JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Hamas menyambut baik pengakuan Inggris, Kanada, dan Australia atas Negara Palestina pada hari Ahad (21/09/2025), dan menilainya sebagai langkah penting yang semestinya disertai dengan langkah-langkah praktis yang bermuara pada perhentian perang genosida Israel di Jalur Gaza sesegera mungkin.
Diketahui, Inggris, Kanada, dan Australia pada hari itu mengumumkan pengakuan mereka atas Negara Palestina, sehingga jumlah negara yang telah mengambil langkah demikian bertambah menjadi 152 di antara 193 negara anggota PBB.
“Langkah penting ini harus disertai dengan langkah-langkah praktis yang mengarah pada segera berakhirnya perang pemusnahan brutal terhadap rakyat Palestina kami di Gaza dan menghadapi proyek-proyek aneksasi dan Judaisasi di Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem),” ujar Hamas dalam sebuah pernyataannya, Ahad (21/09/2025).
Hamas menilai pengakuan itu merupakan langkah penting dalam menegaskan hak bangsa Palestina atas tanah dan tempat-tempat suci mereka, serta untuk mendirikan negara merdeka mereka dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya. Ini merupakan hasil perjuangan, keteguhan, dan pengorbanan bangsa kami dalam menuju pembebasan dan kepulangan.
Hamas menyerukan kepada komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan semua lembaga yang bernaung di bawahnya untuk “mengisolasi entitas jahat (Israel) ini, menghentikan segala bentuk kerja sama dan koordinasi dengannya, meningkatkan tindakan hukuman terhadapnya, dan berupaya membawa para pemimpinnya, para penjahat perang, ke pengadilan internasional dan meminta pertanggungjawaban mereka atas kejahatan mereka terhadap kemanusiaan.”
Hamas menegaskan, Pemerintah pendudukan fasis (Israel) bersikeras melawan hukum, konvensi, dan norma-norma kemanusiaan internasional, serta mempraktikkan pelanggaran paling keji terhadap bangsa kami, termasuk genosida, pembersihan etnis, dan pemindahan paksa.
“Hal ini membutuhkan pendirian yang jelas dan efektif untuk mengekangnya.” terangnya.
Hamas juga menyatakan, “Perlawanan dan perjuangan bangsa Palestina melawan pendudukan paling keji dalam sejarah modern adalah hak asasi yang dijamin oleh hukum internasional. Negara-negara di dunia harus mendukung bangsa kami dalam menghadapi pendudukan kriminal ini hingga mereka dapat menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara Palestina merdeka dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya.” sambungnya.
Belakangan ini, tak kurang dari 11 negara, termasuk Malta, Inggris, Luksemburg, Prancis, Australia, Armenia, dan Belgia, mengumumkan niat mereka untuk mengakui Negara Palestina dalam sidang ke-80 Majelis Umum PBB pada bulan September lalu.
Pada hari ini, Senin (23/09/2025), para pemimpin dunia akan berkumpul di markas besar PBB untuk debat umum tingkat tinggi.
Didukung AS, Rezim Zionis Israel telah melakukan genosida di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menggugurkan 65.283 orang dan melukai 166.575 orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, serta menyebabkan kelaparan yang telah merenggut nyawa 440 warga Palestina, termasuk 147 anak-anak.
























