KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Rabu, 4 November 2026, menjadi hari yang penting bagi pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 154 kepala desa resmi dilantik untuk menjalankan amanah hingga tahun 2034. Ucapan selamat, harapan, dan optimisme tentu mengiringi pelantikan tersebut. Namun, di balik suasana itu, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk direnungkan: perubahan seperti apa yang akan dirasakan masyarakat desa dalam delapan tahun mendatang? Pertanyaan ini patut diajukan sejak awal. Sebab, keberhasilan seorang kepala desa sesungguhnya tidak berhenti ketika ia memenangkan pemilihan. Justru setelah pelantikan, kemampuan kepemimpinannya mulai diuji.
Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Dalam rentang tersebut, seorang kepala desa mempunyai kesempatan untuk memperbaiki pelayanan, membangun ekonomi masyarakat, memperkuat kelembagaan, dan menyiapkan sumber daya manusia yang lebih baik.
Sebaliknya, waktu sepanjang itu juga dapat berlalu tanpa banyak perubahan apabila jabatan hanya dipahami sebagai kekuasaan.
Dari sudut pandang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), persoalan kepemimpinan desa menarik untuk dicermati. Kita sering menilai keberhasilan kepala desa dari pembangunan jalan, drainase, gedung, atau fasilitas umum lainnya. Tentu semua itu penting. Namun, ada aspek yang terkadang luput dari perhatian, yakni kemampuan kepala desa membangun manusia dan organisasi yang dipimpinnya. Padahal, kualitas pemerintahan desa sangat ditentukan oleh orang-orang yang bekerja di dalamnya.
Pemilihan kepala desa merupakan proses demokrasi yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya. Dalam praktiknya, kemenangan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari popularitas, kedekatan sosial, kemampuan berkomunikasi, hingga kekuatan jaringan pendukung.
Tidak ada yang keliru dengan hal tersebut sepanjang berlangsung sesuai aturan. Namun, kemampuan memenangkan pemilihan belum tentu berbanding lurus dengan kemampuan mengelola pemerintahan.
Ketika sudah menjabat, kepala desa menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks. Ia harus memahami tata kelola keuangan, mengelola perangkat desa, mengambil keputusan, menyelesaikan persoalan warga, serta memastikan program pembangunan berjalan sebagaimana mestinya. Di sinilah pentingnya membedakan antara menjadi pemimpin karena dipilih dan menjadi pemimpin yang benar-benar mampu memimpin.
Dalam kajian MSDM, dikenal konsep kepemimpinan transformasional. Gagasan dasarnya cukup sederhana: pemimpin yang baik bukan hanya mampu memberikan perintah, tetapi juga menggerakkan orang lain, membangun kepercayaan, dan mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.
Seorang kepala desa, misalnya, tidak cukup hanya meminta perangkatnya bekerja disiplin. Ia sendiri harus menunjukkan kedisiplinan. Sulit mengharapkan pelayanan yang ramah apabila pemimpinnya tidak memberikan teladan dalam memperlakukan masyarakat.Hal yang sama berlaku dalam membangun kepercayaan.
Setelah Pilkades berakhir, semestinya tidak ada lagi sekat antara warga yang memilih dan tidak memilih. Kepala desa bukan lagi milik kelompok pendukungnya, melainkan milik seluruh masyarakat desa.
Salah satu pekerjaan penting kepala desa yang baru dilantik adalah memastikan perangkat desa memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
Tidak sedikit urusan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aparatur desa. Mulai dari administrasi kependudukan, pengurusan surat, pendataan penerima bantuan, hingga penyampaian berbagai aspirasi warga.
Bagi masyarakat, ukuran pelayanan sebenarnya sederhana. Apakah urusannya mudah? Apakah petugas memberikan penjelasan yang jelas? Apakah pelayanan dilakukan secara adil dan tidak berbelit-belit? Pertanyaan sederhana tersebut justru mencerminkan kualitas manajemen pemerintahan desa.
Karena itu, perhatian kepala desa seharusnya tidak hanya tertuju pada penyusunan program pembangunan, tetapi juga pembenahan cara kerja aparatur.
Dalam MSDM, peningkatan kinerja membutuhkan setidaknya tiga hal: kemampuan yang memadai, kemauan untuk bekerja dengan baik, dan lingkungan yang mendukung seseorang menjalankan tugasnya. Ketiganya perlu dibangun secara bersamaan.
Perangkat desa yang belum menguasai administrasi digital, misalnya, membutuhkan pelatihan. Mereka yang menunjukkan kinerja baik perlu mendapatkan apresiasi. Sementara persoalan kedisiplinan harus diselesaikan melalui pembinaan dan evaluasi yang objektif.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menghindari kecenderungan menjadikan jabatan perangkat desa sebagai bagian dari pembagian keuntungan politik setelah Pilkades.
