• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
AHY

Gatot Suyanto Remehkan Hasil Operasi Intelijen Kejagung atas Praktek Mafia Tanah Keranga Labuan Bajo 

September 11, 2024
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gatot Suyanto Remehkan Hasil Operasi Intelijen Kejagung atas Praktek Mafia Tanah Keranga Labuan Bajo 

liputan9news by liputan9news
September 11, 2024
in Nasional
A A
1
AHY
520
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Gatot Suyanto, Kakantah BPN Manggarai mulai membuka suara, atas ucapan ahli waris tanah 11 ha milik Almarhum Ibrahim Hanta. Dimana disebutkan Gatot membantah “Tudingan Liar Terhadap BPN Manggarai Barat” sebagaimana dimuat media online ntt.pikiran-rakyat.com. Tentu hal ini membuat berang pihak ahli waris Ibrahim Hanta.

Gatot Suyanto yang baru bertugas sebagai Kakantah BPN Kabupaten Manggarai Barat, NTT sejak 14 Maret 2023 disambut gembira. Rakyat di Manggarai Barat berharap bahwa ada perubahan untuk memberantas mafia tanah.

Produk BPN Labuan Bajo sebelumnya, tahun 2017, yaitu SHM Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput cacat yuridis dan administratif. Selain itu tumpang tindih dan salah lokasi di atas tanah almarhum Ibrahim Hanta, sehingga diharapkan bisa dibatalkan oleh BPN.

BeritaTerkait:

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

Hal ini disampaikan Muhammad Rudini ahli waris Ibrahim Hanta kepada media, Rabu (11/9/2024) melalui rilis media.

“Gatot Suyanto yang harus berpihak pada kebenaran terkait keberadaan tanah, tapi ternyata tidak. Malah SHM Maria Fatmawati Naput yang masih sengketa itu, oleh Gatot Suyanto diproses perubahan hak menjadi SHGB. Tambah lama penderitaan pemilik tanah,” kata Rudini sapaan akrabnya.

Ahli waris tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta dan keluarga besar sempat demo BPN berkali-kali supaya BPN batalkan SHM bodong alas hak itu di atas tanah mereka. Apalagi adanya ‘unsur pidana’ sebagaimana hasil operasi intelijen Kejagung (Surat Kejagung tersebut tertanggal 23 Agustus 2024).

“Jelas disebutkan dalam saat demonstrasi ini, bahwa kedua SHM tersebut dengan total luas 5 ha, adalah diatas tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta. Dimana tanpa alas hak dari fungsionaris adat alias bodong. Itu benar, itu fakta, bukan liar,” ucap Rudini dengan geram.

Menurutnya, ucapan Gatot Suyanto itu, berarti ia merestui produk BPN yang cacat yuridis dan administratif. Padahal Ini jelas-jelas ia ikut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan ‘sengaja memindahkan hak milik tanah kami kepada orang lain sebagaimana tertulis dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara’.

Lagi pula pada menjelang akir tahun 2023, baru 7-8 bulan berkuasa sebagai Kakantah BPN di Labuan Bajo, Gatot sudah memproses SHM bodong atas nama Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB.

“Ini ‘kan sengaja membuat cacat administratif yuridis baru lagi. Perubahan ke SHGB ini saya duga untuk dialihkan ke atas nana Badan Hukum Perseroan Terbatas, dimana terdapat Santosa Kadiman yang akan membangun Hotel St.Regis di tanah ahli waris almarhum Ibrahim Hanta itu,” sambungnya.

Lalu kata Rudini, ketika kami demo tanggal 27 Agustus 2024 menuntut agar SHM-SHM itu dibatalkan tanpa menunggu putusan inkrah Pengadilan. Sebagaimana Permen ATR/NPN menyebutkan, bahwa Pejabat BPN dapat membatalkan sertifikat tanah jika cacat yuridis dan administratif.

“Tapi Gatot berpura-pura bego dengan mengatakan ‘tunggu putusan inkrah perkara perdata’. Padahal kami demo waktu itu bukan klaim hak perdata, tapi pidana. Sekali lagi ‘pidana’,” lanjutnya.

Tentang ucapan Gatot Suyanto bahwa dokumen asli, warkah dan surat alas hak asli pasti diperlihatkan kalau prosedur hukum mengharuskan demikian. Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Dr. (c) Indra SH dan Jon Kadis, SH membantahnya.

