KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ombi Hari Wibowo dari Fraksi PKB, menyampaikan apresiasi atas disahkannya dua Peraturan Daerah (Perda) yang mulai di bahas strategis yang menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan serta perlindungan sosial di Kabupaten Bekasi.
Kedua perda tersebut adalah Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang akan mulai di bahas melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi bersamaan dengan pengesahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini DPRD bersama Pemerintah Daerah berhasil menetapkan dua perda strategis yang sudah mulai di bahas, Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar H. Ombi, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, Perda BMD diharapkan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efisien, dan produktif sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi bentuk komitmen bersama dalam menekan angka kekerasan dan memperkuat upaya pencegahan di tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Perda ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan dan edukasi masyarakat. Pemerintah daerah perlu hadir sejak dini agar perempuan dan anak terlindungi secara menyeluruh,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, H. Ombi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan perda.
“Perda ini dibuat untuk kepentingan publik. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasinya di lapangan,” pungkasnya.
























