Bekasi, Liputan9.id – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren ditargetkan rampung tahun ini. Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik saat menggelar Reses Masa Sidang II tahun 2022 di Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru pada Jumat (04/11).
“Perda Pondok Pesantren ini sudah kita tampung sedemikian rupa, dengan berbagai kajian-kajian dengan mengundang stockholder intansi lainya, yang mana kita selesaikan tingkat Kabupaten lalu disampaikan tingkat Provinsi,” ujarnya.
Ia mengatakan akan secepatnya Raperda tersebut akan di Paripurnakan bersama instansi terkait.
“Saya pikir perkiraan pertengahan bulan November ini mudah-mudahan dapat terealisasi dengan adanya keabsahan secara formal dengan adanya rapat Paripurna Perda Pondok Pesantren,” terangnya.
BN Holik menjelaskan, dengan adanya Perda Pondok Pesantren akan menjadikan membuat pondok pesantren lebih diperhatikan lagi pemerintah daerah. Terutama, terakit bantuan anggaran terhadap Ponpes.
“Maka adanya Perda ini dimungkinkan kami lebih lagi memperhatikan Pondok Pesantren melalui anggaran yang diajukan serta pertimbangan yang matang sesuai fakta di lapangan seperti apa, disitu kita berikan semacam dana hibah,” tegangnya.
Dia berharap nanti dengan adanya Perda Pondok Pesantren ini bisa bermanfaat bagi Pondok tersebut sehingga bisa digunakan dengan baik. (AJM)