Belakangan ada banyak video kajian Sunnah yang diisi oleh para mubaligh yang berpaham Wahabi, video itu tersebar di YouTube, Instagram, reel Facebook dan juga Twitter. Kajiannya tidak jauh dari tudingan, fitnahan dan pembodohan sekaligus pengkerdilan paham agama masyarakat Indonesia, terutama generasi milenial.
Lalu, kajian-kajian Sunnah mereka yang berisi hasutan, ejekan, fitnahan dan tudingan bid’ah tersebut, perlu ditanggapi. Karena itu saya merasa untuk menjawab atas apa yang disampaikan mereka itu karena banyak kejanggalan dari apa yang disampaikan.
1. Ustadz Firanda, mempertanyakan soal kewalian Sunan Kalijaga dicapai melalui proses tapa di pinggir sungai (dia melihat di film), jika itu yang dilakukan oleh Raden Sahid dalam pencapaian menjadi wali sehingga meninggalkan sholat itu artinya wali setan.
Tanggapan atas itu, bahwa dalam catatan Prof. Agus Sunyoto dalam buku Atlas Wali Songo karena berdasarkan data filologis, tidak demikian proses pencapaian kewalian Raden Sahid dengan tapa di pinggir sungai sambil menunggu tongkatnya Sunan Bonang. Yang benar Sunan Bonang itu menasihati Raden Sahid agar riyadloh dan mujahadah pembersihan jiwa dan hati dari ketergantungan atas duniawi, dan itu ditempuh lama dengan membuat langgar di sekitar sungai dimana Tongkat itu ditancapkan tanda waktu lamanya mujahadah, karena jika tongkat itu dicabut oleh gurunya itu artinya proses awal sudah selesai dan masuk pada pengajaran tarekat secara bertahap hingga menjadi sufi yang berjenjang melewati beberapa maqomat. Jadi bukan tapa di pinggir kali nunggu tongkat.
2. Ustadz-ustadz Wahabi terutama Ustadz Yazid Jawas dengan enteng mengatakan bahwa tasawuf itu ajaran sesat yang tidak diajarkan Nabi. Itu artinya bid’ah dan haram diikuti.
Ustadz Jawas dan ustadz-ustadz dadakan alumni dauroh dan LDK mesti paham dulu apa tasawuf itu.
ثم اعلم أن التصوف له خصلتان الاستقامة مع الله تعالى والسكون عن الخلق٬ فمن استقام مع الله عز وجل وأحسن خلقه بالناس وعاملهم بالحلم فهو صوفي
Artinya : Ketahuilah tasawuf memiliki dua pilar, yaitu istiqamah bersama Allah dan harmonis dengan makhluk-Nya. Dengan demikian siapa saja yang istiqamah bersama Allah S.w.t, berakhlak baik terhadap orang lain, dan bergaul dengan mereka dengan santun, maka ia adalah seorang sufi (Imam Al-Ghazali, Ayyuhal Walad, hlm 15).
Dalil tasawuf itu jelas, ayat Al-Qur’an surat al-A’la ayat 14-15.
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.
Baca juga:
Dekonstruksi Pemahaman Habib di Indonesia
Dalam surat ar-Rad ayat 28, menjelaskan tentang zikir dan zikir adalah pokok tarekat, sedangkan tarekat adalah bagian dari tasawuf. Ini dibaca, dipahami tafsirnya. Lihat kitab tafsir Khozin, tafsir Munir, tafsir al-miqbas Ibnu Abbas, dan tafsir-tafsir lainya agar paham maksud ayat di bawah, meskipun ayat sudah shorih mengarah pada keharusan berzikir.
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
Artinya: (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram (A.S. Ar rad :28).
3. Ustadz Jawas dan hampir rerata ustadz-ustadz Wahabi lainnya, menghukumi rokok itu haram, karena alasan mubadzir, dia mengatakan rokok dibeli, lalu rokok dibakar , kemudian efeknya mulutnya jadi bau asbak, itu kegiatan mubadzir dan mubadzir adalah kawanannya setan.
