KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ombi Hari Wibowo, menyampaikan sejumlah pandangan strategis dalam Rapat Paripurna Pengesahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan pelaksanaan di tingkat daerah.
Ombi yang juga merupakan Anggota Komisi III dari Fraksi PKB itu menekankan, pada Oktober 2025 lalu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan dua kebijakan strategis nasional yang perlu segera direspons oleh pemerintah daerah.
“Kebijakan pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025. Sementara kebijakan kedua adalah Keputusan Presiden (Kepres) Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama,” ujar Ombi, Selasa (11/11/2025).
Sebagai Ketua Bapemperda, ia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah menuntaskan pembahasan dua peraturan daerah yang sejalan dengan arah kebijakan nasional tersebut, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Oleh karena itu, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti dua perda tersebut dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan. Hal ini penting agar implementasi program nasional di tingkat daerah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” tegas Ombi.
Selain itu, Ombi juga menyampaikan apresiasi dari para kiai dan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, atas perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren.
“Para kiai menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Bekasi yang telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp2 miliar untuk pondok pesantren pada tahun anggaran 2026,” katanya.
Menurutnya, dukungan anggaran tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap penguatan peran pesantren dalam membangun sumber daya manusia yang religius dan berdaya saing.
“Ke depan, Fraksi PKB berharap agar anggaran untuk pesantren dapat terus ditingkatkan setiap tahunnya, seiring dengan kontribusi besar pesantren dalam pembangunan karakter dan pendidikan masyarakat,” pungkasnya.
























