• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

October 16, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

liputan9news by liputan9news
October 16, 2025
in Nasional
A A
0
Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS? (Foto: GD)

495
SHARES
1.4k
VIEWS

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS
Sidang lanjutan gugatan 2 dari 7 pemilik tanah 3,1 ha (red-Mustarang dan Abdul Haji) terhadap Santosa Kadiman dkk, dalam perkara perdata sedang berlangsung. Dengan no.32 dan 33/2025 di Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo berlangsung, Selasa (14/10/2025) memasuki tahap penyerahan dokumen bukti.

Setelah minggu lalu para Penasehat Hukum (PH) hadir tanpa membawa dokumen bukti. Maka pada sidang Selasa ini para PH memenuhi janjinya.

“Sebelum sidang hari ini, di system ecourt terlihat dokumen alas hak Tergugat. Salah satunya adalah surat alas hak 21 Oktober 1991,” kata Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Selasa (14/10/2025) di sela-sela sidang di PN Labuan Bajo.

Sementara Jon Kadis, S.H., selaku PH yang mewakili rekanan dari Tim Advokat Sukawinaya-88 & Law Firm, yang juga hadir menjawab pertanyaan awak media, Selasa (14/10/2025). Kata Jon, hari ini sidang dokumen bukti perkara no.32 & 33/2025 PN.Lbj. Tergugat memenuhi janjinya setelah minggu lalu tidak membawa dokumen alas hak.

BeritaTerkait:

Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

Terduga Mafia Tanah Di Labuan Bajo Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Akan Di laporkan ke Satgas Mafia Tanah

Labuan Bajo Memanas! PT Bumi Indah Internasional St Regist Hotel Digugat di Pengadilan, Diduga Merampas 40 Ha

“Tergugat I Rosyina Yulti Mantuh, Tergugat II, Albertus Alviano Ganti (red-keduanya masih anggota keuarga alm.Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu) dan Tergugat III Santosa Kadiman, melalui PH-nya menyerahkan copy dokumen dan memperlihatkan aslinya, terutama surat alas hak 21 Oktober 1991. Dokumen itu dicocokkan dengan aslinya dengan dokumen yang sudah diinput ke dalam system ecourt sebelumnya,” ujar Jon panggilan akrabnya.

Menurutnya, dalam dokumen surat tersebut sebagai bukti secara administratif atas penyerahan/pembagian secara lisan adat. Dimana dilakukan pada 1989 antara Beatrix Seran Nggebu dengan fungsionaris adat Ishaka dan Haku Mustafa.

“Berapa m² luas tanah tersebut? Tidak tertulis! Tanah tersebut tertulis berlokasi di Golo Kerangan, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Yang mana tertulis batasnya, utara dengan tanah Don Amput, selatan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai, timur dengan tanah adat, barat dengan tanah Nikolaus Naput. Majelis hakim menerima dokumen tersebut, tentu untuk dikaji dalam pertimbangan putusannya nanti,” jelas Jon.

Menanggapi dokumen bukti Santosa Kadiman dkk tersebut, salah satu anggota tim PH Penggugat, Ni Made Widiastanti, S.H. sangat heran dengan dokumen surat alas hak yang tidak disebut luasnya.

“Yah, minimal kurang lebih berapa meter persegi lah. Masa’ pada tahun itu (1991) masih sangat ndeso, primitif. Setahu saya pada tahun 1980 an, di desa kita yang sudah bebas buta huruf, sudah mengenal ukuran luas itu,” ucap Ni Made sapaan akrabnya.

Ia berani mengatakan, bahwa surat alas hak tanpa luas ini adalah diduga kuat cacat secara administratif. Karena apa? Tidak ada bukti berapa luas tanahnya.

“Kalau sekiranya, sekali lagi kalau luas tanah itu sekitar 40 hektar, mungkin tanah itu untuk PPJB Santosa Kadiman 2014. Maka yang menjadi pertanyaan adalah : punya jasa apa sih seorang Beatrix Seran Nggebu yang bukan warga adat Nggorang, sampai-sampai Ketua masyarakat Adat (Fungsionaris Adat) membagi atau menyerahkan tanah adat seluas itu?,” tanya Ni Made.

