Bekasi, Liputan9.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada , Selasa (10/1).
Ketua Pansus Ketua Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata menyampaikan, Perda ini adalah ini akan menjadi payung hukum ketika ada yang masyarakat terkena kasus tentang narkotika.
“Jadi kalau kita sudah punya Perda (Peraturan Daerah) tidak bisa langsung di tangkap oleh pihak yang berwajib, tetapi harus lewat Badan Narkotika Nasional sehingga bisa untuk di rehabilitasi dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam perda disusun dalam 13 Bab dan 26 pasal. Mencakup upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, desa , organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kabupaten Bekasi, media massa dan tempat ibadah.
“Dalam Perda PG4N ini meliputi Antisipasi Dini, pencegahan, deteksi dini, penanganan, pemberantasan, sarana prasarana, dan sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi terpadu serta pendanaan,” terangnya.
Perda yang baru disahkan diharapkan jadi pedoman dalam meningkatkan daya tahan daerah dari serangan narkotika. Menurutnya, peredaran narkotika saat ini menjadi ancaman cukup besar bagi daerah.
“Kemarin sudah di paripurnakan pada tanggal 8 Desember 2022,” terangnya.
Dirinya berharap melalui fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika akan dinilai dapat mewujudkan masyarakat Kabupaten Bekasi yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obatan terlarang.
“Semoga perda ini dapat menjadi kekuatan kita dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap dan presekusor narkotika,” ungkapnya (**)