KOTA BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, memicu langkah tegas pemerintah daerah. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan Pemkot telah mengusulkan penutupan lembaga pendidikan tersebut kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung berulang sejak 2019. Sementara itu, laporan para korban baru terungkap pada Oktober 2026.
Tri Adhianto menyebut, sejauh ini sekitar 10 orang telah berani bersuara, meskipun ia menduga jumlah korban berpotensi lebih banyak.
“Saya heran kejadiannya sudah dimulai dari tahun 2019-an. Berarti sudah hampir tujuh tahun peristiwa itu terjadi secara berulang sehingga korbannya cukup banyak. Yang berani bersuara baru 10 orang, tapi saya yakin betul jumlahnya pasti lebih besar dari itu,” ujar Tri dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Selanjutnya, Tri Adhianto menegaskan, penanganan kasus ini tidak cukup hanya melalui proses hukum. Pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan agar dugaan kekerasan serupa tidak kembali terjadi di lembaga pendidikan.
Pemkot Bekasi telah menggelar koordinasi lintas sektor bersama Kemenag, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Salah satu pembahasannya adalah usulan penutupan Ponpes Dar Et Tauhid.
“Salah satu poinnya memang kita menginginkan untuk ditutup juga. Tapi kan ini kewenangannya ada di Pak Dirjen Kementerian Agama di Jakarta. Tugas kita hanya merumuskan dan mengusulkan,” demikian pernyataan perwakilan Pemkot Bekasi.
Dengan demikian, penutupan pesantren tersebut masih berupa usulan pemerintah daerah dan menunggu keputusan pihak yang berwenang.
Sementara itu, dalam perkembangan kasus, kepolisian telah menetapkan pimpinan pesantren berinisial MHH (28) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Polisi menyatakan jumlah korban yang dilaporkan lebih dari 10 orang dan penyelidikan masih terus dikembangkan.
Pemkot Bekasi juga menaruh perhatian pada perlindungan korban, termasuk pendampingan psikologis dan penyediaan tempat aman bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Di sisi lain, pemerintah berupaya memastikan para santri yang masih menempuh pendidikan tidak kehilangan hak belajar apabila penutupan pesantren nantinya diputuskan. Pendataan terhadap pesantren lain yang berpotensi menerima santri menjadi salah satu langkah yang disiapkan.
Lebih jauh, Tri Adhianto menilai dugaan peristiwa yang berlangsung selama bertahun-tahun harus menjadi bahan evaluasi terhadap kepekaan lingkungan dan pengawasan sosial. Ia menyoroti peran perangkat wilayah, mulai dari RT, RW, Linmas, hingga PKK, agar lebih tanggap terhadap potensi kekerasan dan berani menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang aman bagi santri untuk belajar dan berkembang, bukan tempat yang membuat mereka takut menyampaikan pengalaman atau melaporkan dugaan pelanggaran.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menyediakan saluran pengaduan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius tanpa intimidasi.
Pemkot Bekasi mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh fakta diungkap melalui mekanisme yang berlaku. Perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan para santri juga menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini.

























