JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Dar et Tauhid di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Pemerintah juga menegaskan bahwa pihak yang diduga menjadi pelaku tidak boleh kembali bekerja sebagai pengasuh maupun tenaga pengajar.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam agenda Dua Tahun Asta Cita Kinerja Kemenag di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
“Seperti yang terjadi di Bekasi, itu izinnya sudah dicabut. Jadi sampai pada tingkat tertentu, izinnya kami cabut,” ujar Romo Syafi’i.
Buya Syafi’i mengungkapkan, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan dan memastikan orang tersebut tidak lagi diperbolehkan bekerja sebagai pengasuh, guru, maupun kiai.
“Yang bersangkutan sudah kami hukum, yang pasti pelaku tidak pernah dibolehkan lagi bekerja sebagai pengasuh, sebagai guru, sebagai kiai, dan sebagainya,” ungkapnya.
Selain mencabut izin pesantren tersebut, Kemenag tengah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk menangani serta mencegah kasus serupa di lingkungan pesantren.
Buya Syafi’i mengatakan, pemerintah juga sedang menyiapkan skema baru dalam proses penerimaan santri dan tenaga pengajar. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan mengantisipasi potensi penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menurut dia, calon santri atau tenaga pengajar yang dinilai membutuhkan perhatian khusus akan diarahkan pada mekanisme pembinaan yang sesuai. Sementara itu, calon guru yang dinilai tidak memenuhi persyaratan atau berisiko melakukan penyimpangan tidak akan diterima.
“Skemanya sangat ketat sekali. Jadi, penerimaan santri pun sudah ada skema baru. Kira-kira ada kecenderungan, mungkin itu ada kelas khusus dengan pembinaan khusus. Penerimaan gurunya pun ada skema baru,” katanya.
Ia menambahkan, proses seleksi tenaga pengajar akan diperketat sebagai bagian dari upaya melindungi santri dan mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pesantren.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Dar et Tauhid mencuat setelah keluarga salah satu santriwati melaporkan perkara tersebut kepada polisi pada Rabu (07/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam pemberitaan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026. Polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan Muhammad Hifdzi Hazhami (MHH) (28), yang disebut sebagai pimpinan pondok pesantren, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama, mekanisme pengaduan yang aman bagi santri, serta perlindungan terhadap anak dan peserta didik dari segala bentuk kekerasan.
Kemenag menyatakan tengah menyiapkan langkah pencegahan melalui penyusunan aturan teknis dan pengetatan seleksi. Efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada pelaksanaan pengawasan, penanganan laporan, serta perlindungan nyata bagi para santri di lingkungan pesantren.

























