Jakarta, LIPUTAN9.ID – Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) peringatkan pemerintah. Seiring meningkatnya suhu politik dan ketegangan antar kontestan politik ditengah momentum pesta demokrasi. Pemerintah juga harus menuntaskan agenda kerakyatan dan kebangsaan yang belum tutas. Utamanya terkait dengan agenda Resolusi Konflik Agraria dan Sumberdaya Alam.
Ketua Umum LPOI Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA, dalam keterangan persnya pada momentum “Halaqoh Fiqih Agraria dan sumberdaya Alam” menyampaikan; “Konflik Agraria dan Sumberdaya Alam masih menjadi “Api Dalam Sekam” yang sangat rentan, mudah tersulut dan membara kapan saja, serta akan mudah menggurita menjadi problematika kerakyatan dan konflik sosial yang berkepanjangan.
“Bahkan lebih jauh lagi, bila tidak terkelola dengan baik, Konflik Agaria dan Sumberdaya Alam dapat menjadi komoditas politik yang rentan untuk diperdagangkan dan atau dimainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tanpa ada penyelesaian secara tuntas dan signifikan,” ucapnya seperti dalam rilis LPOI yang diterima Liputan9.id, Rabu (11/11/23).
Kiai Said Aqil Siroj yang juga Anggota Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) menegaskan; “Tanah, Air dan Sumberdaya Alam adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola dan didistribusikan secara adil dan merata oleh Negara untuk kemakmuran rakyat dan kedaulatan Negara, hal ini selaras dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan siapapun dalam mengelola Tanah, Air dan Sumberdaya Alam.
Menurutnya, penyelenggara Negara Tidak boleh melakukan Pembiaran, bahkan tidak boleh menyerahkan dan atau menyerah kepada “Kelompok Kelompok Oligarki yang Rakus Lahan”, yang terus menerus menghalalkan berbagai cara untuk mengakuisisi tanah dan atau lahan lahan strategis hanya demi dan untuk memenuhi ambisi dan kepentingannya serta merugikan rakyat dan Negara.
Lebih jauh lagi, Negara Sebagai pemilik sah atas legalitas suatu tanah dan lahan, Negara tidak boleh menjadi lemah dan tidak boleh mengalah terhadap berbagai upaya penyerobotan Tanah Milik Negara yang dilakukan secara terstruktur dan massif telah nyata nyata merugikan negara dan atau masyarakat yang ada didalamnya. Penyelenggara Negara harus Bertindak Tegas dan memulihkan wibawa Negara dan memihak kepada kebenaran dan keadilan.
“Secara Fiqih “Haram Hukumnya dan Dzolim Statusnya, Bila ada Penyelenggara Negara yang menindas Rakyat, Memihak Kelompok Kelompok Oligarki Rakus Lahan dan membiarkan Konflik Agraria serta sumberdaya Alam berlarut larut tanpa penyelesaian,” papar Kiai Said yang juga Dewan Pembina LADISNU.
“Kita tengah masuk pada Fase “Darurat Resolusi Konflik Agraria dan Sumberdaya Alam ditengah Kontestasi Politik”. Pembiaran serta sikap acuh tak acuh terhadap penanganan konflik agraria dan sumberdaya alam akan mensuburkan benih benih ketidakpercayaan rakyat terhadap penyelenggara Negara yang berpotensi dan sangat mungkin akan berdampak pada social disorder dan ketidakstabilan sosial. Resolusi Konflik Agraria dan Sumberdaya alam harus menjadi prioritas bagi penyelenggara Negara di akhir Periode ini,” imbuh Kiai Said.
Selanjutnya, penyelenggara Negara dan Masyarakat Tidak Boleh Lengah dan harus Bersama sama mengkaji secara kritis dan bertanggung jawab atas realitas konflik agraria dan sumberdaya alam. Mencarikan Soft Solution dan smart action dalam menyelesaikan sengketa agraria dan sumberdaya alam harus disegerakan. Pekerjaan Rumah Para Penyelenggara Negara masih banyak yang harus dituntaskan, sehingga dapat mengakhiri Periode pembangunan kali ini dengan Khusnul Khotimah dan tidak meninggalkan beban di masa depan.
“Telah banyak Kebijakan, Peraturan dan Perundang Undangan dibuat terkait dengan agenda reforma Agraria dan pengelolaan sumberdaya alam, tapi sayangnya masih belum bisa ditegakkan seadil adilnya dan masih hanya menjadi macan kertas yang belum bisa dipatuhi dan atau dijalankan dengan sebaik baiknya oleh para penyelenggara negara,” Tutur Kiai Said yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqofah.
“Berbagai contoh yang masih hangat, Berbagai Kasus dan Konflik Agraria di Kota Bandung Semisal, banyak yang belum terselesaikan dengan baik dan menyisakan konflik berkepanjangan. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI Komisi II) Menindaklanjuti berbagai pengaduan rakyat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik pada tanggal 7 November 2023 Kemarin di kantor BPN Kota Bandung. Dan masih banyak kasus kasus lain di tempat berbeda yang juga sangat membutuhkan perhatian serius dari penyelenggara negara dan tidak boleh diabaikan,” Lanjut Kiai Said menjelaskan.
Mengakhiri pernyataanya Prof DR. KH. Said Aqil Siroj, MA menyampaikan “LPOI dan LPOK akan senantiasa konsisten mengawal agenda agenda kerakyatan kedepan, senantiasa siap mengkritisi dan memberi solusi yang diperlukan atas berbagai problematika kerakyatan dan kebangsaan serta kenegaraan, khususnya dalam mengawal resolusi konflik agraria dan sumberdaya alam.
“Saya mengajak seluruh bangsa Indonesia khususnya para politisi para kandidat Capres Cawapres dan kontestan politik untuk lebih peduli dan peka pada Issu Agraria dan Sumberdaya Alam, serta mengajak semua pihak untuk bersama sama berdoa “Semoga Bangsa Indonesia senantiasa dilindungi Allah SWT dan Kita semua mampu melewati berbagai kemungkinan turbulensi politik dan pemilu berjalan dengan aman damai dan Sentosa,” harapnya dalam doa. (Ai)