BANTEN | LIPUTAN9NEWS
Demokrasi lokal Indonesia menghadapi problem struktural yang serius: politik daerah kerap dikendalikan oleh pusat kekuasaan partai, terutama ketua umum dan tokoh nasional di Jakarta. Arah koalisi, pencalonan, dan strategi politik lebih banyak ditentukan dari atas, sementara politisi lokal justru menjadi bisu. Mereka gagal mengartikulasikan kehendak bersama masyarakat menjadi visi daerah yang otentik. Akibatnya, demokrasi lokal kehilangan suaranya dan berubah menjadi perpanjangan oligarki nasional.
Dalam situasi seperti itu, perbaikan demokrasi tidak cukup dilakukan melalui prosedur pemilihan langsung semata. Demokrasi membutuhkan kualitas, bukan hanya partisipasi. Pilkada langsung yang tidak ditopang kaderisasi sering melahirkan populisme elektoral tanpa kapasitas pemerintahan. Karena itu, mutu demokrasi lokal harus dibangun melalui rekrutmen politik yang berpijak pada asas perwakilan dan keahlian.
Asas perwakilan menuntut hubungan organik antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya. Wakil tidak hadir sebagai figur instan yang muncul menjelang pemilu, melainkan tumbuh dari proses sosial yang panjang. Basis massa menjadi sumber legitimasi politik yang nyata dan berkelanjutan. Tanpa akar sosial, kekuasaan hanya bersifat formal.
Dalam masyarakat Indonesia yang berlapis adat, keagamaan, dan komunitas lokal, basis massa terbentuk melalui ikatan-ikatan sosial tersebut. Ikatan ini bukan distorsi demokrasi, melainkan realitas sosiologis yang tidak bisa diabaikan. Dari sanalah wakil rakyat memperoleh mandat kultural dan moral. Demokrasi lokal yang matang adalah demokrasi yang mampu mengelola realitas ini secara inklusif dan beradab.
Perwakilan berbasis massa juga menjaga kesinambungan antara pemilu dan pemerintahan. Wakil rakyat yang hidup bersama masyarakatnya tidak bisa memutus relasi setelah terpilih. Aspirasi rakyat terus mengalir melalui interaksi sosial yang nyata. Demokrasi pun tidak berhenti di bilik suara, tetapi berlanjut dalam praktik keseharian.
Namun, perwakilan saja tidak cukup tanpa keahlian. Pemerintahan daerah adalah kerja kompleks yang melibatkan regulasi, penganggaran, dan pengawasan. Figur yang hanya kuat secara elektoral, tetapi lemah secara kapasitas, akan melahirkan pemerintahan yang rapuh. Karena itu, asas keahlian menjadi pilar kedua mutu demokrasi lokal.
Keahlian politik tidak lahir secara alamiah, melainkan dibentuk melalui pendidikan politik yang sistematis. Di sinilah peran strategis partai politik seharusnya dijalankan. Partai dapat merekrut aktivis mahasiswa atau akrivis pergerakan sosial, seperti serikat pekerja. Partai wajib menjadi institusi pendidikan demokrasi yang membekali kader dengan pemahaman legislasi, anggaran, pengawasan, dan etika kekuasaan. Tanpa itu, partai hanya menjadi mesin elektoral.
Pengalaman kepartaian juga merupakan sekolah penting bagi kedewasaan politik. Kader yang tumbuh melalui dinamika organisasi belajar tentang musyawarah, disiplin kolektif, dan manajemen konflik. Pengalaman ini melatih kemampuan memimpin masyarakat yang plural dan kompleks. Kepemimpinan daerah menuntut kematangan, bukan sekadar keberanian retorik.
Dalam kerangka ini, DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga perwakilan sekaligus sekolah kepemimpinan lokal. Di DPRD, wakil rakyat diuji secara langsung oleh rakyat dan sistem. Mereka harus menjaga basis massa sambil meningkatkan kapasitas teknis dan politik. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan menjadi ruang pembelajaran konkret.
Menjadikan pemilihan anggota DPRD sebagai jalur utama menuju pencalonan kepala daerah merupakan gagasan jalan tengah Didik J. Rachbini yang sangat relevan. Jalur ini menolak dua ekstrem sekaligus: dominasi oligarki elite pusat dan populisme tanpa kapasitas yang kerap diproduksi oleh pilkada langsung. Melalui DPRD, proses politik bertumpu pada legitimasi perwakilan sekaligus pembentukan keahlian pemerintahan. Inilah jalan tengah demokrasi lokal yang rasional dan bertanggung jawab.
Pendekatan ini juga memperkuat akuntabilitas politik. Rekam jejak anggota DPRD dapat dinilai secara terbuka oleh publik. Janji politik tidak berdiri di ruang kosong, melainkan diuji melalui kinerja nyata. Rakyat memilih berdasarkan bukti, bukan sekadar citra.
Bagi partai politik, paradigma ini menuntut perubahan mendasar. Partai tidak cukup menjadi mesin elektoral yang dikendalikan pusat, tetapi harus memberi ruang otonomi bagi kader lokal untuk tumbuh dan memimpin. Kaderisasi berbasis daerah, pendidikan politik berkelanjutan, serta penghargaan terhadap pengalaman perwakilan menjadi keharusan.
Pada akhirnya, jalan tengah ini bukan sekadar pilihan teknis, melainkan strategi penguatan demokrasi lokal. Dengan menempatkan DPRD sebagai poros perwakilan dan jalur kaderisasi kepemimpinan daerah, legitimasi DPRD diperkuat secara institusional dan moral. Demokrasi tidak lagi digerakkan oleh akrobat elit yang melompat dari satu panggung ke panggung lain tanpa pijakan sosial dan kapasitas pemerintahan. Jalan tengah ini mencegah demokrasi jatuh ke jurang oligarki pusat maupun populisme elektoral, sekaligus mengembalikan politik pada fungsinya yang hakiki: mewakili, memimpin, dan melayani rakyat secara bertanggung jawab.
Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si., Dekan FKIP UNTIRTA
























