Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pertanyaan Pak Kiai ijin bertanya, bagaimana hukunya jika saya bersentuhan dengan anak tiri laki-laki yang saya rawat sejak kecil apakah wudhu saya batal. Bukankah anak tersebut sudah menjadi mahrom saya? Dan menjadi saudara sebapak dengan anak-anak saya? Mohon penjelasannya Pak Kiai (Penanya : Hafisah)
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Kiai Menjawab:
Ibu Hafisah, semoga Allah merahmatinya. Amin. Terkait dengan pertanyaan Ibu Hafisah, perlu dipahami bahwa ketersambungan mahrom antara anak tiri dengan bapak/ibu tiri disebabkan pernikahan yang sudah berhubungan intim (jima’ atau dukhul).
Jadi, hukum bersentuhan antara ibu tiri dengan anak tirinya tidak batal karena sudah menjadi mahromnya, kecuali apabila ibu tiri itu belum pernah dijima’ (berhubungan intim), maka bisa batal wudhunya. Antara anak dan bapak/ibu tiri ketika menjadi mahram, otomatis menjadi haram menikahinya.
قَوْلُهُ : (مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا إلَخْ) فَتَنْقُضُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِأُمِّهَا ، وَتَنْقُضُ أُخْتُهَا وَعَمَّتُهَا مُطْلَقًا
“Kata mushannif (orang yang haram dinikahi) : batal wudhu anak perempuan dari istri yang belum disetubuhi istrinya tersebut. Dan juga batal wudhu dengan saudari dari istrinya beserta bibinya secara mutlak (baik sudah pernah disetubuhi istrinya ataupun belum)”. (Hasyiah Qalyubi, juz. 1, halaman 32).
Penanya Ibu: Ibu Hafisah
Penjawab: KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat