pahami, hal-hal yang dilakukan oleh individu yang dipanggil sebagai saksi tidak berkaitan dengan jabatan mereka di NU.
“Kalau yang diminta keterangannya adalah individu, maka sebutkan sebagai individu. Jangan menarik-narik organisasi, apalagi ormas keagamaan besar seperti NU, ke dalam framing yang tidak perlu,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Baha membandingkan pola komunikasi KPK dalam kasus ini dengan penanganan perkara lain. Ia menilai, penyebutan jabatan struktural ormas tertentu tidak selalu dilakukan secara konsisten.
“Mengapa hal seperti ini tidak terdengar dilakukan terhadap kader struktural ormas lain yang terlibat dalam berbagai perkara? Ini yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” utara Gusa Baha.
Gus Baha menekankan bahwa PWNU DKI Jakarta menghormati proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan pentingnya sensitivitas dalam komunikasi publik agar tidak menimbulkan stigma terhadap organisasi keagamaan.
“Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan profesional. Tapi pada saat yang sama, kami berharap KPK juga menjaga kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak melebar ke mana-mana,” pungkasnya.
























