• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

January 21, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

January 31, 2026
Gus Baehaqi: Hasil Pleno PBNU Menunjukkan  Supremasi Syuriyah PBNU

Gus Baehaqi: Hasil Pleno PBNU Menunjukkan  Supremasi Syuriyah PBNU

January 30, 2026
Pondok Pesantren Miftahul Ulum menggelar kegiatan Milad ke-13, Dihadiri Walikota Jakarta Timur

Pondok Pesantren Miftahul Ulum Menggelar Kegiatan Milad Ke-13, Dihadiri Walikota Jakarta Timur

January 30, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, February 1, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

liputan9news by liputan9news
January 21, 2026
in Nasional
A A
0
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
504
SHARES
1.4k
VIEWS

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS – Sidang lanjutan sengketa tanah 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali menguji ketegasan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Wira, dituntut berdiri tegak memegang kebenaran materiil.

Hal ini disebabkan, bagaimana mungkin perkara Perdata Nomor 32 dan 33/Pdt.G/2025 diputus jika warkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar terbitnya dua Gambar Ukur (GU) atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Alviano Ganti tidak pernah dihadirkan dan diuji di persidangan.

“Demgan tanpa warkah, dasar hukum dua GU itu rapuh. Terlebih, surat tanah bertanggal 21 Oktober 1991 diketahui terbit dalam banyak versi dan dengan muatan yang berbeda-beda,” kata salah seorang Emak-Emak dari korban perampasan tanah di Labuan Bajo, saat diwawancarai Senin (19/1/2025).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 13 Januari 2026, sejatinya dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Namun sejak awal, jalannya sidang sudah menunjukkan masalah serius.

BeritaTerkait:

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Dandim 1630 Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah Kadiman Santoso

“Pada kesempatan pertama pekan sebelumnya, tidak satu pun saksi Tergugat hadir hingga jam kerja pengadilan berakhir. Kesempatan kedua pun berjalan jauh dari ideal. Para saksi baru tiba sekitar pukul 15.00 WITA. Sidang baru dimulai pukul 15.30 WITA dan baru ditutup sekitar pukul 21.00 WITA,” jelasnya.

Lamanya persidangan bukan semata karena banyaknya materi, melainkan dipicu perdebatan keras antara penasihat hukum kedua belah pihak. Suasana memanas ketika penasihat hukum Penggugat secara terbuka menyebut keterangan saksi Tergugat sebagai kebohongan di hadapan Majelis Hakim. Palu Ketua Majelis Hakim Wira beberapa kali diketok untuk meredam ketegangan.

“Para Tergugat dalam perkara ini terdiri dari Santosa Kadiman, keluarga Nikolaus Naput, H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, BPN, serta Notaris Billy Ginta sebagai Turut Tergugat. Dari pihak Tergugat, dua saksi yang dihadirkan adalah John Don Bosco dan Emeltus Jemau. Keduanya bukan berasal dari masyarakat adat asli Labuan Bajo,” ungkapnya.

Kesaksian John Don Bosco menjadi sorotan utama. Ia dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah dan bertentangan dengan kesaksiannya sendiri dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj terkait tanah 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Oktober 2025. Dalam sidang kali ini, John Don Bosco mengaku sebagai Penata Tanah Adat yang secara lisan ditunjuk oleh fungsionaris adat Ishaka dan disetujui para tua adat.

“Klaim ini langsung dipersoalkan. Identitas tersebut dinilai tidak benar, begitu pula rangkaian keterangan yang disampaikannya,” kata perempuan berhijab ini yang berjuang di PN Labuan Bajo menuntut keadilan.

Sementara itu, saksi Emeltus Jemau menyampaikan keterangan yang justru membuka fakta lain. Ia menyebut Ramang Ishaka bukan penerus pejabat fungsionaris adat, melainkan hanya ahli waris perdata dari ayahnya, almarhum Ishaka, yang dahulu menjabat sebagai fungsionaris adat. Keterangan ini memperlemah narasi kewenangan adat yang selama ini diklaim pihak Tergugat.

Ketegangan di ruang sidang sempat nyaris tak terkendali. Penonton yang mayoritas merupakan keluarga dari delapan pemilik tanah 4,1 hektare berdiri dan menunjuk ke arah penasihat hukum Santosa Kadiman dan kawan-kawan.

Emosi mereka tersulut karena pertanyaan pihak Tergugat dinilai lebih berupa opini, bukan pertanyaan berbasis fakta hukum. Ketua Majelis Hakim Wira kembali mengetok palu untuk menenangkan suasana.

Pemeriksaan saksi dipimpin oleh tim penasihat hukum Penggugat dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Partners. Tim ini terdiri dari Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Ni Made Midiastanti, S.H., Indah Wahyuni, S.H., dan Jon Kadis, S.H. Mereka menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar adu klaim, tetapi soal keabsahan dokumen dan tanggung jawab hukum di hadapan pengadilan.

Sorotan keras juga datang dari luar ruang sidang. Fery Adu, tokoh masyarakat adat Nggorang, saat dihubungi pada Rabu, 14 Januari 2026, menyampaikan kemarahannya atas kesaksian John Don Bosco.

