• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Aliansi Relawan Prabowo Gibran Aksi Demonstrasi di Bawas MA, Desak 3 Hakim PT Kupang Diperiksa dan Dicopot karena Tidak Adil

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Aksi Demonstrasi di Bawas MA, Desak 3 Hakim PT Kupang Diperiksa dan Dicopot karena Tidak Adil

February 3, 2025
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Aksi Demonstrasi di Bawas MA, Desak 3 Hakim PT Kupang Diperiksa dan Dicopot karena Tidak Adil

liputan9news by liputan9news
February 3, 2025
in Nasional
A A
0
Aliansi Relawan Prabowo Gibran Aksi Demonstrasi di Bawas MA, Desak 3 Hakim PT Kupang Diperiksa dan Dicopot karena Tidak Adil
517
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS

Sejumlah puluhan massahttps://liputan9.id/aliansi-relawan-prabowo-gibran-aksi-demonstrasi-di-bawas-ma-desak-3-hakim-pt-kupang-diperiksa-dan-dicopot-karena-tidak-adil/ dari Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menggelar demonstrasi di kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) di Jl. Ahmad Yani Kav. 48 Jakarta Pusat, Jumat pagi (31/1/2025).

Aksi ini menuntut tiga (3) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dicopot dan diganti, karena Tidak Adil di Sengketa Tanah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

BeritaTerkait:

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Aksi ini juga sebagai pengaduan 3 Majelis Hakim PT Kupang yang tidak bersikap adil dan berat sebelah/tidak berimbang. Terkait kasus perdata Sengketa Tanah 11 hektar milik ahli waris almarhum pendiri masjid agung dan guru agama yang didolimi mafia tanah.

“3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang harus dicopot atau diganti, karena sudah tidak bersikap adil dan berat sebelah/tidak berimbang dalam proses banding. Dimana seharusnya sidang tambahan untuk dijadwal ulang, agar bisa memanggil Saksi-Saksi Ahli dari tergugat dan penggugat,” kata Andi Ulfa Umar, AMD dalam orasinya.

Kata perempuan yang biasa disapa Ulfa Bone ini, ARPG yang terdepan membela hak tanah rakyat dari mafia tanah. Untuk itu ARPG juga telah mengirim surat pengaduan, dengan Surat Nomor : 001/A-1/Kornas-ARPG/I/2025 Jakarta, Jumat 31 Januari 2025, agar 3 Majelis Hakim tersebut diperiksa.

“Bawas MA dan Komisi Yudisial berhak memeriksa laporan dari pihak penggugat atau masyarakat, atas temuan praktek-praktek peradilan yang tidak transparan dan tidak profesional. Kami ARPG mendesak Bawas MA segera mengawasi proses persidangan yang tidak berimbang tersebut,” kata Ulfa Bone seorang artis dan Influencer ini.

Sebelumnya menurut Ulfa Bone, sudah ada pengaduan dan laporan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang ke Bawas MA RI dan Komisi Yudisial, serta Presiden, Kejagung dan KPK, Selasa (21/1/2025) oleh Muhamad Rudini pemohon gugatan sengketa tersebut. Dimana dinilai bertindak tidak adil dan menguntungkan pihak tergugat.

“Untuk itu kami ARPG sebagai unsur pendamping masyarakat menuntut 3 Majelis Hakim PT Kupang untuk bersikap profesional dan tidak berat sebelah/bersikap berimbang. Apalagi diduga ada Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama,” tandasnya.

Bagaimanapun kata Ulfa Bone, 3 Majelis Hakim yang memerintahkan PN Labuan Bajo sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai dan keluar putusan, adalah kesalahan besar. ARPG juga menilai 3 Majelis Hakim PT Kupang sudah cacat moral dan bertindak di luar nalar hukum.

“Majelis Hakim PT Kupang juga disebut cacat moral dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan atas tanah yang diserobot oleh Niko Naput dan Kadiman Santosa pemilik St Regist Hotel. Selain itu PT Kupang dinilai bertindak di luar nalar hukum melakukan sidang ulang,” sesalnya.

3 Majelis Hakim PT Kupang ini dalam mengambil keputusan sela sidang ulang PN Labuhan Bajo ini, telah menabrak aturan dan bermain api dengan kewenangannya yang menguntungkan pihak tergugat. Padahal, sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama diputuskan tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo ada peralihan hak tanah tidak sesuai prosedur.

Dalam.sidang tingkat pertama sudah terbukti bahwa ada peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Diputuskan tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan bukan milik Niko Naput dkk.

“Saya minta hakim jangan menabrak aturan dan bermain api, nanti terbakar. Kami berharap 3 Majelis Hakim PT Kupang tidak masuk angin yang mana kewenangannya menguntungkan pihak tergugat. Seharusnya 3 Majelis Hakim PT Kupang memeriksa materi permohonan banding dan bantahan/eksepsi terbanding. Bukan malah memerintahkan sidang ulang untuk mendengarkan 2 saksi ahli pembanding dan sementara saksi ahli terbanding tidak diundang,” jelas Ulfa Bone panjang lebar.

Sementara Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG) Syafrudin Budiman yang ikut orasi, mengajukan 3 tuntutan dalam aduan dan laporan 3 Majelis Hakim PT Kupang Bawas MA RI. Diantaranya sebagaimana dibawah ini:

1. Sidang Tambahan di PN Labuan Bajo Harus Dijadwal Ulang, Supaya Hadirkan Saksi Ahli Dari Penggugat, Jika Tidak Adil Kami Meminta Hakim Tersebut Dicopot atau Diganti

2. Harus Ada Azas Keadilan, Penggugat dan Tergugat Punya Hak Yang Sama

3. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Harus Profesional dan Berimbang, Antara Tergugat dan Penggugat

“Aksi demonstrasi dengan mengirim surat aduan dan laporan ini dibuat sebagai dukungan kepada korban Mafia Tanah di Labuan Bajo. Atas segala perhatian dan atensinya. Kami akan terus mengawal kasus sengketa tanah 11 hektar ini di PT Kupang dan upaya hukum lainnya,” ucap Gus Din sapaan akrabnya

Kata dia, sebelumnya, Muhamad Rudini telah melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait perkara tingkat pertama yang telah dinyatakan putus dan selesai di PN Labuan Bajo.

Perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo dan tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024, yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap.

“Masalahnya hanya saksi ahli tergugat yang didatangkan ke persidangan dan penggugat tidak diberi kesempatan 3 Majelis Hakim PT Kupang. Sudah saatnya Bawas MA RI turun tangan dan memerintahkan para hakim berbuat adil dan berimbang,” pungkas Gus Din. (GD)

Tags: Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG)ARPGBawas MABPN Labuan BajoLabuan BajoUlfa Bone
Share207Tweet129SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar
Opini

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

by liputan9news
January 26, 2026
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Opini ini muncul dari pengalaman nyata atas kasus perdata yang oleh publiknya selama 10 tahun terakir...

Read more
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

January 21, 2026
Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

January 11, 2026
Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

January 6, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In