• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Partai UKM Indonesia

Partai UKM Indonesia: Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Bersifat Final dan Mengikat

July 9, 2025
Dukungan NU terhadap Pemberantasan Korupsi

Dukungan NU terhadap Pemberantasan Korupsi

January 10, 2026
Haul Rizal Ramli

Peringati Haul 2 Tahun Rizal Ramli, FJN Bertekat  Hidupkan Pemikiran dan Mengenang Kebaikan RR

January 10, 2026
Menjemput Momentum Kebangkitan: Mengapa Gus Rozin Adalah Jawaban bagi Masa Depan PBNU?

Menjemput Momentum Kebangkitan: Mengapa Gus Rozin Adalah Jawaban bagi Masa Depan PBNU?

January 9, 2026
Gus Yahya

PBNU Respon Penetapan Tersangka Eks Menang Yaqut Cholil Qoumas

January 9, 2026
Gus Alex-KPK

KPK Tetapkan Yaqut dan Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

January 9, 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

January 9, 2026
Imam Jazuli

Urgensi Rekonstruksi Sistem AHWA Berbasis Zonasi Keterwakilan Daerah

January 9, 2026
Foto: Ilustrasi

Penguat Demokrasi Lokal

January 9, 2026
Rajab

Khutbah Jumat: Rajab Bulan Menanam, Sya‘ban Bulan Menyiram, dan Ramadhan Bulan Memanen

January 9, 2026
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

KPK Tegaskan BPK Sepakati Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Bisa Dihitung

January 8, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, January 10, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Politik

Partai UKM Indonesia: Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Bersifat Final dan Mengikat

liputan9news by liputan9news
July 9, 2025
in Politik
A A
0
Partai UKM Indonesia

Partai UKM Indonesia: Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Bersifat Final dan Mengikat

498
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Umum Partai UKM Indonesia Syafrudin Budiman, SIP menyatakan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dimana diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Diketahui Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional, harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal).

Kata Syafrudin Budiman, MK telah memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Sehingga, putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

BeritaTerkait:

BEM PTNU Se-Nusantara Tegas Menolak Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.

Yusril Serukan Reformasi Politik, DPR Benar-benar Diisi Negarawan Bukan Sekadar Selebriti, Oligarki dan Dinasti

ARPG Tegas Minta Presiden Batalkan Wamen Rangkap Jabatan dan Dukung Putusan MK Pemisahan Pemilu

BEM PTNU Soroti Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Tidak Selaras dengan Amanat Konstitusi

“Kami Partai UKM Indonesia mendukung Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal. Keputusan itu bersifat final dan mengikat yang harus diikuti semua pihak, baik pemerintah dan DPR RI,” kata Gus Din sapaan akrab Ketua Umum Partai UKM Indonesia dalam rilisnya, Rabu (09/07/2025) di Jakarta.

Menurut Kordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG), ketentuan keserentakan tersebut, untuk mewujudkan pemilu berkualitas, serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih. Terutama dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Kalau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD dimasukkan dalam satu paket pemilu nasional sudah benar. Sementara pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, DPR Propinsi dan DPRD masuk satu paket pemilu daerah/lokal sudah tepat. Tinggal bagaimana pemerintah dan DPR RI bisa mengatur teknis jadwal penyelenggaraannya dengan benar,” terang Gus Din.

Dirinya menjelaskan, keputusan MK tersebut bukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar melahirkan pemilu berkualitas.

Gus Din menilai pemisahan pemilu yang menyebabkan pelaksanaan melewati batas waktu lima tahun, tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. yang menyatakan bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Makna luber dan dilaksanakan lima tahun sekali, sudah sesuai pelaksanaan kejadian pemilu. Sebab tetap dilaksanakan serentak dan teragenda lima tahun sekali, hanya saja waktunya pelaksanaannya yang berbeda. Jadi tidak bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Apalagi kata Gus Din, pemisahan pemilu yang tidak melewati masa 5 tahun dan hanya disesuaikan jadwalnya saja. Sehingga putusan ini tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan putusan MK bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“Dahulu DPR RI pernah merubah UU Pilkada tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Bupati/Walikota. Sehingga ada penyesuaian secara serentak dan hari ini pemilu nasional dan pemilu daerah/loka bisa disesuaikan jadwal agendanya,” ujarnya.

