• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Direktur LPPOM MUI Bantah Meloloskan Produk Tuyul dan Tuak

Direktur LPPOM MUI Bantah Meloloskan Produk Tuyul dan Tuak

October 3, 2024
Tambang PBNU

BEM PTNU Se-Nusantara: Distorsi Isu Tambang dan Upaya Pencemaran Nama Baik PBNU Harus Dihentikan

June 15, 2025
KH Agus Salim HS

KH. Agus Salim Apresiasi Pemkab Bekasi atas Penertiban Pasar Tumpah SGC

June 15, 2025
Kiai Taufik Hasyim

KH. Taufik Hasyim Ketua PCNU Pamekasan Wafat Usai Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan- Probolinggo

June 15, 2025
Haji 2025

Terlambat Siapkan Makan Jemaah, BPKH Limited Berikan Dana Kompensasi kepada 20 Ribu Jemaah Haji

June 14, 2025
AA Bupati

Tingkatkan Layanan Publik, Ade Kunang Launching Platform Digital Lapor AA Bupati

June 14, 2025
Menag Nasar

Jemaah Tidak Dapat Makan, Nasaruddin Umar Minta BPKH Limited Beri Kompensasi Uang

June 14, 2025
BEM PTNU

BEM PTNU Terbitkan Seruan Terbuka, Minta Tindak Tegas Algoritma Tiktok Demi Keselamatan Generasi Bangsa

June 13, 2025
Masjid Ali-Iraq

Khutbah Jumat: Tetap Istiqamah Pasca Hari-hari Agung Dzulhijjah

June 13, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Penyesalan Manusia di Akhirat

June 13, 2025
Polemik Tambang dan Kerusakan Alam, PNIB : Waspada Kepentingan Asing Mengeruk SDA dan Memecah Belah Bangsa

Polemik Tambang dan Kerusakan Alam, PNIB : Waspada Kepentingan Asing Mengeruk SDA dan Memecah Belah Bangsa

June 12, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, June 15, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Direktur LPPOM MUI Bantah Meloloskan Produk Tuyul dan Tuak

Abdus Saleh Radai by Abdus Saleh Radai
October 3, 2024
in Nasional
A A
0
Direktur LPPOM MUI Bantah Meloloskan Produk Tuyul dan Tuak

Direktur LPPOM MUI Bantah Meloloskan Produk Tuyul dan Tuak, Kamis (03/10/2024)

539
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
BPJPH Kementerian Agama RI menyebutkan ada 32 produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) usai di media sosial ramai makanan dan minuman bernama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” mendapatkan sertifikat halal.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan empat hal untuk menjawab penjelasan BPJPH Kemenag tersebut. Pertama, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan di database LPPOM, ada 25 produk menggunakan kata kunci “wine” namun semuanya adalah produk kosmetik sebagai simbol warna merah wine dalam lipstik.

“Wine di sini berasosiasi dengan warna di lipstik kosmetika, bukan sensori rasa maupun aroma, menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine untuk menunjukkan jenis warna warna wine untuk produk non-pangan diperbolehkan,” terang Muti dalam rilis LPPOM MUI yang diterima Liputan9news, Kamis (03/10/24).

BeritaTerkait:

Hadiri Anugerah Syiar Ramadan 2025, Kiai Maruf: Tayangan Ramadan Harus Jaga Pola Pikir Umat dan Perilaku Menyimpang

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

Fatwa Halal MUI Tehadap Pewarna Karmin Jenis Serangga Cochineal

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

Kedua, Muti mengatakan, produk yang memakai nama “bir” yang lolos LPPOM MUI adalah minuman tradisional yang bukan merupakan khamr dan sudah terkenal umum (menjadi adat) seperti bir pletok.

“Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan produk tersebut sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional non khamr, ” jelasnya.

Ketiga, LPPOM MUI juga menelusuri ada tiga produk memakai nama “beer” yang melalui pemeriksaan dari LPH LPPOM. Ternyata setelah ditelusuri, ada kesalahan pengetikan dari yang seharusnya beef (daging sapi) menjadi beer.

Ada produk produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita.” berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.

“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel, secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh dia, ada produk bernama Beer Stroganoff, SH BPJPH No. ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.

“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff, secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff,” ungkapnya.

Ada pula produk bernama Ginger Beer, SH BPJPH No. ID52320000072060221 diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021. Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer.

Setelah melakukan penelusuran ulang ke Pelaku Usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan “beer”.

“Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada Ketetapan Halal,” ungkap Muti.

Poin klarifikasi ke empat, Muti menegaskan bahwa LPH LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.

“LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan,” pungkasnya. (Ai)

Tags: BeerMUISertifikat HalalTuakTuyulWine
Share216Tweet135SendShare
Abdus Saleh Radai

Abdus Saleh Radai

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Marus Amin
Nasional

Hadiri Anugerah Syiar Ramadan 2025, Kiai Maruf: Tayangan Ramadan Harus Jaga Pola Pikir Umat dan Perilaku Menyimpang

by liputan9news
May 24, 2025
0

Jakarta | LIPUTAN9NEWS Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Ma'ruf Amin mengingatkan lembaga penyiaran bahwa tayangan Ramadan...

Read more
Inses

Inses Hukumnya Haram, MUI Sebut Bentuk Zina Paling Keji

May 20, 2025
NIam

Fatwa Halal MUI Tehadap Pewarna Karmin Jenis Serangga Cochineal

May 20, 2025
MUI Minta Kapolri Jamin Keamanan Tempat Ibadah, Cegah Pemaksaan Penggunaan Atribut Non-Muslim kepada Pekerja Muslim

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

May 10, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2397
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

733
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Tambang PBNU

BEM PTNU Se-Nusantara: Distorsi Isu Tambang dan Upaya Pencemaran Nama Baik PBNU Harus Dihentikan

June 15, 2025
KH Agus Salim HS

KH. Agus Salim Apresiasi Pemkab Bekasi atas Penertiban Pasar Tumpah SGC

June 15, 2025
Kiai Taufik Hasyim

KH. Taufik Hasyim Ketua PCNU Pamekasan Wafat Usai Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan- Probolinggo

June 15, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In