JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali, tegur Nur Ihya agar lebih bijak gunankan media sosial (medsos).
Menurut Kiai Muiz Nur Ihya Youtuber yang sering menyampaikan ujaran kebencian di media sosial (medsos).
“Nur Ihya harus belajar dan baca tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media Sosial,” ujar pengurus MUI Pusat kepada Liputan9news, Ahad (16/11/2025).
Kiai Muiz menjelaskan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
“Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” Terang, ulama muda alumni Pondok Sidogiri asal Bangkalan, Madura itu
Lebih lanjut, Kiai Muiz menegaskan hendaknya setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan norma-norma dalam agama Islam.
“Bermedsos harus mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke- Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah),” tutur Kiai yang juga pengurus LBM PBNU.
Kiai Muiz juga mengingatkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
“Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, haram humnya,” pungkasnya.
