“Ia ngarang-ngarang, dan ia bukan orang asli Labuan Bajo. Tokoh adat tidak kenal dia sebagai Penata Tanah Adat di sini. Kebohongan itu bisa dipidana lho,” ujar Fery dengan nada geram.

Fery juga menyinggung klaim penguasaan tanah dalam skala besar yang dinilainya tidak masuk akal.

“Mana mungkin satu orang dari luar masyarakat Labuan Bajo punya tanah sampai 40 hektare, dengan batas dari bukit ke bukit, dari bukit ke pantai. Sedangkan warga masyarakat adat Labuan Bajo tidak ada seperti itu. Padahal dalam perkara 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta yang sudah inkrah, PPJB 40 hektare antara Niko Naput dan Santosa Kadiman dinyatakan tidak sah karena objeknya adalah tanah sengketa atau milik warga Labuan Bajo,” tegasnya.

Penasihat hukum Penggugat menilai indikasi kebohongan tidak hanya muncul dari kesaksian, tetapi juga dari dokumen alas hak yang diajukan ke persidangan. Fokus gugatan Penggugat adalah tanah kurang lebih 5 hektare di objek sengketa yang di-GU-kan atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Alviano Ganti. Namun, surat alas hak yang diserahkan ke Majelis Hakim bertanggal 21 Oktober 1991 tanpa mencantumkan luas tanah dalam meter persegi.

“Kuat indikasi bahwa Tergugat membohongi Majelis Hakim dalam perkara ini. Mana mungkin BPN menerbitkan GU tanpa luas tanah yang jelas. Surat alas hak 21 Oktober 1991 seluas 5 hektare ditempelkan? Itu tidak masuk akal,” kata penasihat hukum Penggugat.

Ia menegaskan, hampir dapat dipastikan bahwa surat alas hak 21 Oktober 1991 yang dimaksud adalah tanah sekitar 5 hektare atas nama Beatrix Seran Nggebu. Surat tersebut tercatat dalam warkah BPN dan telah dinyatakan dibatalkan pada tahun 1998.

“Hal ini bahkan ditegaskan oleh Hj. Ramang Ishaka sendiri pada tahun 2021 dalam perkara Tipikor Kupang terkait tanah Pemda 30 hektare yang sudah inkrah. Ia menyebut surat itu ‘SUDAH DIBATALKAN 1998’ oleh ayahnya, Ishaka, selaku fungsionaris adat,” tegasnya.

Karena itu, pihak Penggugat meminta Majelis Hakim bersikap tegas dan fokus pada inti persoalan. Ketua Majelis Hakim Wira diminta memerintahkan BPN menghadirkan warkah asli yang menjadi dasar terbitnya dua GU tersebut.

“Majelis Hakim harus berani dan tidak loyo. Tergugat mengunggah di e-court surat alas hak 21/10/1991 yang tidak sesuai dengan GU. Seharusnya yang diunggah adalah surat 21/10/1991 atas nama Beatrix seluas 5 hektare. Di mana surat itu disembunyikan? Pada sidang saksi 20 Januari 2026 atau saat pemeriksaan setempat 30 Januari 2026, Majelis harus meminta BPN membawa warkah asli dan memperlihatkannya. Majelis Hakim harus tegak lurus,” ujar penasihat hukum Penggugat.

Menjelang penutupan sidang, suasana yang tegang akhirnya mencair. Penasihat hukum Penggugat, Jon Kadis, menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di hadapan Majelis Hakim dan seluruh pihak.

“Terima kasih atas waktu yang diberikan ini ya, Yang Mulia Majelis Hakim. Yakinlah kami ini, termasuk saudara-saudara kami penasihat hukum Tergugat, termasuk penonton di ruangan ini, punya hati baik. Tapi meski begitu kami mohon maaf atas kekhilafan nada dan ucapan. Errare humanus est, manusia juga bisa keliru. Karena itu atas kekeliruan tersebut kami mohon dimaafkan,” ucap Jon.

Pernyataan tersebut disambut senyum dan suasana yang lebih cair di ruang sidang. Sidang pun resmi ditutup sekitar pukul 21.00 WITA.

Pemeriksaan saksi Tergugat akan dilanjutkan pada 20 Januari 2026. Publik kini menunggu, apakah Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis Wira, akan benar-benar memeriksa dan menguji warkah BPN sebagai kunci untuk menyingkap kebenaran dalam perkara ini.

(GD/MSN)

Tags: BPN Labuan BajoKeluarga Niko NaputLabuan BajoPengadilan Negeri (PN)Sengketa
Share202Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar
Opini

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

by liputan9news
January 26, 2026
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Opini ini muncul dari pengalaman nyata atas kasus perdata yang oleh publiknya selama 10 tahun terakir...

Read more
Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

January 11, 2026
Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

January 6, 2026
Dandim 1630 Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah Kadiman Santoso

Dandim 1630 Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah Kadiman Santoso

November 17, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In