• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Moh. Achyat Ahmad (Direktur Annajah Center Sidogiri)

Direktur Annajah Sidogiri, Tanggapi Keputusan Ijtima Ulama MUI Soal Salam Lintas Agama

June 13, 2024
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Direktur Annajah Sidogiri, Tanggapi Keputusan Ijtima Ulama MUI Soal Salam Lintas Agama

liputan9news by liputan9news
June 13, 2024
in Uncategorized
A A
1
Moh. Achyat Ahmad (Direktur Annajah Center Sidogiri)

Moh. Achyat Ahmad (Direktur Annajah Center Sidogiri)

554
SHARES
1.6k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Pada 28-31 Mei 2024 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, dengan mengangkat tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat”. Kegiatan tersebut diikuti oleh 654 peserta dari berbagai unsur dalam MUI, ormas-ormas Islam, para peneliti dari berbagai universitas, dan lain sebagainya.

Di antara hal yang diputuskan dalam pertemuan tersebut adalah larangan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama. Hal demikian karena mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ibadah. Penggabungan salam lintas agama yang dilakukan sementara ini bukan merupakan toleransi yang dibenarkan. (MUI.OR.ID, 04/06/24).

Setelah rumusan dari hasil pertemuan itu di-share ke publik, MUI segera mendapatkan reaksi dari mereka dan menuding fatwa itu sebagai fatwa kontroversial. Laman kemenag.go.id menurunkan opini bertajuk “Menimbang Fatwa Larangan Salam Lintas Agama: antara Agama dan Harmoni” karya Zaenal Mustakim, Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, (Senin, 3 Juni 2024). Sebagian Ketua PBNU dan Komisi VIII DPR juga memberikan tanggapan yang kurang lebih sama.

BeritaTerkait:

Mengurai Benang Kusut Kebolehan dan Larangan Salam Lintas Iman

Tanggapan Pluralitas atas Fatwa MUI Tentang Hukum Salam Lintas Agama

Menurut Moh. Achyat Ahmad, Direktur Annajah Center Sidogiri, sebenarnya apa yang diputuskan oleh MUI pada pertemuan tersebut bukan hal yang baru sama sekali. Sebab pada tahun 2019 yang silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan tausiyah atau himbauan dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019, agar tidak melakukan salam lintas agama, karena dinilai syubhat yang dapat merusak kemurnian dari akidah umat Islam. Bahkan, persoalan ini adalah hal klise yang terjadi setiap saat, terutama pada momen-momen perayaan agama di luar Islam, seperti Natal dan semacamnya.

“Sebetulnya, para ulama melarang umat Islam mengucapkan salam keagamaan secara campur aduk itu dalam rangka menjaga kemurnian akidah umat Islam sendiri. Jadi di sini tak ada kaitannya dengan keharusan kita bertoleransi dan berbuat baik kepada siapa saja, termasuk mereka yang berbeda agama.” jelasnya.

Lalu, kenapa ulama melarang menyampaikan salam lintas agama? Setidaknya hal ini karena dua faktor berikut:

Pertama, karena isi dari salam versi Islam itu adalah doa, sedangkan doa bagian dari ibadah, bahkan dalam sebuah hadis ditegaskan doa adalah inti dari ibadah itu sendiri. Jadi tentu sangat maklum jika kita sebagai umat Islam memiliki ibadah-ibadah khas dengan tata cara yang khas pula, sehingga tidak boleh dicampur adukkan dengan unsur-unsur ibadah atau tradisi dari agama lain. Sebagai gantinya, dalam sebuah forum yang plural, kita bisa menyapa hadirin dengan salam yang netral, seperti “salam sejahtera untuk kita semua”, dan sebagainya.

Kedua, sebagai umat Islam kita juga tidak diperkenankan menyampaikan salam versi agama lain kepada pemeluk agama itu, karena jelas akan terjadi berserupa (tasyabbuh) yang dilarang dalam syariat Islam. Tentu sudah maklum salam suatu agama merupakan ciri khas dari agama itu, dan umat Islam dilarang berserupa dengan melakukan berbagai hal yang menjadi ciri khas suatu agama, baik berupa perkataan, perbuatan, aksesoris, tradisi, dan sebagainya.

Itulah sebabnya dalam masalah salam, Bagian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan agar kita menyampaikan salam kepada non-Muslim dengan salam versi Islam ataupun versi agama mereka. Karena menyampaikan salam versi Islam berarti mendoakan mereka dengan doa yang khusus umat Islam, dan ini tidak diperkenankan. Sementara menyampaikan salam dengan versi non-Muslim berarti berserupa dengan non-Muslim, dan ini juga tidak diperkenankan dalam agama.

Ketika membahas tentang hadis-hadis yang berkenaan dengan salam antara Muslim dan non-Muslim, al-Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir (XIV/319) memberikan rincian sebagai berikut: Pertama, jika non-Muslim mendahului menyampaikan salam kepada kita, maka kita harus menjawabnya dengan “wa alaikas-salam” tanpa tambahan “warahmatullahi wabarakatuh” karena itu adalah doa khusus umat Islam, atau dijawab dengan “wa alaika” saja.

Ketiga, jika umat Islam yang memulai mengucapkan salam terlebih dahulu, maka boleh dengan ungkapan “Assalamualaika”, bukan dengan “Assalamu’alaikum” yang memang khas untuk umat Islam. Bahkan dalam sebuah hadis, kita dilarang memulai menyampaikan salam kepada non-Muslim, dan jika mereka yang memulai terlebih dahulu, maka kita dianjurkan menjawab “Wa alaikum” saja.

Jadi sederhanya larangan-larangan atau aturan-aturan ini ditetapkan karena terkait dengan adanya unsur ibadah, doa, dan aspek-aspek keagamaan yang khas dalam Islam. Adapun jika sapaan kita tidak ada kaitannya dengan ciri khas keagamaan, maka tentu kita bebas-bebas saja menggunakannya, baik untuk memulai menyapa maupun dalam menjawabnya, apakah itu dengan sapaan “Hey”, “Halo”, “Apa kabar?”, dan sebagainya.

Sementara untuk urusan bertoleransi dengan non-Muslim, maka umat Islam tidak perlu diajari soal itu semua, dan harmoni umat Islam bersama non-Muslim di Indonesia selama ratusan tahun adalah fakta yang tak terbantahkan untuk itu. Di dalam ajaran Islam, dalil-dalil toleransi tidak terhitung jumlahnya. Bahkan Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sirah hidup beliau penuh dengan toleransi kepada non-Muslim, yang berarti umat Islam sepanjang masa harus senantiasa meneladani beliau. (AMA)

Tags: SalamSalam lintas agama
Share222Tweet139SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Aguk Irawan
Uncategorized

Mengurai Benang Kusut Kebolehan dan Larangan Salam Lintas Iman

by liputan9news
June 10, 2024
1

Yogyakarta, LIPUTAN 9 NEWS "Jika merujuk pada fatwa-fatwa ulama khalaf seperti Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad bin Sholeh...

Read more
Salam Lintas Agama

Tanggapan Pluralitas atas Fatwa MUI Tentang Hukum Salam Lintas Agama

June 4, 2024
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In