• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Foto: Ilustrasi

Jubah Suci Ormas dan Bayang-bayang KPK

January 14, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Jubah Suci Ormas dan Bayang-bayang KPK

Oleh: Aguk Irawan MN

liputan9news by liputan9news
January 14, 2026
in Opini
A A
0
Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

532
SHARES
1.5k
VIEWS

YOGYAKARTA | LIPUTAN9NEWS

Penegakan hukum oleh KPK adalah sebuah tindakan yang tak boleh gemetar. Di satu sisi, ia memikul amanah reformasi yang belum usai: sebuah ikhtiar membersihkan halaman rumah kita dari rayap-rayap korupsi. Di sisi lain, ia harus menggenggam sebuah adab yang kian rapuh. Di sanalah kita berdiri hari ini, di antara gairah untuk menghukum dan kewajiban untuk menghormati manusia, bahkan ketika ia berdiri di ambang pintu penjara.

Hukum bukanlah sekadar pasal-pasal yang dingin. Ia adalah sebuah janji. Ketika sebuah undang-undang disahkan untuk memberantas korupsi, ia adalah janji kepada rakyat bahwa tindakan memperkaya diri dan kelompoknya oleh pejabat negara dengan menyalahgunakan kewenangannya tidak bisa dibiarkan dan kemiskinan, juga tidak boleh dipelihara oleh ketamakan segelintir orang. Tentu saja, kita mendukungnya. Kita membutuhkannya. Namun, hukum yang kehilangan adab adalah hukum yang kehilangan jiwanya.

Di dalam ruang yang sunyi atau ramai, di bawah lampu kilat kamera wartawan, seorang tersangka tetaplah seorang warga negara. Ia membawa serta hak yang tak boleh dilucuti begitu saja: asas praduga tak bersalah dan hak untuk dibela. Mengapa? Karena tanpa itu, hukum hanyalah sebuah penghakiman massal yang bising, sebuah lynching dalam bentuk yang lebih modern.

Ada yang lebih mengusik belakangan ini. Seringkali, dalam keriuhan berita, kita mendengar nama-nama institusi besar diseret-seret. Nama Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah misalnya, disebut-sebut seiring dengan status tersangka atau saksi seseorang. “Ketua ini,” “Bendahara itu,” atau “tokoh dari lembaga itu.” Di titik ini, kita harus berhenti sejenak dan bertanya: untuk apa institusi itu disebut?

BeritaTerkait:

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

Gus Rosikh: Risalah Sarang Rembang Haramkan Tanfidziyah Menentang Syuriyah NU

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

PKB, NU, dan Post-Sekularisme: Jalan Tengah Agama dan Negara Pasca-Khittah 1926

NU dan Muhammadiyah adalah sebuah rumah besar yang dibangun dengan doa dan air mata para kiai dan aktifis kemanusiaan. Keduanya didirikan untuk misi yang mulia, sebuah jam’iyyah keagamaan yang membawa misi suci rahmatan lil ‘alamin. Menyebut nama NU atau Muhammadiyah dalam kemelut kasus hukum perorangan adalah sebuah kekeliruan etis yang serius.

Sebab, jika ada khilaf itu adalah urusan privat, sementara Ormas adalah urusan kolektif yang terjaga. Ketika seseorang melakukan lancung, ia melakukannya sebagai individu yang rapuh, bukan sebagai representasi dari nilai-nilai suci organisasi. Membawa-bawa nama institusi keagamaan dalam label tersangka bukan hanya mencederai marwah organisasi tersebut, tetapi juga mengaburkan substansi perkara. Ia menciptakan stigma, seolah-olah noda di baju satu orang adalah jelaga bagi seluruh jemaah.

Selain itu, misalanya tindakan korupsi –jika itu benar adanya– adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Tapi menghakimi seseorang dengan cara merendahkan institusi tempatnya bernaung adalah bentuk ketidakadilan yang lain. Kita harus belajar memisahkan antara jubah yang suci dan manusia yang mungkin khilaf di dalamnya.

Penegakan hukum harus tetap berjalan, sekeras baja, setajam pedang. Namun, biarlah ia bekerja pada ranah pembuktian, bukan pada stigmatisasi identitas. Biarlah yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai dirinya sendiri, tanpa perlu menyeret-nyeret pohon besar yang telah memberi bernaung jutaan orang.

Sebab hukum yang beradab adalah hukum yang tahu di mana harus menarik garis batas: antara kejahatan yang harus dibasmi dan kehormatan institusi yang harus tetap suci. Di sana, keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga dimuliakan. Wallahu’alam bishawab.

Dr. KH. Aguk Irawan MN, Lc., MA., Pengasuh Pesantren Baitul Kilmah Yogyakarta, Santri Alumni Darul Ulum, Langitan. Pernah kuliah jurusan Aqidah-Filsafat di Al-Azhar University Cairo dan Sekolah Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga. Pengajar Antropologi-budaya di STIPRAM Yogyakarta, serta di Ma’had Aly KH. Ali Maksum Krapyak dan STAI Pandanaran Yogyakarta. Buku terbarunya terbit di penerbit Mizan Group; Genealogi Etika Pesantren, Kajian Intertekstual (2018) dan Sosrokartono, Sebuah Biografi Novel (2018).

Tags: Bayang-bayang KPKJubah SuciKPKMuhammadiyahNahdlatul UlamaNUOrmas
Share213Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur
Opini

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

by liputan9news
February 1, 2026
0

JOMBANG | LIPUTAN9NEWS Jangan salah menilai kiai-ulama pesantren yang seringkali dipahami berpikir tradisional. Dalam sejarahnya, pandangan geopolitik kiai-ulama bisa menembus...

Read more
Gus Rosikh: Risalah Sarang Rembang Haramkan Tanfidziyah Menentang Syuriyah NU

Gus Rosikh: Risalah Sarang Rembang Haramkan Tanfidziyah Menentang Syuriyah NU

January 27, 2026
Fuad Hasan Masyhur Bos Travel Maktour (Foto: Ari Saputra/detikcom)

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

January 27, 2026
PKB, NU, dan Post-Sekularisme: Jalan Tengah Agama dan Negara Pasca-Khittah 1926

PKB, NU, dan Post-Sekularisme: Jalan Tengah Agama dan Negara Pasca-Khittah 1926

January 23, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In