JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan politik uang dalam pengkondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU yang disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, akan diproses melalui mekanisme pengaduan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti oleh direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (07/10/2026).
Menurut Budi, apabila hasil telaah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” terangnya.
Budi menjelaskan, tindak lanjut pengaduan dapat menggunakan pendekatan pencegahan maupun penindakan. Pilihan tersebut akan ditentukan berdasarkan materi laporan serta hasil pengumpulan bahan keterangan.
“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.
Bagus mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen serta uang yang sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus.
Menurut dia, dokumen yang diserahkan kepada KPK antara lain kronologi penerimaan dana dan tiket penerbangan.
PCNU Sekadau juga menyerahkan uang tunai yang disebut sebelumnya diterima dari salah satu pihak.
Bagus berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Menganggapi hal itu, KPK menegaskan laporan tersebut masih berada dalam tahap telaah dan pengumpulan bahan keterangan.
Dengan demikian, dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU yang dilaporkan PCNU Sekadau belum merupakan kesimpulan KPK mengenai adanya tindak pidana korupsi.
KPK masih akan menilai materi laporan, bukti yang disampaikan, serta informasi lain yang diperoleh dalam proses pengumpulan bahan keterangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang dilakukan KPK untuk menentukan apakah laporan memiliki indikasi tindak pidana korupsi dan masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah.
