Agak geli menanggapi soal rokok ini dengan memvonis haram, padahal fatwa MUI, atau pendapat sebagian ulama tidak mengharamkan rokok, kalaupun ada ulama yang memfatwakan rokok jadi haram itu juga punya pertimbangan hukum tertentu, dan bukan haram muthlaq. Sebab rokok adalah sya’iun minal ibahah ( sesuatu yang dihukumi mubah ), soal jadi haram itu lihat ‘illatnya, kalau illatnya mafsadat maka rokok jadi haram, tetapi kalau rokok illatnya manfaat untuk mencegah kantuk, mencegah ngiler, meredam emosi dan pusing, maka illat ini diperbolehkan. Rokok bukan haram muthlaq, dan bisa jadi makruh, bisa pula mubah (boleh).
Pandangan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj bahwa hukum asal merokok itu adalah “mubah” (boleh) tetapi apabila dikonsumsi berlebihan akan menjadi “makruh” (makruh itu berada di antara halal dan haram tetapi lebih mendekati ke arah haram, meskipun tidak berdosa jika melakukannya) dan apabila sampai menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, misalnya memunculkan sejumlah penyakit (jantung, kanker, paru-paru, impotensi, dlsb), maka hukum merokok menjadi “haram”.
الأصل في الأشياء الإباحة
Dalam kitab Taisiru Ilmi Ushuli al-Fiqhi halaman 48-49, yaitu penjelasan atas kaidah di atas.
أي أن كلُّ شيءٍ مباحٌ ما لم يرِدْ دليلٌ ينقلهُ من تلكَ الإباحةِ إلى غيرهَا من الأحكامِ التَّكليفيَّة، فلا يُدَّعى وجوبٌ أو استحبابٌ أو تحريمٌ أو كراهَةٌ إلاَّ بدليلٍ ناقلٍ إليها من الإباحةِ.
فالأصلَ في كلِّ شيءٍ الحلُّ حتَّى يوجدَ من الشَّرعِ دليلٌ يُخرجُه من الحلِّ، وأنَّ ما يخرجُ من الحلِّ إلى حُرمَةٍ أو كراهةٍ مفصَّلٌ في الكتابِ والسُّنَّة، وهو محصورٌ معدودٌ يُمكنُ أن تُستقصى أفرَادُه.
Dalam kitab al-Waroqot halaman 27, juga menjelaskan maksud kaidah di atas.
فأكثر أهل العلمَ على أَن الأَصْل فِي الْأَشْيَاء الْإِبَاحَة إِلَّا مَا حظره الشَّرْع وَمعنى اسْتِصْحَاب الْحَال الَّذِي يحْتَج بِهِ أَن يستصحب الأَصْل عِنْد عدم الدَّلِيل الشَّرْعِيّ.
Jadi, kalau lihat uraian ulama terkait menghukumi sesuatu yang belum qothi’ dihukumi haram dari sumbernya yakni Al-Qur’an dan hadits tentu adalah ibahah atau mubah ( kebolehan). Haram muthlaq itu sudah tersurat dalam ayat Qur’an, halal muthlaq juga sudah tersurat dalam ayat Qur’an.
Dengan begitu memahami redaksi ayat hukum dalam Al-Qur’an semua sudah qothi’ tsubuti tidak ada yang bisa merubah-rubahnya, kecuali yang menasakh itu Allah sendiri di ayat lain yang menunjukan nasakh dari mansukh tersebut.
Baca juga:
Tinjauan Nasab, Ijtihad Menjaga Kemuliaan Keturunan Mulia
4. Ustadz-ustadz yang berpaham Wahabi selalu mengatakan tahlilan, ziarah kubur, yasinan dan maulidan itu bid’ah yang tidak diajarkan Nabi, dan tidak ada di zaman Nabinya.
Tahlian itu isinya baca Fatihah yang dihadiahkan kepada ahli kubur ( orang yang telah meninggal), baca Yasin untuk yang mati karena perintah Nabi, dan tahlil ( kalimat tauhid ) untuk kebaikan dan ampunan untuk ahli kubur, sekaligus penguatan atas imam orang yang ditinggalkannya.
