JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kabar baik bagi pengurus masjid dan musala di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan dana pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah tahun 2026. Masjid berpeluang memperoleh bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala sebesar Rp35 juta.
Pendaftaran dibuka pada 12–25 Oktober 2026. Pengurus tempat ibadah diimbau segera menyiapkan proposal dan dokumen persyaratan agar permohonan dapat diajukan sebelum batas waktu berakhir.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembangunan maupun perbaikan sarana ibadah masyarakat.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis dikutip dari halaman Kemenag, Selasa (20/10/2026).
Menurut Muchlis, proposal perlu disusun secara cermat dengan menjelaskan kondisi bangunan, kebutuhan perbaikan, serta rencana penggunaan dana. Dengan demikian, kebutuhan masing-masing tempat ibadah dapat tergambar secara jelas dalam pengajuan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan, KH Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama penerima bantuan adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat memeriksa status pendataan tempat ibadah melalui laman resmi SIMAS Kemenag sebelum mengajukan permohonan.
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” terang Kiai Nurul.
Selain terdaftar di SIMAS, pemohon wajib memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Nama pemilik rekening harus sesuai dengan identitas tempat ibadah yang mengajukan bantuan.
Sebagai peKemenag menetapkan sejumlah dokumen administrasi yang perlu dilengkapi oleh pengurus masjid dan musala. Berkas permohonan dan proposal disiapkan dalam format PDF serta ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Surat permohonan bantuan dan proposal pembangunan atau rehabilitasi.
- Surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan.
- Salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi.
- Salinan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.
- Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
- Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar, dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Lebih lanjut, Kiai Nurul mengingatkan, seluruh dokumen harus menggambarkan kondisi tempat ibadah dan kebutuhan pekerjaan yang diajukan. Rincian anggaran perlu disusun sesuai rencana pembangunan atau rehabilitasi agar permohonan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengurus dapat mengunduh contoh dokumen persyaratan bantuan sebagai panduan menyiapkan berkas dengan klik disini.
Kemenag telah menjadwalkan tahapan setelah masa pendaftaran berakhir. Penetapan calon penerima bantuan direncanakan pada 26 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026.
Karena itu, pengurus masjid dan musala disarankan tidak menunda pengumpulan dokumen hingga mendekati tenggat pendaftaran. Pemeriksaan status SIMAS, rekening bank, rekomendasi, RAB, dan dokumen tanah perlu dilakukan sejak awal.
Pengajuan dilakukan melalui layanan SIMAS di https://simas.kemenag.go.id dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan resmi yang berlaku.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat meningkatkan kualitas sarana ibadah. Namun, pengurus perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan terpenuhi dan permohonan dikirim sebelum pendaftaran ditutup pada 25 Oktober 2026.

























