BOGOR | LIPUTAN9NEWS
Penyegelan Pondok Pesantren Lansia Darun Naim di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul keberatan dari sejumlah pihak terhadap kegiatan Bahtsul Masail yang membahas polemik nasab Ba‘alawi. KH Imaduddin Utsman Al-Bantani mengecam tindakan penyegelan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Dalam pernyataan yang diberitakan RMI PWNU Banten pada 3 Oktober 2026, Kiai Imad menilai perbedaan pandangan keagamaan dan kajian ilmiah tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan atau tindakan sepihak terhadap lembaga pendidikan.
“Kalau tidak setuju dengan sebuah kajian, bantah dengan kajian. Kalau merasa ada pelanggaran hukum, tempuh jalur hukum. Jangan main segel, jangan main tekan,” ujarnya.
Kiai Imad bahkan melontarkan kritik keras terhadap tindakan penyegelan pesantren yang disebutnya berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
“Penyegelan pesantren yang berafiliasi kepada NU itu hanya dilakukan oleh PKI. Yang tidak suka dengan pesantren NU hanya orang-orang PKI,” tegasnya, sebagaimana dikutip RMI PWNU Banten.
Menurut Kiai Imad, tradisi keilmuan Islam semestinya mengedepankan argumentasi, dalil, dan diskusi yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghalangi kegiatan pendidikan dan ibadah.
Ia juga menyebut tindakan yang mengedepankan kekuatan fisik daripada argumentasi sebagai perilaku primitif yang tidak mencerminkan kehidupan beradab maupun tradisi ilmiah.
“Menyegel pesantren hanya karena ada perbedaan pandangan ilmiah adalah tindakan orang-orang primitif yang tidak berperadaban. Tindakan tersebut tidak mencerminkan tradisi ilmiah dan kehidupan demokratis,” tambahnya.
Kiai Imad berharap aparat kepolisian menindaklanjuti peristiwa tersebut secara profesional, terutama apabila terdapat unsur kerusuhan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum yang dapat dibuktikan.
“Saya berharap aparat tegas menindak para pelaku kerusuhan itu. Tindakan mereka itu mengganggu para santri dan mencegah orang belajar dan ibadah,” katanya.
Persoalan ini berkaitan dengan pelaksanaan Bahtsul Masail putaran ke-18 Majma’ Tashwir Al-Masail (MTM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, di Pondok Pesantren Lansia Darun Naim, Kecamatan Jonggol.
Berdasarkan pemberitaan resmi MUI Kabupaten Bogor, salah satu persoalan yang dibahas dalam forum tersebut adalah polemik nasab Ba‘alawi. Forum itu membahas cara umat Islam menyikapi perbedaan pandangan mengenai hubungan nasab tersebut kepada Rasulullah SAW.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Bogor juga mengumumkan agenda Bahtsul Masail tersebut sebagai forum yang membahas sejumlah persoalan aktual keagamaan, termasuk polemik nasab.
Setelah kegiatan itu, menurut laporan RMI PWNU Banten, muncul keberatan dari sekelompok orang yang kemudian mendatangi pesantren. Peristiwa tersebut dilaporkan berujung pada penyegelan.
Meski demikian, identitas para pelaku, kronologi lengkap penyegelan, dasar tindakan, serta status penanganan perkara oleh aparat masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian dan pihak pesantren. Dugaan keterlibatan orang-orang yang disebut sebagai mantan anggota organisasi tertentu juga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terverifikasi.
Disisi lain, kasus ini kembali menyoroti pentingnya menjaga ruang dialog keagamaan agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Bahtsul Masail merupakan forum pembahasan persoalan keagamaan melalui argumentasi dan rujukan keilmuan. Karena itu, perbedaan kesimpulan atas suatu kajian semestinya ditanggapi dengan kritik yang terukur dan dapat diuji, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam suatu kegiatan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati hak semua pihak dan asas praduga tak bersalah.
Bagi Kiai Imad, ketegasan aparat diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan para santri dapat menjalankan kegiatan pendidikan dan ibadah tanpa intimidasi.
Persoalan ilmiah harus dijawab dengan ilmu, sedangkan dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui hukum. Dengan prinsip tersebut, perbedaan pandangan di tengah umat diharapkan tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan lembaga pendidikan, santri, maupun kehidupan bermasyarakat.

























