JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang Islam.
Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat fitrah merupakan ibadah khusus yang diwajibkan pada bulan suci Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Dasar kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam salah satu redaksi hadis berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas setiap orang Muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR Muslim)
Dalam penjelasan Syekh Abu Syuja’ berdasarkan hadis di atas, takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan masing-masing orang Muslim adalah satu sha’ atau dengan takaran lima rithl dan sepertiga makanan pokok setiap daerahnya.
Misalnya, jika di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya, maka makan pokok tersebut yang dijadikan zakat fitrah sebesar satu sha’ dengan takaran lima rithl dan sepertiga. Adapun jika dikonversi, takaran ini ada yang menyebut setara dengan 2,5 kg, tapi untuk kehati-hatian, ada yang berpendapat menjadi sekitar 2,7 sampai 3,0 kg.
وَيُزَكِّي عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ المُسْلِمِينَ صَاعًا مِنْ قُوتِ بَلَدِهِ، وَقَدْرُهُ خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالعِرَاقِيِّ
Artinya: “Seseorang wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya dari kalangan Muslim, sebanyak satu sha’ dari makanan pokok negerinya. Ukurannya adalah lima rithl dan sepertiga menurut ukuran Irak.” (Al-Ghayah wa at-Taqrib [Kairo: ‘Alam al-Kutub], h. 18)
Dalam beribadah, setiap orang Islam tidak boleh mengabaikan niat, termasuk dalam pelaksanaan zakat, niat menjadi salah satu unsur penting yang harus diperhatikan.
Para ulama menjelaskan bahwa niat merupakan syarat sah dalam menunaikan zakat, sebagaimana dalam ibadah lainnya.
Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) menjelaskan bahwa kalangan fuqaha sepakat mengenai pentingnya niat dalam zakat agar ibadah tersebut dapat dibedakan dari sedekah biasa maupun kafarat:
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ النِّيَّةَ شَرْطٌ فِي أَدَاءِ الزَّكَاةِ، تَمْيِيزًا لَهَا عَنِ الْكَفَّارَاتِ وَبَقِيَّةِ الصَّدَقَاتِ، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَأَدَاؤُهَا عَمَلٌ، وَلِأَنَّهَا عِبَادَةٌ كَالصَّلَاةِ فَتَحْتَاجُ إِلَى نِيَّةٍ لِتَمْيِيزِ الْفَرْضِ عَنِ النَّفْلِ
Artinya: “Para fuqaha sepakat bahwa niat merupakan syarat dalam menunaikan zakat, agar dapat dibedakan dari kafarat dan sedekah-sedekah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesungguhnya segala amal itu bergantung pada niatnya. Menunaikan zakat termasuk suatu amal, dan karena zakat adalah ibadah seperti salat, maka ia memerlukan niat untuk membedakan antara yang wajib dan yang sunnah.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, 1810)
Pada dasarnya, niat cukup dilakukan di dalam hati. Namun, para ulama juga menganjurkan untuk melafazkannya dengan lisan agar membantu memantapkan niat tersebut.
Oleh karena itu, sebelum menunaikan zakat fitrah, orang yang mengeluarkannya (muzakki) terlebih dahulu harus berniat.
Berikut ini beberapa lafaz niat saat hendak membayar zakat fitrah yang disesuaikan dengan peruntukannya:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي … فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi… (sebutkan nama anaknya) fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama anaknya), fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي … فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti … (sebutkan nama anaknya) fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama anaknya), fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an … (sebutkan nama orangnya) fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orangnya), fardu karena Allah Ta’ala.”
Doa Menerima Zakat
Selain niat dari pihak yang menunaikan zakat, orang yang menerima zakat juga dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi orang yang memberikannya.
Di antara doa yang dapat dibaca adalah sebagai berikut:
أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Ajarakallāhu fīmā a’thaita wa bāraka fīmā abqaita wa ja’alahu laka ṭahūrā.
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Demikianlah lafaz niat saat hendak menunaikan zakat fitrah, baik untuk diri sendiri, anak, maupun untuk seluruh keluarga yang disertakan dengan cara baca dan terjemahannya.
Dengan memahami niat dan tata cara zakat fitrah, diharapkan seorang Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan tuntunan syariat.
Selain itu, perlu juga dipahami dan disadari bahwa zakat fitrah bukan hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana penyucian diri sekaligus membantu sesama agar dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

























