• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Labuan Bajo

Labuan Bajo Memanas! PT Bumi Indah Internasional St Regist Hotel Digugat di Pengadilan, Diduga Merampas 40 Ha

August 30, 2025
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)

Tetap Istiqomah Pasca Ramadan

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Labuan Bajo Memanas! PT Bumi Indah Internasional St Regist Hotel Digugat di Pengadilan, Diduga Merampas 40 Ha

PT. Bangun Indah Internasional (Htl St Regist) dan PT. Bumi Indah Internasional Digugat Warga Labuan Bajo Buntut Klaim Miliki Tanah 40 Ha. 5 Gugatan Baru Tanah 40 Ha Di PN Labuan Bajo Kepada PT Bumi Indah Internasional Santosa (Erwin) Kadiman

liputan9news by liputan9news
August 30, 2025
in Nasional
A A
1
Labuan Bajo

PT. Bangun Indah Internasional (Htl St Regist) dan PT. Bumi Indah Internasional Digugat Warga Labuan Bajo Buntut Klaim Miliki Tanah 40 Ha. 5 Gugatan Baru Tanah 40 Ha Di PN Labuan Bajo Kepada PT Bumi Indah Internasional Santosa (Erwin) Kadiman

510
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kepemilikan tanah 40 ha di kawasan Tanjung Torolema/Bukit Kerangan Labuan Bajo oleh satu orang dari luar masyarakat adat, yaitu Santosa Kadiman yang membeli tanah dari satu orang pula dari luar masyarakat adat Labuan Bajo yaitu dari Nikolaus Naput, masih menjadi bahan viral kemarahan masyarakat adat sampai saat ini.

Apa penyebabnya? 40 hektar tanah ulayat masyarakat adat tiba-tiba diklaim milik satu orang sejak Januari 2014, yaitu orang bernama Nikolaus Naput dari salah satu masyarakat adat di Ruteng (jarak sejauh +- dari Labuan Bajo).  Dimana ia mengklaim memiliki tanah 40 ha itu lalu melakukan akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Yohanes Ginta, dengan seseorang bernama Santosa Kadiman dari Jakarta. Pengukuran luas tanah 40 hektare itu hanya dengan elektronik google, dilakukan oleh dua orang, satu staf Santosa Kadiman dan satu lagi mengaku sekretaris Fungsionari adat di Labuan Bajo, tanpa melibatkan petugas BPN.

Santosa Kadiman ini mengaku dirinya dari pihak The St Regist yang mau membuka hotel tersebut di Labuan Bajo, dan sasaran lahannya di tanah 40 hektar tadi. Tanah ini sangat strategis di bagian barat tanjung Labuan Bajo. Jika dilihat dari sini view laut, tampak pulau-pulau, termasuk Pulau Komodo.

Akan tetapi kepemilikan tanah 40 hektar tersebut menyalahi hukum, karena ternyata klaim tanah sejumlah itu tumpang tindih diatas hak tanah warga lokal Labuan Bajo yang jauh sebelumnya telah memperoleh pembagian tanah adat dari fungsionaris adat Haji Ishaka dan Haku Mustafa.

BeritaTerkait:

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

Sengketa Batu Gosok Meledak: Diduga Empat Imam Terseret, SVD Didesak Buka Suara

Hal tersebut diatas diketahui dari perkara perdata dari penggugat pemilik tanah 11 hektar di Kerangan yang diregister dalam perkara No.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Pemilik tanah menang di tingkat PN Labuan Bajo Oktober 2024 dan menang pula di tingkat Pengadilan Tinggi Kupang Maret 2025. Saat ini sedang kasasi di Mahkamah Agung. Penggugat optimis mereka terap menang perkara.

Dan kini muncul pula penggugat baru dari beberapa warga pemilik tanah total 3,1 ha, tanah yang bersebelahan dengan 11 ha obyek sengketa perkara no.1/2024, dan tergugatnya bukan hanya Santosa Kadiman, tapi juga PT.Bangun Indah Internasional dan PT.Bumi Indah Internasional, masing-masing selaku pemegang Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) Hotel St.Regis dari Pemprov NTT, dan pelaksana bangunan fisik hotel tersebut. Tanah warga tersebut diduduki & dikuasai begitu saja oleh mereka sejak April 2022.

Dari perkara no.1/2024 penggugat ahli waris Ibrahim Hanta di 11 ha, ditemui fakta dalam persidangan di PN Labuan Bajo, sebagaimana diungkapkan oleh Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim PH (Penasihat Hukum) ketika ditemui di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis  (28/08/2025).

Maka fakta-fakta yang ada tercatat sebagaimana berikut di bawah ini:

Fakta pertama, Saksi Santosa Kadiman, yaitu Aryo Juwono dan John Don Bosco memberi keterangan bahwa atas petunjuk Haji Ramang Ishaka (putra alm.Ishaka, fungsionaris adat Nggorang / Labuan Bajo), pada akhir 2013. Mereka berdua melakukan pengukuran luas 40 ha itu dengan cara electronic google map, tanpa petugas BPN.

Hal ini diungkapkan John Don Bosco yang memberi keterangan, bahwa pada saat itu dirinya adalah sekretaris dari Haji Ramang Ishaka.

Fakta kedua, Ditemui dokumen kepemilikan pihak Nikolaus Naput yaitu surat perolehan tanah adat 27 Oktober 1991, tanah 10 ha atas nama Nikolaus Naput, 5 ha atas nama istrinya, Beatrix Seran, dan perolehan 10 Maret 1990 atas nama Nikolaus Naput, total 31 hektar.

