Ustadz Khalid Basalamah berpandangan membasuh kepala bukanlah bagian dari rukun wudhu. Padahal makna rukun adalah suatu yang berada dalam hakikat dan bagian atau unsur yang mengujudkanya, sedangkan syarat adalah suatu yang berada diluarnya dan tidak merupakan unsurnya.
Pendapat tersebut menurut penulis sangat fatal disampaikan kepada umat, dalam video youtube yang di unggah beberapa akun sosial media, dia mengatakan yang saya tahu hukum membasuh muka adalah sunnah.
https://youtu.be/JzdugvLIFlQ
Akibat dari pendapatnya ini dapat dipastikan orang yg mengikuti pendapatnya ini wudhunya tidak sah, lebih-lebih shalatnya tidak sah. Menurut kitab Safinatunajjah dan bahkan seluruh kitab kitab fiqih lainnya menerangkan bahwa rukun wudhu ada 6, yaitu:
- Niat
- Membasuh Muka
- Membasuh Tangan
- Mengusap Kepala
- Membasuh Kaki
- Tertib
Dalil rukun wudhu juga terang benderang di Al Qur’an surat Al Maidah, ayat 6 yang berbunyi;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (6)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah ayat 6)
Adapun tafsir lengkap Kemeterian Agama RI tentang ayat diatas yang menerangkan rukun wudu ada enam. Empat rukun di antaranya disebutkan dalam ayat diatas, sedangkan dua rukun lagi diambil dari dalil lain. Empat macam itu ialah:
1. Membasuh muka, yaitu mulai dari rambut sebelah muka atau dahi sampai dengan dagu, dan dari telingga kanan sampai telinga kiri.
2. Membasuh dua tangan dengan air bersih mulai dari ujung jari sampai dengan dua siku.
3. Menyapu kepala, cukup menyapu sebagian kecil kepala menurut mazhab Syafii.184)
4. Membasuh dua kaki mulai dari jari-jari sampai dengan dua mata kaki. Kesemuanya itu dengan menggunakan air. Sedang dua rukun lagi yang diambil dari hadis ialah:
a. Niat, pekerjaan hati, dan tidak disebutkan dalam ayat ini tetapi niat itu diharuskan pada setiap pekerjaan ibadah sesuai dengan hadis:
“Sesungguhnya segala amalan adalah dengan niat” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Umar bin al-Khattab).
b.Tertib, artinya melakukan pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan urutan yang disebutkan Allah dalam ayat ini. Tertib itu tidak disebutkan dengan jelas di dalam ayat ini, tetapi demikianlah Nabi melaksanakannya dan sesuai pula dengan sabdanya yang berbunyi:
“Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah” (Riwayat an-Nasai dan Jabir bin Abdillah).
Kita dapat melihat disini bahwa mencari ilmu harus dengan orang yang tepat, sanad kelimuan yang sampai ke Rasul.
Hemat penulis pengajian harus membawa kitab agar yang disampaikan orisnil dan benar dawuhnya nabi, dawuhnya para ulama-ulama terlebih ulama-ulama nusantara yang sangat paham kearifan lokal yang sesuai dengan kondisi dan keadaan nusantara.
Hamdi Zatnika, SH, Pengurus Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU), Media Sosial: IG | Be_doel23