Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kini menjabat Menteri Sosial RI untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni menjelaskan bahwa posisi Sekjen PBNU tidak terkena ketentuan larangan rangkap jabatan, sehingga tak harus mundur.
“Enggak ada keharusan (mundur). Kalau Sekjen malah tidak terkena ketentuan (larangan),” jelas Amin Said, melansir dari NU Online, pada Rabu (11/09/24).
Ketentuan mengenai rangkap jabatan ini tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan.
Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi bahwa jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan lima posisi jabatan lainnya.
- Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan: a. Jabatan Pengurus Harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama; b. Jabatan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Otonom; ad c. Jabatan Pengurus Harian Partai Politik; d. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik; dan/atau e. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.
- Kemudian pada ayat 4 dijelaskan pengurus harian yang dilarang menduduki jabatan politik. Lalu ayat 5 menjelaskan tentang ketentuan jabatan politik, sedangkan ayat 6 menerangkan ketentuan bagi pengurus harian yang ingin menduduki jabatan politik.
- Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
- Yang disebut dengan jabatan politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- Apabila Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
Soal rangkap jabatan pengurus harian NU dengan jabatan politik ini juga diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 12 Tahun 2022 Bab IV Pasal 8, 9, 10, dan 11.
Selain itu Waketum PBNU H Amin Said Husni menyampaikan ucapan selamat atas amanah yang diemban oleh Gus Ipul sebagai Menteri Sosial.
Amin Said Husni juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo telah memberikan kepercayaan pada kader terbaik NU.
“Sekaligus juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kepercayaan kepada salah satu kader terbaik NU yaitu Kiai Haji Saifullah Yusuf untuk mengemban amanah sebagai Menteri Sosial,” ujarnya.
Menurut Amin Said, jabatan yang diberikan pada Gus Ipul sangat pas karena Gus Ipul merupakan kader terbaik ormas keagamaan.
“Ini saya kira pas sekali karena Menteri Sosial ini dijabat oleh salah satu kader terbaik dari organisasi sosial keagamaan yaitu Nahdlatul Ulama,” paparnya.
Amin Said berharap, Gus Ipul dapat memberikan khidmah terbaiknya untuk agama, bangsa, dan negara.
“Mudah-mudahan sekalipun sisa waktunya hanya tinggal dua bulan ini bisa dioptimalkan untuk memberikan khidmah yang terbaik untuk agama bangsa dan negara dan bisa memberikan legacy di dalam pengelolaan pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Ai/MSN)