JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengimbau umat Islam untuk merayakan Idul Fitri sesuai dengan keyakinan dan metode yang diyakini masing-masing, menyusul potensi perbedaan penetapan 1 Syawal tahun ini.
Ia menegaskan, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah, baik melalui hisab maupun rukyatul hilal. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak saling memaksakan kehendak satu sama lain.
“Jangan dipaksa orang semuanya harus 20, sebagaimana orang yang mau lebaran 20, jangan dipaksa ke tanggal 21. Kalau nanti pengen sepakat, sepakatin dulu metodenya dan itu berkenaan dengan keyakinan kita,” ujarnya dalam keterangan yang dilansir MUIDigital pada Kamis (19/03/2026).
Imbauan ini disampaikan seiring belum terpenuhinya kriteria imkan rukyah di wilayah Indonesia. Berdasarkan perhitungan falak, tinggi hilal di seluruh Indonesia belum mencapai batas minimal 3 derajat. Bahkan, posisi tertinggi di Aceh hanya sekitar 2,51 derajat dengan elongasi 6,1 derajat.
Sementara itu, kriteria imkan rukyah yang disepakati mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Dengan kondisi tersebut, kemungkinan besar hilal tidak dapat dirukyat secara valid, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penetapan Idul Fitri.
Menurut hitungan falaknya, seluruh Indonesia tidak sampai 3 derajat. Yang paling tinggi di Aceh itu cuma 2,51 derajat. Elongasinya 6,1, sementara ketentuan kriterianya minimal Imkan Rukyah, bulan bisa dilihat kalau di atas 3 derajat, lalu elongasinya minimal 6,4 derajat,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Kiai Cholil juga mengingatkan agar pemerintah tetap berpegang pada kesepakatan metode yang telah disetujui bersama, termasuk dalam kerangka MABIMS, tanpa memaksakan keseragaman yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Lebih lanjut, ia mengajak umat Islam untuk meningkatkan pemahaman keagamaan agar setiap praktik ibadah memiliki landasan yang jelas. Bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam, ia menyarankan untuk mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya.
Ia menegaskan, prinsip ketaatan dalam Islam jelas menyebut tidak ada kewajiban untuk mengikuti ajakan yang bertentangan dengan ajaran agama.
“Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak kepada maksiat dan kedzaliman,” tuturnya.
Untuk itu, sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok itu mengimbau umat Islam menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang digelar oleh pemerintah pada Kamis 19 Maret 2026. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat.
Pasalnya, himbauan ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Hasanuddin pada 24 Januari 2004 M.
Berikut keputusannya:
- Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
- Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
- Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
- Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

























