Jakarta, LIPUTAN9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah sepakat tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah biaya haji yang komponen pembayaran per orangnya terdiri dari Bipih dan nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat BPIH 2024, total yang dibayar sebesar Rp 93,4 juta. Sementara, Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji. Bipih tahun 2024, yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji adalah Rp 56 juta.
Sehingga BPIH 2024 ini terdiri dari dua komponen. Yakni, Bipih sebesar Rp 56 juta (60 persen) dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 37,3 juta (40 persen).
Dengan demikian, jamaah haji tahun 2024 ini masih mendapat ‘subsidi’ yang sangat besar dari nilai manfaat BPKH. Yang, notabenenya nilai manfaat ini berasal dari 5,2 juta jamaah haji tunggu yang antreannya sampai bertahun-tahun.
Artinya, bagi jemaah haji yang antrean hajinya belasan bahkan puluhan tahun lagi, telah men’subsidi’ jamaah haji yang tahun ini berangkat. Termasuk, mensubsidi jamaah haji lunas tunda tahun 2023, 2020 dan 2022 yang gagal berangkat namun berangkat pada tahun 2023 kemarin. (Ai)
Comments 1