Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Dr. KH. Samsul Ma’arif, MA. Sependapat dengan imbauan Kementerian Agama agar stasiun televisi tidak menyiarkan audio adzan pada saat pelaksanaan misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta pada Kamis, 5 September 2024.
“Adzan dengan running text yang ada di televisi tidak melanggar syariat,” ujar Kia Samsul dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada awak media, Kamis (05/09/24) di Jakarta.
Menuru Kiai Samsul, sebagai bangsa yang hidup dengan kebhinekaan, menghargai peribadatan agama lain merupakan kearifan lokal dan watak bangsa Indonesia.
“Konteksnya karena ada pelaksanaan ibadah Misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV dan jika terjeda akan mengganggu ibadah, ini soal kearifan lokal saja,” jelasnya.
Kiai Samsul menegaskan bahwa yang diimbaukan oleh Kementerian Agama adalah meniadakan audio adzan elektronik pada saat waktu adzan maghrib saja.
“Jadi bukan adzan suara di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid dan di musholla-musholla tetap berkumandang,” pungkasnya.
Misa Akbar
Misa Akbar yang dipimpin Paus Fransiskus diagendakan pada Kamis, 5 September 2024 mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WI.
Saat pelaksanaan misa ini, Kementerian Agama mengimbau agar adzan Maghrib yang biasa disiarkan di televisi nasional diganti dengan running text.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kamaruddin Amin dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Suparman mengirim Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar Misa disiarkan secara langsung tanpa terputus. Karenanya, adzan Maghrib yang biasanya ditayangkan secara audio visual untuk ditampilkan dalam bentuk running text. (MSN)