• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Gus Ipul

Dilantik Jadi Mensos, PBNU Sebut Gus Ipul Tak Terkena Ketentuan Rangkap Jabatan

September 12, 2024
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Muhammad Ikhsanurrizqi, Ketua BEM PTNU Se-Nusantara.

Ketua BEM PTNU Sentil Pernyataan Presiden soal Rupiah: Rakyat Kecil Tetap Jadi Korban

May 18, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Logis 08 Soroti Danantara, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

May 16, 2026
Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

Fatayat NU dan Ratusan Jamaah Semarakkan Cahaya Hati Indonesia di Masjid Al-Hijrah Bekasi Utara

May 16, 2026
DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

DPD PPNI Kabupaten Bekasi Sukses Jadi Tuan Rumah International Nurses Day 2026 Tingkat Jabar

May 16, 2026
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

SDIT Atssurayya Luncurkan Kelas Talenta dan Tahfidz untuk Jawab Tantangan Pendidikan Modern

May 16, 2026
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

Gus Rosikh: KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat

May 15, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, May 19, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dilantik Jadi Mensos, PBNU Sebut Gus Ipul Tak Terkena Ketentuan Rangkap Jabatan

liputan9news by liputan9news
September 12, 2024
in Nasional
A A
1
Gus Ipul

Saifullah Yusuf (Gus Ipul) berpose dengan Presiden Jokowi usai dilantik sebagai Menteri Sosial, Rabu (11/09/24). (Foto: Instagram @jokowi)

602
SHARES
1.7k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kini menjabat Menteri Sosial RI untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni menjelaskan bahwa posisi Sekjen PBNU tidak terkena ketentuan larangan rangkap jabatan, sehingga tak harus mundur.

“Enggak ada keharusan (mundur). Kalau Sekjen malah tidak terkena ketentuan (larangan),” jelas Amin Said, melansir dari NU Online, pada Rabu (11/09/24).

BeritaTerkait:

Sinyal Kuat Regenerasi PBNU: Gus Yusuf, KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid dan Gus Miftah ‘Satu Shaf’ di PMKNU Cirebon

Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35

Tenggat Waktu sampai Agustus Tak Ada Muktamar, PWNU dan PCNU Mosi Tidak Percaya ke PBNU

Ketentuan mengenai rangkap jabatan ini tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan.

Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi bahwa jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan lima posisi jabatan lainnya.

  1. Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan: a. Jabatan Pengurus Harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama; b. Jabatan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Otonom; ad c. Jabatan Pengurus Harian Partai Politik; d. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik; dan/atau e. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.
  2. Kemudian pada ayat 4 dijelaskan pengurus harian yang dilarang menduduki jabatan politik. Lalu ayat 5 menjelaskan tentang ketentuan jabatan politik, sedangkan ayat 6 menerangkan ketentuan bagi pengurus harian yang ingin menduduki jabatan politik.
  3. Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
  4. Yang disebut dengan jabatan politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Apabila Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Soal rangkap jabatan pengurus harian NU dengan jabatan politik ini juga diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 12 Tahun 2022 Bab IV Pasal 8, 9, 10, dan 11.

Selain itu Waketum PBNU H Amin Said Husni menyampaikan ucapan selamat atas amanah yang diemban oleh Gus Ipul sebagai Menteri Sosial.

Amin Said Husni juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo telah memberikan kepercayaan pada kader terbaik NU.

“Sekaligus juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kepercayaan kepada salah satu kader terbaik NU yaitu Kiai Haji Saifullah Yusuf untuk mengemban amanah sebagai Menteri Sosial,” ujarnya.

Menurut Amin Said, jabatan yang diberikan pada Gus Ipul sangat pas karena Gus Ipul merupakan kader terbaik ormas keagamaan.

“Ini saya kira pas sekali karena Menteri Sosial ini dijabat oleh salah satu kader terbaik dari organisasi sosial keagamaan yaitu Nahdlatul Ulama,” paparnya.

Amin Said berharap, Gus Ipul dapat memberikan khidmah terbaiknya untuk agama, bangsa, dan negara.

“Mudah-mudahan sekalipun sisa waktunya hanya tinggal dua bulan ini bisa dioptimalkan untuk memberikan khidmah yang terbaik untuk agama bangsa dan negara dan bisa memberikan legacy di dalam pengelolaan pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Ai/MSN)

Tags: Gus IpulMensosPBNURangkap JabatanSaifullah YusufSekjen PBNU
Share241Tweet151SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Sinyal Kuat Regenerasi PBNU: Gus Yusuf, KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid dan Gus Miftah ‘Satu Shaf’ di PMKNU Cirebon
Nasional

Sinyal Kuat Regenerasi PBNU: Gus Yusuf, KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid dan Gus Miftah ‘Satu Shaf’ di PMKNU Cirebon

by liputan9news
May 14, 2026
0

CIREBON | LIPUTAN9NEWS – Ballroom Hotel Aston Cirebon mendadak menjadi pusat perhatian warga Nahdliyin. Bukan sekadar pertemuan biasa, tiga tokoh besar...

Read more
Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

Gus Kikin Beri Sinyal Siap Pimpin NU, Serukan Kembalinya Soliditas Nahdliyin Jelang Muktamar ke-3

May 8, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy", "Warga NU, Kiai Kampung, Pengusaha Rokok

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35

April 28, 2026
Gedung PBNU

Tenggat Waktu sampai Agustus Tak Ada Muktamar, PWNU dan PCNU Mosi Tidak Percaya ke PBNU

April 28, 2026
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    3 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2561
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH. Muzaki Kholish Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta

KH. Muzaki Kholish Sebut Pernyataan Kiai Said Cerminkan Kedewasaan dan Adab Kepemimpinan NU

May 18, 2026
KH Said Aqil siroj

KH Said Aqil Siroj Konfirmasi Tidak akan Maju pada Perhelatan Muktamar NU ke-35

May 18, 2026
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin Jakarta, Ahad (17/05/2026).

Gelar Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

May 18, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In