Penataan aparatur harus didasarkan pada kebutuhan organisasi, kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus dipatuhi.
Pemerintahan desa membutuhkan kesinambungan kerja. Pergantian kepala desa tidak semestinya mengganggu pelayanan hanya karena perubahan peta dukungan politik.
Menurut saya, ada baiknya setiap kepala desa yang baru dilantik memiliki agenda kerja seratus hari pertama. Bukan untuk mengejar pencitraan, melainkan untuk menunjukkan arah kepemimpinannya.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mendengarkan. Kepala desa perlu berdialog dengan perangkat, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, serta kelompok warga lainnya. Dari proses tersebut, kepala desa akan memperoleh gambaran mengenai persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Setelah itu, lakukan pemetaan kondisi organisasi. Apakah pembagian tugas perangkat sudah berjalan baik? Bagaimana kualitas administrasi? Apakah terdapat keluhan pelayanan yang terus berulang? Kompetensi apa yang masih perlu ditingkatkan? Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan prioritas perbaikan.
Tidak semua persoalan harus diselesaikan sekaligus. Justru kepala desa perlu menunjukkan kemampuan memilih langkah yang paling mendesak dan memungkinkan untuk dikerjakan.
Perbaikan waktu pelayanan, penataan arsip, penyediaan informasi yang mudah diakses, atau mekanisme pengaduan warga bisa menjadi contoh langkah awal. Tentu pelaksanaannya harus selaras dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran desa.
Perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten sering kali lebih dirasakan manfaatnya dibandingkan program besar yang hanya berhenti dalam dokumen perencanaan.
Masa jabatan delapan tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk menjalankan pembangunan secara lebih berkesinambungan.Namun, masa jabatan yang panjang seharusnya juga diikuti dengan ukuran keberhasilan yang jelas.
Selama ini, keberhasilan pembangunan sering lebih mudah dilihat dari sesuatu yang bersifat fisik. Padahal, pembangunan desa seharusnya juga dinilai dari kualitas pelayanan, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan meningkatnya kapasitas warga.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu terus memperkuat pembinaan dan evaluasi kinerja pemerintahan desa. Evaluasi tidak cukup hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan penggunaan anggaran. Perlu diperhatikan pula bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari program yang dijalankan.
Kepala desa juga perlu membangun kebiasaan mengevaluasi pekerjaannya sendiri. Berapa banyak keluhan masyarakat yang berhasil diselesaikan? Apakah pelayanan semakin cepat? Apakah perangkat desa semakin kompeten? Sudahkah masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak menjadi bahan refleksi secara berkala.
Di samping itu, kerja sama dengan perguruan tinggi dapat dikembangkan untuk mendampingi peningkatan kapasitas aparatur, pengelolaan organisasi, literasi digital, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk membangun kolaborasi semacam ini.
Pada akhirnya, kepala desa tidak harus mengetahui dan menguasai segala hal. Yang lebih penting, ia memiliki kemauan untuk belajar, bersedia mendengarkan masukan, dan mampu mengajak berbagai pihak bekerja bersama.
Delapan tahun ke depan, wajah desa-desa di Kabupaten Bekasi tentu diharapkan semakin baik. Namun, ukuran keberhasilan kepemimpinan tidak semestinya hanya dilihat dari banyaknya pembangunan yang dapat diresmikan.
Ada warisan lain yang jauh lebih berharga, yakni pemerintahan yang tertib, aparatur yang kompeten, pelayanan yang mudah, serta masyarakat yang semakin percaya kepada pemerintah desanya.
Warisan seperti inilah yang akan tetap dirasakan sekalipun seorang kepala desa tidak lagi menjabat. Bagi 154 kepala desa yang baru dilantik, kesempatan tersebut kini terbuka. Masyarakat telah memberikan kepercayaan, dan kepercayaan itu perlu dijawab dengan kerja nyata.
Ketika masa jabatan berakhir pada 2034, masyarakat mungkin tidak lagi mengingat meriahnya pelantikan hari ini. Namun, mereka akan mengingat bagaimana desa mereka dikelola, bagaimana keluhan mereka didengarkan, dan apakah kehidupan mereka menjadi lebih baik. Di situlah sesungguhnya kepemimpinan diuji.
Sebab, delapan tahun bukanlah hadiah atas sebuah kemenangan, melainkan waktu yang dipercayakan masyarakat untuk membuktikan pengabdian.
Warsidi.,S.E.,M.M., Dosen Manajemen Sumber Daya Manusia, UPN Veteran Jakarta























