• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

March 6, 2026
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Warga NU, Kiai Kampung

Menyongsong Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35: Membincang Peluang, Menghitung Suara

April 30, 2026
Kiai Said Aqil Siroj Tegaskan Bangun Palang Pintu Perlintasan Kereta bukan Kewajiban KAI

Kiai Said Aqil Siroj Tegaskan Bangun Palang Pintu Perlintasan Kereta bukan Kewajiban KAI

April 29, 2026
Kiai Said Sebut Taksi Listrik Green SM Pemicu Tabrakan Maut Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line

Kiai Said Sebut Taksi Listrik Green SM Pemicu Tabrakan Maut Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line

April 29, 2026
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi

Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 29, 2026
BEM PTNU Wilayah Jakarta Dukung Pansus DPRD DKI dalam Pengelolaan Sampah dan Penguatan Inovasi Energi Berbasis Masyarakat

BEM PTNU Wilayah Jakarta Dukung Pansus DPRD DKI dalam Pengelolaan Sampah dan Penguatan Inovasi Energi Berbasis Masyarakat

April 29, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy", "Warga NU, Kiai Kampung, Pengusaha Rokok

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35

April 28, 2026
Nanda Asifa Putri, Presiden Organisasi Cakrawala Indonesia Bangkit (CIB) Periode 2026-2027.

Penetapan Presiden Cakrawala Indonesia Bangkit Periode 2026–2027: Hasil Seleksi Kepemimpinan Berbasis Analisis dan Objektivitas

April 28, 2026
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penolakan Gereja di Lampung, PNIB Turunkan Tim Investigasi

April 28, 2026
Gedung PBNU

Tenggat Waktu sampai Agustus Tak Ada Muktamar, PWNU dan PCNU Mosi Tidak Percaya ke PBNU

April 28, 2026
VinFast Mobil Listrik Asal Vietnam Mogok Sebabkan 7 Tewas

VinFast Mobil Listrik Asal Vietnam Mogok Sebabkan 7 Tewas

April 28, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 30, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

liputan9news by liputan9news
March 6, 2026
in Nasional
A A
0
MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat
505
SHARES
1.4k
VIEWS

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.

Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri

Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.

“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (06/03/2026).

BeritaTerkait:

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

Sengketa Batu Gosok Meledak: Diduga Empat Imam Terseret, SVD Didesak Buka Suara

Pesan Moral Pengamat Kepada Marsel Agot 76 Th, Oknum Imam Katholik Diduga Rampas Tanah Warga Labuan Bajo

Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut.

“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.

Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut.

Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober

2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :

a. Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan

Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-

01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan

Sertipikat Hak Milik Nomor : 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-

01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang

telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;

b. Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya

sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri

Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21

tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut :

a) surat permohonan;

b) fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;

c) asli surat kuasa jika dikuasakan;

d) fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon

yang dilegalisir;

e) dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;

f) fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;

g) fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir”.

c. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus.

Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan.

“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (03/03/2026).

Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.

Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama

Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional .

“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.

Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas.

“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya.

(GD/MSN)

Tags: Ahli WarisBPN Labuan BajoBPN MabarEksekusiIngkrahLabuan BajoMA.PN Labuan Bajo
Share202Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

500 Orang Publik Labuan Bajo Siap Demo PN Labuan Bajo atas Putusan Sahkan Milik Pribadi atas Tanah Negara
Nasional

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

by liputan9news
March 27, 2026
0

MANGGARAI BARAT | LIPUTAN9NEWS Kawasan Labuan Bajo memanas, iklim investasi diduga kuat tercoreng oleh ulah terduga jaringan mafia tanah. Protes...

Read more
Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

March 15, 2026
Sengketa Batu Gosok Meledak: Diduga Empat Imam Terseret, SVD Didesak Buka Suara

Sengketa Batu Gosok Meledak: Diduga Empat Imam Terseret, SVD Didesak Buka Suara

February 20, 2026
Pesan Moral Pengamat Kepada Marsel Agot 76 Th, Oknum Imam Katholik Diduga Rampas Tanah Warga Labuan Bajo

Pesan Moral Pengamat Kepada Marsel Agot 76 Th, Oknum Imam Katholik Diduga Rampas Tanah Warga Labuan Bajo

February 18, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2557
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Warga NU, Kiai Kampung

Menyongsong Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-35: Membincang Peluang, Menghitung Suara

April 30, 2026
Kiai Said Aqil Siroj Tegaskan Bangun Palang Pintu Perlintasan Kereta bukan Kewajiban KAI

Kiai Said Aqil Siroj Tegaskan Bangun Palang Pintu Perlintasan Kereta bukan Kewajiban KAI

April 29, 2026
Kiai Said Sebut Taksi Listrik Green SM Pemicu Tabrakan Maut Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line

Kiai Said Sebut Taksi Listrik Green SM Pemicu Tabrakan Maut Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line

April 29, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In