Jakarta, LIPUTAN 9
Pangeran Mohammad bin Salman Al Saud Putra Mahkota Saudi Arabia mengeluarkan perintah berisi larangan berbuka puasa di dalam masjid saat ramadan. Dari tanggal 11 Maret, berakhir sampai 10 April tahun 2024.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah mengeluarkan serangkaian instruksi yang harus diikuti oleh pegawai masjid selama bulan Ramadhan dalam perintah tertanggal 20 Februari 2024.
Sementara itu, Kementerian juga mengeluarkan perintah yang melarang imam dan muazin mengumpulkan sumbangan keuangan untuk menyelenggarakan acara atau pesta buka puasa, melansir Mint, Jumat, (01/03/24).
https://twitter.com/Saudi_MoiaEN/status/1760015549848006729?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1760015549848006729%7Ctwgr%5E2809d86296197a4a3991ed216eb41eb67723dc9d%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.viva.co.id%2Fberita%2Fdunia%2F1692429-ini-alasan-pangeran-mohammed-bin-salmam-larang-buka-puasa-di-dalam-masjid-arab-saudi
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga memberlakukan larangan menyelenggarakan pesta buka puasa di dalam masjid, karena alasan mengenai kebersihan.
Dalam postingan di X (sebelumnya Twitter), keterangan pada pemberitahuan tersebut berbunyi. “#Kementerian_Urusan_Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan sejumlah instruksi terkait masjid selama bulan berkah #Ramadhan 1445 H.” tulisnya.
Kemudian Pemberitahuan Kementerian menyatakan, buka puasa tidak boleh diadakan di dalam masjid karena alasan kebersihan, jadi tempat yang sesuai harus disiapkan di halaman masjid tanpa menggunakan ruangan sementara, tenda, atau sejenisnya.
“Proyek (acara) buka puasa tidak boleh diadakan di dalam masjid karena alasan kebersihan, jadi tempat yang sesuai harus disiapkan di halaman masjid tanpa menggunakan ruangan sementara, tenda, atau sejenisnya, dan buka puasa harus dilakukan di bawah tanggung jawab imam dan muazin, dengan kewajiban orang yang berbuka segera membersihkan tempat itu setelah selesai makan.” jelasnya.
Perintah tersebut juga menyatakan, “Para imam dan muazin Masjid di berbagai wilayah Kerajaan untuk tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa bagi orang yang berpuasa dan lainnya.” terangnya, dilansir dari Viva.co.id
Pemberitahuan tersebut, yang mengangkat permasalahan mengenai kebersihan yang terganggu ketika pesta buka puasa diadakan di dalam masjid, mengarahkan imam dan muazin untuk menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan acara-acara buka puasa di halaman masjid dan membebankan tanggung jawab kepada mereka untuk kebersihan segera setelah acara berbuka selesai. (ASR)