Dimana 9 ha untuk genap 40 ha? Tanya majelis hakim pada saksi, yang dijawabnya ‘tidak tahu’.

Fakta ketiga, Dari keterangan para saksi yang langsung berjumpa Ketua Fungsionaris Adat Haji Ishaka semasih hidupnya sekitaran 1998-1999, diperoleh copy surat pembatalan 1998 atas perolehan tanah 31 ha itu. Dengan alasan ternyata lokasi tanahnya, setelah dicek oleh kuasa penata tanah, adalah tumpang tindih di atas tanah pemda dan tanah warga.

Fakta keempat, Dari keterangan saksi Haji Ramang dalam perkara Tipikor 30 ha tanah pemda 2021, bahwa tanah Nikolaus Naput di kawasan itu sudah dibatalkan Fungsionaris Adat 1998. Sehingga Nikolaus Naput luput dari ancaman hukuman di perkara Tipikor tersebut, hal tersebut diperoleh dari keterangan saksi Penggugat perkara no.1/2024 tersebut.

Fakta kelima, Dari laporan hasil pemeriksaan intelijen Kejagung RI Agustus 2024 dan September 2024, ditemukan bahwa sertifikat hak milik yang sudah terbit di Kerangan tumpang tindih diatas tanah milik orang lain. Hal ini dinyatakan cacat yuridis, cacat lokasi, cacat administrasi, karena surat alas hak 16 ha Nikolaus Naput tidak pernah ada aslinya (alias diduga palsu) dan PPJB 40 ha juga batal demi hukum.

Kemudian, Kejagung RI memperingatkan Bupati Manggarai Barat untuk melakukan pengawasan terhadap PT. Bumi Indah Internasional atas pelaksanaan pembangunan The Hotel St Regis Labuan Bajo di lokasi itu, karena tanah untuk bangunan hotel itu masih sengketa.

Fakta keenam, Dibawah pimpinan Santosa Kadiman, dilakukan seremoni pembukaan pembangunan (groundbreaking) Hotel St Regis Labuan Bajo 23 April 2022. Dimana managemen pengurusan ijinnya oleh PT. Bangun Indah Internasional, dan diduga sub pelaksananya PT. Bumi Indah Internasional. Diimana Santosa Kadiman diduga direkturnya.

Sejak saat itu, di tempat itu terdapat bangunan basecamp, pos jaga, mesin pengolagan batu, dan tanah digusur-gusur dengan exacavator, tanah dipagari sengko di sepanjang jalur jalan raya Labuan Bajo – Bukit Kerangan hingga hari ini.

Fakta ketujuh, Ternyata tanah grounbreaking hotel tersebut hingga kini dikuasi secara fisik Santosa Kadiman. Proyek diduga kuat hasil karya ijin hotel St.Regist Labuan Bajo oleh PT. Bangun Indah Internasional di Jakarta, dengan rekanan pelaksana PT.Bumi Indah Internasional di tanah seluas 3,1 ha yang ternyata milik 7 warga lokal Labuan Bajo yang perolehan tanahnya 1992 langsung dari Haji Ishaka.

Maka PT Bangun Indah Internasional yang beralamat jl. TB.Simatupang Jakarta itu, dan PT. Bumi Indah Internasional akan digugat 7 warga pemilik tanah ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Menurut Jon Kadis, masyarakat Labuan Bajo sangat berterimakasih bilamana Investor ikut membangun usaha di kawasan super premium ini. Untuk itu warga petani menolak keras atas perlakuan premanisme dan dugaan mafia tanah yang mengorbankan pemilik tanah.

“Dari fakta-fakta ini, kuat dugaan terdapat unsur kejahatan pidana dari para pelakunya. Untuk itu perlu dimintai tanggungjawab, seperri Santosa Kadiman, PT.Bangun Indah Internasional Jakarta, PT. Bumi Indah Internasional, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, oknum BPN di Labuan Bajo, ahli waris Nikolaus Naput dan Beatrix Seran, dll,” terang Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, ketua Tim PH bersama Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Ni Made Tanti, S.H, Jon Kadis, S.H., dan Indah Wahyuni, S.H..

(GD) 

Tags: BPN Labuan BajoLabuan BajoMafia tanahPengadilan
Share204Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

500 Orang Publik Labuan Bajo Siap Demo PN Labuan Bajo atas Putusan Sahkan Milik Pribadi atas Tanah Negara
Nasional

Publik Labuan Bajo Desak Kejaksaan Segera Pasang Plang Tanah Negara di Kerangan

by liputan9news
March 27, 2026
0

MANGGARAI BARAT | LIPUTAN9NEWS Kawasan Labuan Bajo memanas, iklim investasi diduga kuat tercoreng oleh ulah terduga jaringan mafia tanah. Protes...

Read more
Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

Heboh 4 Hakim Di PN Labuan Bajo Sahkan Surat Tanah Yang Tidak Ada Luas-nya, Kok Bisa?

March 15, 2026
MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Mabar Diduga “Parkir” Eksekusi Sertifikat

March 6, 2026
Sengketa Batu Gosok Meledak: Diduga Empat Imam Terseret, SVD Didesak Buka Suara

Sengketa Batu Gosok Meledak: Diduga Empat Imam Terseret, SVD Didesak Buka Suara

February 20, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    2 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In