• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

October 16, 2025
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

liputan9news by liputan9news
October 16, 2025
in Nasional
A A
0
Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS?

Ketua Majelis Hakim Juga Ketua PN Labuan Bajo Menyuruh Penggugat Bayar ke Polres Mabar untuk PS? (Foto: GD)

495
SHARES
1.4k
VIEWS

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS
Sidang lanjutan gugatan 2 dari 7 pemilik tanah 3,1 ha (red-Mustarang dan Abdul Haji) terhadap Santosa Kadiman dkk, dalam perkara perdata sedang berlangsung. Dengan no.32 dan 33/2025 di Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo berlangsung, Selasa (14/10/2025) memasuki tahap penyerahan dokumen bukti.

Setelah minggu lalu para Penasehat Hukum (PH) hadir tanpa membawa dokumen bukti. Maka pada sidang Selasa ini para PH memenuhi janjinya.

“Sebelum sidang hari ini, di system ecourt terlihat dokumen alas hak Tergugat. Salah satunya adalah surat alas hak 21 Oktober 1991,” kata Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Selasa (14/10/2025) di sela-sela sidang di PN Labuan Bajo.

Sementara Jon Kadis, S.H., selaku PH yang mewakili rekanan dari Tim Advokat Sukawinaya-88 & Law Firm, yang juga hadir menjawab pertanyaan awak media, Selasa (14/10/2025). Kata Jon, hari ini sidang dokumen bukti perkara no.32 & 33/2025 PN.Lbj. Tergugat memenuhi janjinya setelah minggu lalu tidak membawa dokumen alas hak.

BeritaTerkait:

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Dandim 1630 Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah Kadiman Santoso

“Tergugat I Rosyina Yulti Mantuh, Tergugat II, Albertus Alviano Ganti (red-keduanya masih anggota keuarga alm.Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu) dan Tergugat III Santosa Kadiman, melalui PH-nya menyerahkan copy dokumen dan memperlihatkan aslinya, terutama surat alas hak 21 Oktober 1991. Dokumen itu dicocokkan dengan aslinya dengan dokumen yang sudah diinput ke dalam system ecourt sebelumnya,” ujar Jon panggilan akrabnya.

Menurutnya, dalam dokumen surat tersebut sebagai bukti secara administratif atas penyerahan/pembagian secara lisan adat. Dimana dilakukan pada 1989 antara Beatrix Seran Nggebu dengan fungsionaris adat Ishaka dan Haku Mustafa.

“Berapa m² luas tanah tersebut? Tidak tertulis! Tanah tersebut tertulis berlokasi di Golo Kerangan, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Yang mana tertulis batasnya, utara dengan tanah Don Amput, selatan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai, timur dengan tanah adat, barat dengan tanah Nikolaus Naput. Majelis hakim menerima dokumen tersebut, tentu untuk dikaji dalam pertimbangan putusannya nanti,” jelas Jon.

Menanggapi dokumen bukti Santosa Kadiman dkk tersebut, salah satu anggota tim PH Penggugat, Ni Made Widiastanti, S.H. sangat heran dengan dokumen surat alas hak yang tidak disebut luasnya.

“Yah, minimal kurang lebih berapa meter persegi lah. Masa’ pada tahun itu (1991) masih sangat ndeso, primitif. Setahu saya pada tahun 1980 an, di desa kita yang sudah bebas buta huruf, sudah mengenal ukuran luas itu,” ucap Ni Made sapaan akrabnya.

Ia berani mengatakan, bahwa surat alas hak tanpa luas ini adalah diduga kuat cacat secara administratif. Karena apa? Tidak ada bukti berapa luas tanahnya.

“Kalau sekiranya, sekali lagi kalau luas tanah itu sekitar 40 hektar, mungkin tanah itu untuk PPJB Santosa Kadiman 2014. Maka yang menjadi pertanyaan adalah : punya jasa apa sih seorang Beatrix Seran Nggebu yang bukan warga adat Nggorang, sampai-sampai Ketua masyarakat Adat (Fungsionaris Adat) membagi atau menyerahkan tanah adat seluas itu?,” tanya Ni Made.