Selanjutnya Tanti, SH salah satu PH penggugat mempertanyakan, apakah anggota masyarakat tahu akan hal ini? Patut dicurigai, itu diduga palsu bikinan Beatrix atau Nikolaus Naput suaminya atau Santosa Kadiman.

“Oleh karena itu, demi memperoleh keadilan yang sesungguhnya, surat tersebut perlu dicek ke laboratorium forensik, karena bisa saja dokumen tersebut palsu. Atau perlu dilaporkan kepada satgas mafia tanah Kejaksaan, supaya jelas masalahnya. Ya kan?,” tanya Tanti.

Menurutnya, karena faktanya tanah-tanah milik warga adat ditumpang tindih, seperti di tanah obyek sengketa perkara ini. Jika batas utaranya adalah tanah Don Amput, itu berarti tanah itu terbentang mulai dari tanah pemda (Yayasan) di selatannya.

Kemudian, tumpang tindih dengan tanah milik warga, bahkan termasuk tanah alm. Mori Rongkeng yang sudah bersertifikat itu. Bahkan, beberapa bidang tanah lagi ke arah utara hingga tanah batas yang disebut milik Don Amput itu.

“Kok seenaknya begitu?,” tutup Tanti mempertanyakan.

Anggota tim PH Penggugat yang lain, Indah Wahyuni, S.H, mengatakan, anggota tim kami Jon Kadis,S.H., hadir pada sidang hari ini. Seperti biasanya, yang hadir sidang harus melaporkan proses dan hasil sidang kepada Tim PH.

Dari laporannya menyebutkan bahwa jadwal sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum. Disebutkan juga bahwa jadwal berikutnya adalah sidang PS (Pemeriksaan Setempat) di obyek sengketa.

“Saya sangat heran dan baru pertama kali ini, bahwa untuk sidang PS itu, Ida Ayu Widyarini yang merangkap Ketua PN tersebut bertanya kepada PH Penggugat. Butuh BPN untuk ngukur tanah atau tidak? Aman atau tidak?. Yah, rekan kami Jon Kadis menjawab, ‘ya.. Yang Mulia, seperti biasanya sesuai aturanlah,” ujar Indah menerangkan laporan Jon Kadis.

“Kalau begitu, hubungi Polres dan BPN. Ingat ya, itu Penggugat yang bayar yah, kata rekan kami menirukan Ketua Majelis itu. Tapi saya jadi heran, kok bisa demikian? Bukankah untuk menghubungi Polres dan BPN itu adalah kewajiban Majelis Hakim Pengadilan?,” imbuhannya.

“Bukankah itu semua pada akhirnya diperhitungkan, ketika perkara sudah selesai dan dibebankan pada pihak yang kalah?,” tutup Indah sedikit geram.

Terakhir kata Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua Tim PH Penggugat menyatakan, secara prinsip kami menilai adanya kejanggalan surat alas hak ini. Dimana pemilik tanah sudah menjadi korban sejak April 2022, ketika Santosa Kadiman dkk langsung menguasai lokasi pasca ground breaking Hotel St. Regis Labuan Bajo.

“Pertama mereka (red-warga penggugat) akan segera melaporkan Santosa Kadiman, Rosyina Yulti Mantuh, Albertus Alviano Ganti dan lain-lain kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan. Kedua, dalam waktu dekat akan segera memagari tanah dan akan memasang spanduk atas nama penggugat,” kata Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua Tim Penasehat Hukum para Penggugat.

(GD/MSN)

Tags: Mafia tanahPN Labuan BajoSatgas Mafia Tanah
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya
Nasional

Skandal Hotel St. Regist Labuan Bajo, 100 Warga Pemilik Akan Usir dan Stop Pembangunannya

by liputan9news
October 8, 2025
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Pertahanan pembeli tanah PPJB 40 hektare 2014 di kawasan Bukit Torolema dan Kerangan Labuan Bajo, Kecamatan...

Read more
Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI akan Selidiki PT Bumi dan PT Bangun Indah International Milik Erwin Bebek

September 22, 2025
Mafia Tanah -Labuan Bajo

Terduga Mafia Tanah Di Labuan Bajo Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Akan Di laporkan ke Satgas Mafia Tanah

September 12, 2025
Labuan Bajo

Labuan Bajo Memanas! PT Bumi Indah Internasional St Regist Hotel Digugat di Pengadilan, Diduga Merampas 40 Ha

August 30, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In