Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Presiden Prabowo Subianto memutuskan, empat pulau yang sempat menjadi bagian Sumatra Utara (Sumut) tetap menjadi milik Aceh. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretariat Presiden, Prasetyo Hadi.
Dalam siaran pers tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan itu diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” ujar Mensesneg kepada awak media di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/06/2025).
Mensesneg menjelaskan bahwa 4 pulau tersebut secara administratif berdasarkan pada dokumen yang dimiliki pemerintah masuk pada wilayah adminitrasi Aceh.
“Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Mensesneg berharap polemik empat pulau itu diakhiri. Sehingga masyarakat kembali bersatu.
Sebelum itu, empat pulau itu ditetapkan milik Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan ini menuai polemik di masyarakat.