Selanjutnya Tanti, SH salah satu PH penggugat mempertanyakan, apakah anggota masyarakat tahu akan hal ini? Patut dicurigai, itu diduga palsu bikinan Beatrix atau Nikolaus Naput suaminya atau Santosa Kadiman.

“Oleh karena itu, demi memperoleh keadilan yang sesungguhnya, surat tersebut perlu dicek ke laboratorium forensik, karena bisa saja dokumen tersebut palsu. Atau perlu dilaporkan kepada satgas mafia tanah Kejaksaan, supaya jelas masalahnya. Ya kan?,” tanya Tanti.

Menurutnya, karena faktanya tanah-tanah milik warga adat ditumpang tindih, seperti di tanah obyek sengketa perkara ini. Jika batas utaranya adalah tanah Don Amput, itu berarti tanah itu terbentang mulai dari tanah pemda (Yayasan) di selatannya.

Kemudian, tumpang tindih dengan tanah milik warga, bahkan termasuk tanah alm. Mori Rongkeng yang sudah bersertifikat itu. Bahkan, beberapa bidang tanah lagi ke arah utara hingga tanah batas yang disebut milik Don Amput itu.

“Kok seenaknya begitu?,” tutup Tanti mempertanyakan.

Anggota tim PH Penggugat yang lain, Indah Wahyuni, S.H, mengatakan, anggota tim kami Jon Kadis,S.H., hadir pada sidang hari ini. Seperti biasanya, yang hadir sidang harus melaporkan proses dan hasil sidang kepada Tim PH.

Dari laporannya menyebutkan bahwa jadwal sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum. Disebutkan juga bahwa jadwal berikutnya adalah sidang PS (Pemeriksaan Setempat) di obyek sengketa.

“Saya sangat heran dan baru pertama kali ini, bahwa untuk sidang PS itu, Ida Ayu Widyarini yang merangkap Ketua PN tersebut bertanya kepada PH Penggugat. Butuh BPN untuk ngukur tanah atau tidak? Aman atau tidak?. Yah, rekan kami Jon Kadis menjawab, ‘ya.. Yang Mulia, seperti biasanya sesuai aturanlah,” ujar Indah menerangkan laporan Jon Kadis.

“Kalau begitu, hubungi Polres dan BPN. Ingat ya, itu Penggugat yang bayar yah, kata rekan kami menirukan Ketua Majelis itu. Tapi saya jadi heran, kok bisa demikian? Bukankah untuk menghubungi Polres dan BPN itu adalah kewajiban Majelis Hakim Pengadilan?,” imbuhannya.

“Bukankah itu semua pada akhirnya diperhitungkan, ketika perkara sudah selesai dan dibebankan pada pihak yang kalah?,” tutup Indah sedikit geram.

Terakhir kata Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua Tim PH Penggugat menyatakan, secara prinsip kami menilai adanya kejanggalan surat alas hak ini. Dimana pemilik tanah sudah menjadi korban sejak April 2022, ketika Santosa Kadiman dkk langsung menguasai lokasi pasca ground breaking Hotel St. Regis Labuan Bajo.

“Pertama mereka (red-warga penggugat) akan segera melaporkan Santosa Kadiman, Rosyina Yulti Mantuh, Albertus Alviano Ganti dan lain-lain kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan. Kedua, dalam waktu dekat akan segera memagari tanah dan akan memasang spanduk atas nama penggugat,” kata Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua Tim Penasehat Hukum para Penggugat.

(GD/MSN)

Tags: Mafia tanahPN Labuan BajoSatgas Mafia Tanah
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat
Nasional

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

by liputan9news
March 6, 2026
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan...

Read more
Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

January 11, 2026
Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

January 6, 2026
Dandim 1630 Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah Kadiman Santoso

Dandim 1630 Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah Kadiman Santoso

November 17, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In