JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Momen tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik terkait polemik ijazahnya.
Awalnya, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim agar dapat memperlihatkan langsung dokumen ijazahnya kepada para pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Hakim sempat menyarankan agar Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali meminta izin karena sebelumnya telah berjanji akan menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya kepada masyarakat.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” katanya.
Setelah mendapatkan kesempatan, Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan ijazahnya satu per satu. Aksi tersebut langsung mengundang perhatian dan membuat suasana ruang persidangan riuh.
Jokowi selanjutnya memperlihatkan dokumen tersebut kepada majelis hakim sebelum kembali ke tempat duduknya.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga memaparkan perjalanan pendidikannya secara berurutan, mulai dari sekolah dasar hingga menyelesaikan pendidikan sarjana.
Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Riwayat pendidikan tersebut disampaikan Jokowi ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum yang meminta dirinya menjelaskan perjalanan akademiknya.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.
Roy Suryo didakwa terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam polemik tudingan ijazah Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahan dan penyesuaiannya.
Persidangan yang menghadirkan Jokowi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang masih berjalan.
Penampilan langsung dokumen ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi di ruang sidang pun menjadi perhatian publik. Meski demikian, pembuktian perkara dan penilaian terhadap seluruh alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.























