JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.
Koordinator Wilayah BEM PTNU DKI Jakarta Dede Fitrianto menilai bahwa pernyataan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga independensi institusi kepolisian sebagai alat negara penegak hukum. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi Polri yang menempatkan profesionalitas dan netralitas sebagai prinsip utama.
Menurut Dede Fitrianto secara yuridis dan konstitusional Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Posisi tersebut dimaksudkan agar Polri dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif, bebas dari kepentingan sektoral, serta tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik praktis.
“Penegasan Kapolri menolak wacana Polri di bawah kementerian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga marwah dan independensi kepolisian. Ini adalah sikap negarawan yang patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” ujar Koordinator BEM PTNU DKI Jakarta, dalam keterangan, Ahad (01/02/2026)
Lebih lanjut, BEM PTNU DKI Jakarta berpandangan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan fungsi penegakan hukum, serta membuka ruang intervensi kekuasaan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dede Fitriyanto menegaskan bahwa Polri yang independen dan profesional merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta stabilitas nasional. Oleh karena itu, setiap gagasan atau wacana yang berpotensi mengaburkan independensi Polri harus dikritisi secara objektif dan konstruktif.
“Pernyataan Kapolri harus dijadikan momentum bersama untuk terus mendorong reformasi Polri yang presisi, berintegritas, serta semakin dipercaya oleh rakyat,” tutupnya.
























