• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Ramai Politik Identitas, Adi Prayitno: Politik itu Nomor Dua yang Utama Kemamusiaan

Proporsional Tertutup Begal Demokrasi

June 8, 2023
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Proporsional Tertutup Begal Demokrasi

Oleh: Adi Prayitno

Moh. Faisal Asadi by Moh. Faisal Asadi
June 8, 2023
in Uncategorized
A A
2
Ramai Politik Identitas, Adi Prayitno: Politik itu Nomor Dua yang Utama Kemamusiaan

Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia/Foto: Dokpri/AP

502
SHARES
1.4k
VIEWS

Momok proporsional tertutup kembali mencuat seiring pembahasannya yang masih menggantung di Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak informasi spekulatif terus bermunculan jelang putusan mahkamah pengadil sengketa konstitusi. Semua pihak tentu layak khawatir jika yang diputuskan proporsional tertutup dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Sebabnya tentu karena ini akan menjadi momen krusial bagi begal demokrasi. Rakyat tak lagi berdaulat atas pilihan politiknya. Penetapan anggota dewan terpilih bukan lagi didasarkan atas suara terbanyak, melainkan nomor urut teratas calon anggota legislatif. Di zaman Orde Baru, sistem proporsional tertutup dikenal dengan slogan satire ‘membeli kucing dalam karung’.

Dalam sistem proporsional tertutup, yang berlaku mutlak kuasa oligarki partai politik. Meminjam istilah Robert Michels, oligarki menunjuk pada segelintir elite yang mengendalikan kekuasaan penuh internal partai politik. Tak ada demokrasi. Yang berlaku praktik hukum besi tanpa kompromi. Semua kader partai politik wajib tunduk tanpa ada yang boleh interupsi. Padahal partai politik merupakan institusi demokrasi garda terdepan yang didesain melahirkan pemimpin masa depan.

BeritaTerkait:

Beratnya Beban Kerja Panitia Pilkada, Ali Mochtar Ngabalin: E-Voting sebagai Solusi Bijak

Diskusi Ngaji Regulasi Bedah Aturan Baru KUHAP, Soroti Ancaman Demokrasi

Penguat Demokrasi Lokal

Islah PBNU di Depan Mata? PWNU DKI Dorong Majelis Tahkim Khusus Digelar Cepat

Dalam demokrasi modern, kompetisi dalam pemilu bersifat terbuka. Karena itu, partai politik mesti membuka lebar persaingan internal untuk menentukan anggota dewan terpilih sesuai dengan selera rakyat, bukan selera segelintir elite partai politik. Suara rakyat suara Tuhan. Sejarah munculnya partai politik di belahan dunia adalah sejarah perlawanan rakyat atas kekuasaan absolut oligarki yang sewenang-wenang.

Kini, demokrasi terancam dibegal dengan sistem proporsional tertutup. Ruang kuasa rakyat digembok. Anggota dewan terpilih bukan lagi menjadi domain utama warganet, melainkan otoritas partai politik. Bangsa ini mestinya belajar banyak dari sejarah kelam proporsional tertutup Orde Baru, yang terpilih menjadi anggota dewan ialah mereka pesuruh partai politik, bukan wakil rakyat.

Membenahi partai politik

Jika ada kritik sistem proporsional terbuka yang digunakan sejak pascareformasi hanya melahirkan anggota dewan bukan kader inti partai politik, tentu jawabannya tak harus dengan proporsional tertutup. Yang perlu diubah hanya soal model rekrutmen internal calon anggota dewan. Misalnya, partai politik menetapkan syarat menjadi calon anggota dewan minimal tiga tahun harus menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Munculnya sejumlah anggota dewan terpilih yang bukan kader inti partai politik seperti artis, pegusaha, dan para pesohor lainnya memang sebuah kenaifan. Banyak kader inti partai politik tersungkur di pemilu legislatif, digusur pendatang baru yang hanya bermodalkan paras rupawan dan logistik memadai. Fenomena semacam itu memang perlu dibenahi.

Membenahi internal partai pilitik sebenarnya menjadi isu lama yang selalu terulang, terutama pada level kaderisasi. Partai politik sering abai pada persoalan rekrutmen dan cenderung memilih jalan pintas merekrut para pendulang suara (vote getter) dari berbagai kalangan sekalipun bukan kader partai politik. Tak ayal partai politik sering menjadi alat ‘rental politik’ lima tahunan yang digunakan para petualang politik untuk menjadi pejabat publik. Efeknya, muncul fenomena politisi kutu loncat dan identitas partai (party ID) yang rendah.

