JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada hari ini, Senin (26/01/2026). Akankah FHM langsung ditetapkan tersangka?
Pemanggilan terhadap Fuad Hasan dilakukan dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
“Benar, hari ini, Senin (26/01/2026), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antaranews.
Budi mengatakan pihaknya meyakini pemilik biro travel dan umrah PT Maktour tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
“Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,”terangnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka karena membagi kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tidak sesuai undang-undang.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji terdiri atas haji khusus 8 persen dan haji reguler 92 persen.
























