JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk mendukung Kesejahteraan Guru Non ASN.
Sementara BSU adalah program bantuan tunai dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk meringankan beban ekonomi mereka, terutama di masa-masa sulit.
Khusus bagi guru atau tendik bisa mendapatkan bantuan Penyaluran Bantuan Insentif untuk guru Non ASN dengan syarat sebagai berikut:
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi Minimal S1/ D-IV;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdata dalam Dapodik;
- tidak berstatus sebagai ASN;
- tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial; dan
- tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Pertanyaan dan Jawaban Sayarat Penerima Insentif Non ASN
- Sudah serdik belum? jika sudah serdik, maka tidak dapat
- Sudah S1 Belum? jika Tendik (belum S1), maka tidak dapat
- Punya NUPTK tidak? jika tidak, maka tidak dapat
- Beban kerja 24 jam di dapodik tidak? jika kurang dari 24, maka tidak dapat
- Masuk dapodik tidak? jika tidak, maka tidak dapat
- Sudah ASN belum? jika sudah, maka tidak dapat
- Pernah atau sudah dapat BSU dari Kemensos tidak? jika pernah, maka tidak dapat
- Pernah kerjasama di SP LN tidak? jika pernah, maka tidak dapat
Itulah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Bantuan Insentif untuk guru dan tendik Non ASN.