Kata Pengurus Pusat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin Indonesia) ini, MK tidak melampaui kewenangan yuridisnya, karena perkara yang diajukan juga tidak masuk dalam wilayah open legal policy yang diajukan Purludem. Untuk itu pemerintah dan DPR RI tinggal membuat revisi UU pemilu dan UU pilkada yang menyesuaikan dengan Putusan MK.

“Mengacu sesuai Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, memang secara tegas menyatakan MK tidak boleh membatalkan norma hukum yang merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka. Akan tetapi Putusan MK soal pemisahan pemilu tidak masuk dalam ruang open legal policy, karena teknis aturannya diserahkan ke pemerintah dan DPR RI,” tukas Gus Din.

Gus Din juga menambahkan bahwa, MK tidak mengingkari prinsip judicial restraint dan tidak terjebak dalam positive legislator. Dimana MK sebagai pengambil keputusan tertinggi tidak ikut menciptakan norma hukum baru.

“Saya tegaskan bahwa, norma hukum baru tetap tergantung pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat UU. Oleh karena itu pengambil kebijakan bisa menjalankan putusan MK dan membuat aturan UU pemilu yang disesuaikan,” ucapnya.

Menurut Gus Din, dalil-dalil empiris yang diajukan pemohon, seperti melemahnya kualitas kedaulatan rakyat dan pelembagaan partai politik adalah isu konstitusionalitas norma. Yang mana soal implementasi kebijakan tetap berada dalam ranah pemerintah dan DPR RI sebagai wakil negara.

“Dalil pemohon telah menunjukkan kerugian konstitusional secara jelas. Sehingga ketika pemilu dipisah akan bisa memperbaiki keadaan. Jelas ini juga sangat positif pada perkembangan demokrasi Indonesia di masa mendatang,” ungkapnya.

Gus Din juga menyesalkan, banyak Fraksi-Fraksi DPR RI menyatakan menolak Putusan MK ini. Seharusnya, DPR RI bersama Pemerintah fokus bagaimana melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada menjadi satu paket pemilihan umum yang terbuka dan berkualitas.

“Pemisahan pemilu nasional dan daerah/lokal harus segera dibuat aturan oleh DPR RI bersama Pemerintah. Putusan MK ini sudah bersifat final dan mengikat yang harus diikuti semua pihak,” pungkasnya.

(GD/MSN)

Tags: DaerahMengikatPartai PolitikPartai UKM IndonesiaPemisahan Pemilu NasionalPutusan MK
Share199Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Achmad Baha’ur Rifqi, Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara (Foto: WLY/GW/MSN)
Nasional

BEM PTNU Se-Nusantara Tegas Menolak Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.

by liputan9news
December 30, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Se-Nusantara (BEM PTNU Se-Nusantara) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penghapusan...

Read more
Yusril: Pemakzulan Itu Bukan Urusan Menko Polhukam

Yusril Serukan Reformasi Politik, DPR Benar-benar Diisi Negarawan Bukan Sekadar Selebriti, Oligarki dan Dinasti

September 15, 2025
ARPG Tegas Minta Presiden Batalkan Wamen Rangkap Jabatan dan Dukung Putusan MK Pemisahan Pemilu

ARPG Tegas Minta Presiden Batalkan Wamen Rangkap Jabatan dan Dukung Putusan MK Pemisahan Pemilu

August 2, 2025
BEM PTNU ARIP

BEM PTNU Soroti Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Tidak Selaras dengan Amanat Konstitusi

July 9, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2515
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Dukungan NU terhadap Pemberantasan Korupsi

Dukungan NU terhadap Pemberantasan Korupsi

January 10, 2026
Haul Rizal Ramli

Peringati Haul 2 Tahun Rizal Ramli, FJN Bertekat  Hidupkan Pemikiran dan Mengenang Kebaikan RR

January 10, 2026
Menjemput Momentum Kebangkitan: Mengapa Gus Rozin Adalah Jawaban bagi Masa Depan PBNU?

Menjemput Momentum Kebangkitan: Mengapa Gus Rozin Adalah Jawaban bagi Masa Depan PBNU?

January 9, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In