Kita coba tengahkan ulama madzhab Hambali yaitu Syaikh Taqiyuddin Muhammad ibnu Ahmad ibnu Abdul Halim, yang lebih populer dengan julukan Ibnu Taimiyah telah menjelaskan dalam kitabnya majmu’ fatawa
ﺍَﻣَّﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَـِﺎﻧَّﻪُ ﻳَﻨْـﺘَـﻔِﻊُ ﺑِﻬَﺎ ﺑِﺎﺗِّـﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ. ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَﺕْ ﺑِﺬٰﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﺣَﺎ ﺩِﻳْﺚُ ﺻَﺤِﻴْﺤَﺔٌ ﻣِﺜْﻞُ ﻗَﻮْﻝِ ﺳَﻌْﺪٍ ( ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻥَّ ﺍُﻣِّﻲْ ﺍُﻓْﺘـُﻠِﺘـَﺖْ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻭَﺍَﺭَﺍﻫَﺎ ﻟَﻮْ ﺗَـﻜَﻠَّﻤَﺖْ ﺗَﺼَﺪَّﻗَﺖْ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْـﻔَـﻌُﻬَﺎ ﺍَﻥْ ﺍَﺗَـﺼَﺪَّﻕَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻧَـﻌَﻢْ , ﻭَﻛَﺬٰﻟِﻚَ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُﻪُ ﺍﻟْﺤَﺞُّ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍْﻻُ ﺿْﺤِﻴَﺔُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻌِﺘْﻖُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻭَﺍْﻻِﺳْﺘِـْﻐﻒُﺭﺍَ ﻟَﻪُ ﺑِﻼَ ﻧِﺰﺍَﻉٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻷَﺋِﻤَّﺔِ .
Artinya: Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat Islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi Saw. seperti perkataan sahabat Sa’ad “Ya Rasulallah sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ibuku masih hidup pasti ia bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya?” maka Beliau menjawab “Ya, begitu juga bermanfaat bagi mayit yaitu haji, qurban, memerdekakan budak, do’a dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam (Majmu’ al-Fatawa: 24/314-315 ).
Baca juga:
Sikap di Tengah Diantara Perbedaan
Kemudian tahlilan pun menjadi penguat keimanan keluarga yang ditinggalkannya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” جَدِّدُوا إِيمَانَكُمْ “. قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ نُجَدِّدُ إِيمَانَنَا ؟ قَالَ : ” أَكْثِرُوا مِنْ قَوْلِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Artinya: dari Abi Hurairah RA, ia berkata Rasulullah S.a.w bersabda: Perbaruilah iman kalian. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kami memperbarui iman kami ya Rasullah?’ Beliau menjawab: “Perbanyaklah mengucapkan La Illaaha Illahllah” ( H.R Abi Hurairah ).
Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Syarah Muhadzab juz 5 halaman 258, telah menjelaskan.
ﻭَﻳُـﺴْـﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠﺰَّﺍﺋِﺮِ ﺍَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺰُﻭْﺭُﻩُ ﻭَﻟِﺠَﻤِﻴْﻊِ ﺍَﻫْﻞِ ﺍْﻟﻤَﻘْﺒَﺮَﺓِ. ﻭَﺍْﻻَﻓْﻀَﻞُ ﺍَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﺑِﻤَﺎ ﺛَﺒـَﺖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَﻘْﺮَﺃَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃٰﻥِ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻘِﺒَﻬَﺎ ﻭَﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ.
Artinya: Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi S.a.w. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati olehpengikut-pengikutnya.
Baca juga:
Berbuat Bid’ah dengan Menuduh Bid’ah Lainnya
Tanggapan atas maulid Nabi yang mereka bid’ahkan tersebut, tentu kita berpijak pada soal kecintaan atas manusia Agung, manusia mulia, manusia yang dimuliakan penduduk langit dan bumi,lalu kita umatnya memuji, membaca sholawat atasnya, dan kita bergembira atas lahirnya Rosul akhir zaman itulah perayaan maulid Nabi.
Jika ada yang menghukumi haram atau bid’ah atas perayaan maulid Nabi itu artinya mereka telah memposisikan ikut iblis, karena hanya iblis lah dari lahirnya hingga kiamat nanti yang membenci kelahiran Muhammad Al-Musthofa Sholla Allahu alaihi wa salam.
KHM. Hamdan Suhaemi, Wakil Ketua PW GP Ansor Banten, Ketua PW Rijalul Ansor Banten, Sekretaris komisi Haub MUI Banten, dan Sekretaris Tsani Idaroh wustho Jam’iyah Ahlith Thoriqah Mu’tabaroh An-Nahdliyah Jatman Banten.
Comments 1