Meski begitu, jawaban membenahi partai politik bukan kembali ke zaman jahiliah dengan sistem proporsional tertutup. Praktik tersebut justru menjerumuskan partai politik pada titik nadir yang berjarak dengan pemilih. Padahal partai politik lahir sebagai medium perjuangan kepentingan rakyat, bukan alat politik elite oligarki.

Suka tak suka, negara ini dikendalikan atas kuasa partai politik. Semua jabatan politik strategis, secara regulatif, harus berasal dari partai politik. Undang-Undang Pemilu menyebut calon presiden dan calon anggota dewan harus dicalonkan partai politik. Bahkan semua kepala daerah mayoritas dari partai politik. Ada slot dari calon perseorangan, tapi sepi peminat.

Proses politik, bukan hukum

Secara faktual, sistem pemilu legislatif hasil produk kesepakatan politik politisi parlemen. Semua fraksi bertarung memperjuangkan kepentingan subjektif masing-masing melalui sejumlah paket pasal pemilu. Biasanya, pembahasan sistem pemilu bersamaan dengan isu lain seperti ambang batas parlemen, ambang batas presiden, metode konversi suara, dan seterusnya. Selama pembahasan, ada negosiasi dan kompromi yang mempertemukan kepentingan di antara partai-partai politik.

Jadi, jika ada keinginan mengubah sistem pemilu, mestinya harus melalui proses politik di DPR karena muara regulasi ada di parlemen, bukan di pengadilan hukum. Prosesnya harus dikembalikan ke Senayan sebagai institusi yang diberikan kewenangan penuh membuat dan mengubah regulasi.

Agak mengerikan jika semua produk regulasi yang dibuat anggota dewan bisa diubah secara parsial melalui jalur hukum. Sejumlah pasal dicomot lalu diujimaterikan. Sudah tepat pernyataan sikap delapan fraksi parlemen yang mengultimatum MK bahwa jika yang diputuskan proporsional tertutup, DPR akan mengoreksi kewenangan, bahkan anggaran Mahkamah Konstitusi.

Para hakim MK wajib hukumnya melihat dua realitas politis sebelum memutus perkara terkait sistem pemilu legislatif. Pertama, penolakan mayoritas fraksi di DPR. Parlemen adalah replika utuh suara rakyat. Kedua, semua survei opini publik memaparkan hasil yang menginginkan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka. Survei Parameter Politik pada Januari 2023, misalnya, mengungkap keinginan rakyat yang cenderung ingin mencoblos nama caleg, bukan tanda gambar partai politik, di bilik suara.

Steven Levitsky dan Daniel Ziblat (2018) dalam How Democracies Die mengatakan demokrasi mati bukan hanya di tangan pemimpin militer yang otoriter atau hasil kudeta politik, demokrasi juga bisa mati di tangan para pemimpin sipil yang terpilih secara langsung tapi kebijakannya sangat antidemokrasi.

Adi Prayitno, Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta dan Direktur Eksekutif Parameter Politik
Editor: Moh. Faisal Asadi
Sumber: Media Indonesia

Tags: Adi PrayitnoDemokrasiPemilu 2024TerbukaTertutup
Share201Tweet126SendShare
Moh. Faisal Asadi

Moh. Faisal Asadi

Aktual, Faktual, Kompeten, Konsisten dan Terpercaya

BeritaTerkait

Prof. Ali Mochtar Ngabalin
Nasional

Beratnya Beban Kerja Panitia Pilkada, Ali Mochtar Ngabalin: E-Voting sebagai Solusi Bijak

by Moh. Faisal Asadi
January 20, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Beban kerja berat yang dialami panitia pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi perhatian. Pengalaman di lapangan menunjukkan...

Read more
Diskusi Ngaji Regulasi Bedah Aturan Baru KUHAP, Soroti Ancaman Demokrasi

Diskusi Ngaji Regulasi Bedah Aturan Baru KUHAP, Soroti Ancaman Demokrasi

January 15, 2026
Foto: Ilustrasi

Penguat Demokrasi Lokal

January 9, 2026
Plaza PBNU

Islah PBNU di Depan Mata? PWNU DKI Dorong Majelis Tahkim Khusus Digelar Cepat

December 25, 2025
Load More

Comments 2

  1. Pingback: Akhirnya MK Tolak Gugatan, Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka - Liputan 9
  2. finessa says:
    1 month ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In