“Gatot Suyanto itu berbohong.Sekitar 7 (tujuh) kali persidangan yang kami ikuti, Kami selalu meminta melalui Majelis Hakim, agar BPN selaku Turut Tergugat membawa dan memperlihatkan alas hak asli tanah SHM atas nama Maria dan Paulus itu. Tapi BPN tidak membawanya,” jelasnya.

Kata dia, BPN memang membawa asli SHM buku tanah, tapi fakta persidangan, tidak ada alas hak asli. BPN tidak memiliki dokumen itu dan tidak diperlihatkan alias tidak ada.

“Jadi, Gatot Suyanto itu berbohong lagi kepada publik sebagaimana dimuat media online ntt.pikiran-rakyat.com itu, Dimana secara implisit ia berkata, ada dokumen alas hak aslinya, warkah aslinya, yang akan diperlihatkan di ruang sidang perkara,” tukasnya.

Namun faktanya saat BPN wajib perlihatkan itu di ruang sidang, asli alas hak itu tidak ada, kata Jon Kadis, SH. Salah satu Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

“Dari ucapan Gatot di media online ntt.pikiran-rakyat.com itu, Gatot Suyanto terkesan menghindar atau tidak bekerja, dan duduk menanti hasil pekerjaan dari instansi lain.  Yaitu: Pertama, Gatot tidak melakukan kewajibannya selaku Pejabat BPN untuk dapat membatalkan dokumen sertifikat tanah yang cacat yuridis dan administratif yang dilakukan oleh BPN sendiri (Permen ATR/BPN no.9/2009, pasal 1 angka 14). Kedua, Gatot terkesan melempar kasus ini ke ranah instansi Pengadilan baik perdata maupun PTUN, karena Gatot hanya tunggu putusan inkrah,” terang Jon.

Ia menambahkan, karena perbuatan BPN yang ada unsur pidananya itu, maka kami melapor pidana ke Polres Mabar, dengan no.No.LP/B/124/VIII/2024/SPKT/Polres Mabar tanggal 26/8/24. Apalagi dipertegas oleh hasil operasi inteligen Kejagung, bahwa terdapat cacat yuridis dan administratif atas penerbitan SHM an Maria dan Paulus itu.

“Jelas-jelas demo kami itu adalah tentang pidana, supaya BPN yang punya hak harus melakukan pembatalan SHM-SHM tersebut. Gatot berbohong kepada publik melalui ntt.pikiran-rakyat.com itu. Ia menutupi kewajibannya, bahwa ia sebagai pejabat BPN berhak membatalkan SHM-SHM tersebut,” tambahnya.

Termasuk info dirinya bahwa ia sudah dilapor pidana, karena ia memproses baru lagi perubahan SHM bodong an Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB. Padahal kalau kita baca seruan AHY mentri ATR/BPN, fokus gebuk mafia tanah karena merugikan pemilik tanah dan investasi.

“Tapi malahan Gatot Kakantah BPN Manggarai Barat malah dengan santai duduk malas membiarkan SHM cacat yuridis dan administratif. Dan malah ia suruh pemilik tunggu putusan inkrah. Sekali lagi, ucapan Gatot Suyanto kepada kami ahli waris melakukan “tudingan liar kepadanya”, sungguh menyakitkan kami,” katanya.

Menurut Rudini, Gatot berbohong demi menutupi upayanya melegitimasi SHM-SHM bodong diatas tanah kami. Hal ini tentu diduga demi kelancaran kerjasama mafianya dengan anak-anak Niko Naput, Santosa Kadiman dan Haji Ramang.

“Pernyataan Gatot Suyanto Kakantah BPN Manggarai Barat ini membuat kamu kecewa dan kami tambah derita. Sebab, proses pengadilan berlarut-larut dan kesempatan ini bisa dimanfaatkan para mafia tanah yang mau mencaplok tanah ahli waris Ibrahim Hanta,” tutup Rudini sambil meneteskan air mata. (GD)

Tags: AHYBPN Labuan BajoBPN Manggarai BaratGatot SuyantoIbrahim Hanta
Share208Tweet130SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
Nasional

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

by liputan9news
January 21, 2026
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS - Sidang lanjutan sengketa tanah 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali menguji ketegasan Majelis...

Read more
Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

October 8, 2025
Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

September 22, 2025
Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

September 17, 2025
Load More

Comments 1

  1. AndrewNAIGO says:
    1 year ago

    узнать больше https://sovagg.org/

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In