JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Nahdlatul Ulama (NU) lahir sebagai organisasi kemasyarakatan yang berakar pada tradisi keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Sejak awal berdirinya, NU bukan dibangun sebagai alat kekuasaan negara, melainkan sebagai kekuatan sosial yang menghubungkan nilai-nilai agama dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, menegaskan kembali NU sebagai bagian dari civil society merupakan langkah penting untuk menjaga jati diri dan independensinya.
Dalam konsep civil society, organisasi masyarakat berfungsi menjadi ruang publik yang mandiri. Ia mengawal kepentingan rakyat, menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang tidak adil, serta menjadi penyeimbang antara negara dan masyarakat. Peran ini menuntut kebebasan berpikir, keberanian menyampaikan kebenaran, dan kemampuan menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik praktis.
Bagi NU, posisi tersebut sejalan dengan prinsip khidmah (pengabdian), tasamuh (toleransi), tawazun (keseimbangan), i’tidal (keadilan), dan amar ma’ruf nahi munkar. Kedekatan dengan pemerintah dapat dilakukan dalam kerangka kerja sama demi kemaslahatan umat, tetapi tidak boleh menghilangkan independensi moral. Sebaliknya, ketika negara menyimpang dari prinsip keadilan dan kepentingan rakyat, NU memiliki tanggung jawab etik dan keagamaan untuk memberikan kritik yang konstruktif.
Sejarah menunjukkan bahwa kekuatan NU justru terletak pada kedekatannya dengan masyarakat. Jaringan pesantren, ulama, masjid, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial menjadikan NU memiliki modal sosial yang besar. Modal inilah yang harus terus dirawat, karena legitimasi NU lahir dari kepercayaan masyarakat, bukan dari akses terhadap kekuasaan.
Menegaskan NU sebagai bagian dari civil society bukan berarti menjauh dari negara atau bersikap oposisi. Sebaliknya, NU perlu membangun hubungan yang kritis, dialogis, dan setara dengan negara. Mendukung kebijakan yang membawa kemaslahatan, sekaligus mengingatkan ketika terjadi penyimpangan. Dengan demikian, NU tetap menjadi mitra strategis negara tanpa kehilangan kebebasan moralnya.
Di tengah tantangan demokrasi, polarisasi politik, dan menguatnya kepentingan pragmatis, NU dituntut untuk tetap menjadi penjaga etika publik, penguat kohesi sosial, dan pembela kepentingan masyarakat luas. Hanya dengan mempertahankan posisinya sebagai kekuatan civil society, NU dapat terus menjalankan amanat para pendirinya: menjadi pelayan umat, penjaga nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah, sekaligus pilar penting bagi kehidupan kebangsaan yang demokratis, adil, dan berkeadaban.
KH. Taufik Damas, Lc., Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta























